Pemko Medan Perluas Program Tebus Ijazah ke Madrasah Kemenag
Pemko Medan memperluas Program Tebus Ijazah tahun anggaran ini dengan memasukkan madrasah di bawah Kementerian Agama. Pengumuman dilakukan oleh Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Prayogi, Kamis (11/6) di SMPN 1 Medan. Tujuan program adalah melunasi tunggakan biaya sehingga ijazah siswa SD dan SMP yang tertahan dapat segera diterbitkan.
Perluasan sasaran dan kuota
Program yang diluncurkan tahun lalu oleh Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas sebelumnya menyasar sekolah swasta di bawah binaan Dinas Pendidikan. Tahun ini cakupan diperluas mencakup Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), setara SD dan SMP. Perluasan dilakukan untuk mengakomodasi aspirasi warga yang menyekolahkan anaknya di madrasah swasta.
Sebagai tambahan, kuota penerima manfaat ditingkatkan. "Dari sekitar 360 penerima tuntas pada pelaksanaan sebelumnya, tahun ini dialokasikan menjadi 500 penerima manfaat," kata Prayogi saat menjelaskan kenaikan tersebut.
Syarat utama penerima
Ada persyaratan utama yang harus dipenuhi penerima manfaat. Penerima wajib berstatus warga Kota Medan dan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti. Warga di luar Kota Medan belum dapat diakomodasi dalam program ini.
Mekanisme pendataan dan verifikasi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan mekanisme pendataan berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Langkah pertama adalah pemetaan sekolah swasta yang mengalami kasus penahanan ijazah.
- Sekolah mengusulkan nama siswa yang memenuhi kriteria.
- Usulan diverifikasi dengan menyandingkan data ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Dinas Sosial.
- Siswa yang masuk kategori prioritas dalam DTSEN diproses langsung.
Untuk kondisi khusus, misalnya penurunan ekonomi mendadak yang belum tercatat di DTSEN, tim melakukan klarifikasi lapangan. Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan pihak sekolah serta kelurahan atau kecamatan setempat guna memastikan kelayakan secara objektif.
Proses penyelesaian tunggakan dan penyerahan ijazah
Bagi siswa yang lolos verifikasi, seluruh tunggakan biaya pendidikan akan diselesaikan langsung oleh Pemko Medan kepada pihak yayasan atau pengelola sekolah. Setelah pembayaran tuntas, ijazah dapat segera diserahkan kepada siswa atau mantan siswa yang bersangkutan.
Perluasan ini diharapkan mempercepat penyelesaian kasus penahanan ijazah dan memperluas akses administratif bagi keluarga kurang mampu di Medan. Pemko berencana meninjau pelaksanaan program secara berkala untuk memastikan target dan penerima sesuai kriteria.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemko Banda Aceh Copot Sementara Kepala Inspektorat FD
Pemko Banda Aceh memberhentikan sementara Kepala Inspektorat FD setelah ditetapkan tersangka dugaan pelangga...
Aceh Tenggara Salurkan DTH untuk 344 KK Korban Banjir 2025
Pemkab Aceh Tenggara menyalurkan Dana Tunggu Hunian kepada 344 KK korban banjir hidrometeorologi 2025 secara...
DPRD Sumut: Pertanian Harus Jadi Fokus Pembangunan
Anggota DPRD Sumut minta pertanian jadi prioritas, tekan pemerataan alsintan, irigasi, dan evaluasi penyuluh...
Sekda BEM Nusantara Sumut: Verifikasi Informasi Sebelum Tuduhan
Sekda BEM Nusantara Sumut minta organisasi mahasiswa verifikasi informasi sebelum menyebar tuduhan terkait S...
Kepala Desa Nagasaribu II Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi APBDes
Kejari Humbahas menetapkan Kepala Desa Nagasaribu II (LN) tersangka korupsi APBDes 2024–2025 dengan kerugian...
Aceh Besar Gelar Pelatihan Komputer untuk Kawasan Transmigrasi
Disnakertrans Aceh Besar menggelar pelatihan komputer kompetensi hingga 25 Agustus 2026 untuk 32 peserta di...