Nasional

Bawaslu Soroti PDPB Semester I 2026: 19 KPU Provinsi Abaikan Masukan

Bagikan:
Rapat pleno rekapitulasi PDPB di kantor KPU dengan pengawasan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyoroti sejumlah kelemahan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I 2026 yang direkapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Temuan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026.

Ringkasan temuan utama

Bawaslu menemukan beberapa catatan kritis pada proses rekapitulasi. Menurut Bagja, beberapa bahan perbaikan yang semestinya menjadi koreksi tidak tercantum dalam hasil rekapitulasi akhir. Temuan ini berasal dari pengawasan Bawaslu di tingkat provinsi selama proses rekapitulasi berlangsung.

"Catatan kritisnya pertama, 19 KPU Provinsi itu tidak memuat catatan masukan dari peserta rapat PDPB di tingkat provinsi,"

Ketidakseragaman dokumen dan proses

Bawaslu juga mencatat adanya ketidakseragaman dalam cara rekapitulasi perubahan data pemilih di tingkat provinsi. Perbedaan tersebut terlihat pada penggunaan dan penyampaian dokumen formulir rekap perubahan data pemilih.

Bagja menyebutkan contoh konkret yakni mayoritas provinsi yang menerapkan satu model, sementara beberapa daerah melakukan praktik berbeda saat rapat rekapitulasi.

"Terdapat ketidakseragaman rekap berkaitan dengan penggunaan dan atau penyampaian dokumen formulir rekap perubahan data pemilih provinsi. Pertama, di 35 KPU Provinsi membacakan dan menyampaikan formulir model A-Rekap, namun 1 KPU Provinsi itu membacakan tanpa menyampaikan dokumen,"

Daerah dengan temuan pengawasan

Bawaslu menyebutkan sejumlah daerah yang menjadi fokus temuan selama pengawasan di lapangan. Di antaranya adalah:

  • Provinsi Kalimantan Utara
  • Provinsi Papua
  • Provinsi Papua Tengah

Di beberapa lokasi tersebut, Bawaslu mencatat adanya praktik membacakan hasil rekapitulasi tanpa menyerahkan dokumen pendukung kepada peserta rapat.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Temuan Bawaslu menunjukkan perlunya penyeragaman prosedur rekapitulasi dan dokumentasi di tingkat provinsi. Ketidakkonsistenan berpotensi menimbulkan keraguan terhadap kelengkapan data pemilih yang dipublikasikan KPU.

Ke depan, Bawaslu menilai perlu ada langkah korektif agar masukan peserta rapat dan dokumen pendukung selalu tercantum dalam hasil rekapitulasi. Perbaikan ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses PDPB pada semester berikutnya.

Penegasan dan tindak lanjut atas catatan tersebut diharapkan menjadi bagian dari pembenahan proses penyusunan data pemilih berkelanjutan sehingga hasil akhir lebih komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait