Bawaslu Soroti PDPB Semester I 2026: 19 KPU Provinsi Abaikan Masukan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyoroti sejumlah kelemahan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I 2026 yang direkapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Temuan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026.
Ringkasan temuan utama
Bawaslu menemukan beberapa catatan kritis pada proses rekapitulasi. Menurut Bagja, beberapa bahan perbaikan yang semestinya menjadi koreksi tidak tercantum dalam hasil rekapitulasi akhir. Temuan ini berasal dari pengawasan Bawaslu di tingkat provinsi selama proses rekapitulasi berlangsung.
"Catatan kritisnya pertama, 19 KPU Provinsi itu tidak memuat catatan masukan dari peserta rapat PDPB di tingkat provinsi,"
Ketidakseragaman dokumen dan proses
Bawaslu juga mencatat adanya ketidakseragaman dalam cara rekapitulasi perubahan data pemilih di tingkat provinsi. Perbedaan tersebut terlihat pada penggunaan dan penyampaian dokumen formulir rekap perubahan data pemilih.
Bagja menyebutkan contoh konkret yakni mayoritas provinsi yang menerapkan satu model, sementara beberapa daerah melakukan praktik berbeda saat rapat rekapitulasi.
"Terdapat ketidakseragaman rekap berkaitan dengan penggunaan dan atau penyampaian dokumen formulir rekap perubahan data pemilih provinsi. Pertama, di 35 KPU Provinsi membacakan dan menyampaikan formulir model A-Rekap, namun 1 KPU Provinsi itu membacakan tanpa menyampaikan dokumen,"
Daerah dengan temuan pengawasan
Bawaslu menyebutkan sejumlah daerah yang menjadi fokus temuan selama pengawasan di lapangan. Di antaranya adalah:
- Provinsi Kalimantan Utara
- Provinsi Papua
- Provinsi Papua Tengah
Di beberapa lokasi tersebut, Bawaslu mencatat adanya praktik membacakan hasil rekapitulasi tanpa menyerahkan dokumen pendukung kepada peserta rapat.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Temuan Bawaslu menunjukkan perlunya penyeragaman prosedur rekapitulasi dan dokumentasi di tingkat provinsi. Ketidakkonsistenan berpotensi menimbulkan keraguan terhadap kelengkapan data pemilih yang dipublikasikan KPU.
Ke depan, Bawaslu menilai perlu ada langkah korektif agar masukan peserta rapat dan dokumen pendukung selalu tercantum dalam hasil rekapitulasi. Perbaikan ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses PDPB pada semester berikutnya.
Penegasan dan tindak lanjut atas catatan tersebut diharapkan menjadi bagian dari pembenahan proses penyusunan data pemilih berkelanjutan sehingga hasil akhir lebih komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...