Bawaslu Soroti PDPB Semester I 2026: 19 KPU Provinsi Abaikan Masukan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyoroti sejumlah kelemahan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I 2026 yang direkapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Temuan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026.
Ringkasan temuan utama
Bawaslu menemukan beberapa catatan kritis pada proses rekapitulasi. Menurut Bagja, beberapa bahan perbaikan yang semestinya menjadi koreksi tidak tercantum dalam hasil rekapitulasi akhir. Temuan ini berasal dari pengawasan Bawaslu di tingkat provinsi selama proses rekapitulasi berlangsung.
"Catatan kritisnya pertama, 19 KPU Provinsi itu tidak memuat catatan masukan dari peserta rapat PDPB di tingkat provinsi,"
Ketidakseragaman dokumen dan proses
Bawaslu juga mencatat adanya ketidakseragaman dalam cara rekapitulasi perubahan data pemilih di tingkat provinsi. Perbedaan tersebut terlihat pada penggunaan dan penyampaian dokumen formulir rekap perubahan data pemilih.
Bagja menyebutkan contoh konkret yakni mayoritas provinsi yang menerapkan satu model, sementara beberapa daerah melakukan praktik berbeda saat rapat rekapitulasi.
"Terdapat ketidakseragaman rekap berkaitan dengan penggunaan dan atau penyampaian dokumen formulir rekap perubahan data pemilih provinsi. Pertama, di 35 KPU Provinsi membacakan dan menyampaikan formulir model A-Rekap, namun 1 KPU Provinsi itu membacakan tanpa menyampaikan dokumen,"
Daerah dengan temuan pengawasan
Bawaslu menyebutkan sejumlah daerah yang menjadi fokus temuan selama pengawasan di lapangan. Di antaranya adalah:
- Provinsi Kalimantan Utara
- Provinsi Papua
- Provinsi Papua Tengah
Di beberapa lokasi tersebut, Bawaslu mencatat adanya praktik membacakan hasil rekapitulasi tanpa menyerahkan dokumen pendukung kepada peserta rapat.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Temuan Bawaslu menunjukkan perlunya penyeragaman prosedur rekapitulasi dan dokumentasi di tingkat provinsi. Ketidakkonsistenan berpotensi menimbulkan keraguan terhadap kelengkapan data pemilih yang dipublikasikan KPU.
Ke depan, Bawaslu menilai perlu ada langkah korektif agar masukan peserta rapat dan dokumen pendukung selalu tercantum dalam hasil rekapitulasi. Perbaikan ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses PDPB pada semester berikutnya.
Penegasan dan tindak lanjut atas catatan tersebut diharapkan menjadi bagian dari pembenahan proses penyusunan data pemilih berkelanjutan sehingga hasil akhir lebih komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menteri ESDM Ungkap Potensi Penurunan Harga BBM Pertamax
Menteri ESDM Bahlil menyatakan potensi penurunan harga Pertamax akan diputuskan setelah kajian dan rapat den...
Kemenhub Pastikan Angkutan Perintis Beroperasi hingga Akhir 2026
Kemenhub memastikan layanan angkutan perintis (jalan, barang, penyeberangan) tetap beroperasi hingga akhir 2...
Menhub Pastikan Layanan Angkutan Perintis Berlanjut hingga Akhir Tahun
Menhub Dudy Purwagandhi memastikan layanan angkutan perintis beroperasi normal dan akan dilaksanakan hingga...
DPR Kebut Pematangan RUU Kawasan Industri di Tangerang
Komisi VII DPR percepat pematangan draf RUU Kawasan Industri di Tangerang untuk perkuat sanksi, partisipasi...
Yusril: KPK Belum Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus
Yusril menilai penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejagung berjalan positif, sehingga...
Komisi VII Kritik Perusahaan di Tangerang: TJSL Seremonial dan Minim Serap Naker
Komisi VII DPR kritik perusahaan di Tangerang soal TJSL seremonial, minim serap tenaga kerja lokal, dan isu...