Nasional

Rosan: DSI Disiapkan Jadi Agen Penjual Tunggal Komoditas Ekspor

Bagikan:
Menteri Rosan Roeslani menjelaskan rencana perluasan fungsi DSI sebagai agen penjual tunggal ekspor di Istana

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengatakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) disiapkan untuk memperluas fungsi sebagai agen penjual tunggal komoditas ekspor. Pernyataan itu disampaikan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. Menurut Rosan, langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan yang merugikan negara, terutama under-invoicing.

Peran baru DSI tanpa menghilangkan peran eksportir

Rosan menegaskan perubahan fungsi DSI tidak serta-merta menghapus peran eksportir. Pemerintah akan memperluas tugas DSI sebagai agen penjual, namun transaksi ekspor tetap bisa dilakukan oleh eksportir dan pihak lain.

"Ya, kan sekarang kita masih evaluasi, next step-nya kita adalah sebagai agen penjual tunggal. Next step-nya ya, itu sebagai agen penjual tunggal,"

"Tapi tetap, ekspor yang lain-lainnya bisa tetap dilakukan oleh antara eksportir dan juga yang lainnya,"

Integrasi data untuk pengawasan ekspor

Sejak 1 Juni 2026, DSI mulai mengintegrasikan data dari berbagai kementerian dan lembaga. Integrasi ini mencakup data volume ekspor, pembayaran bea keluar, pajak, dan harga penjualan komoditas.

Beberapa kementerian/lembaga yang terlibat antara lain:

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Rosan menjelaskan integrasi data memungkinkan pemerintah menghapus sistem informasi yang terpisah. Dengan demikian, pemantauan menjadi lebih menyeluruh dan terkoordinasi.

"Jadi itu yang dimaksud sekarang. Kita bisa meng-capture semua informasi yang ada, yang dulu silo, sendiri-sendiri. Sekarang kita bisa capture itu semua,"

Dampak terhadap praktik harga dan under-invoicing

Penerapan sistem monitoring dan alert system disebut Rosan mulai memperkecil selisih antara harga ekspor yang dilaporkan dan indeks harga internasional. Sebelumnya, perbedaan harga rata-rata mencapai lebih dari 30 persen.

"Nah sekarang sejak kemarin kita mulai berlakukan, gap yang tadi average kurang lebih 30 persen lebih itu. Sekarang sudah dengan indeks ini sudah berdekatan, sudah sangat berdekatan,"

Perbaikan ini diharapkan menutup celah praktik under-invoicing dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor.

Jadwal implementasi dan langkah selanjutnya

Pemerintah menetapkan implementasi penuh perluasan fungsi DSI pada 1 September 2026. Pada tahap awal, fokus tetap pada integrasi data dan pengawasan komoditas strategis.

Langkah selanjutnya adalah evaluasi berkelanjutan sebelum DSI beroperasi secara penuh sebagai agen penjual. Pemerintah juga akan memastikan peran eksportir tetap ada dalam rantai perdagangan luar negeri.

Perubahan fungsi DSI mencerminkan upaya pemerintah menggabungkan pengawasan teknis dan mekanisme pasar untuk menekan praktik yang merugikan negara tanpa menghilangkan peran pelaku usaha.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait