Pemko Medan Perluas Program Tebus Ijazah ke Madrasah Kemenag
Pemko Medan memperluas Program Tebus Ijazah tahun anggaran ini dengan memasukkan madrasah di bawah Kementerian Agama. Pengumuman dilakukan oleh Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Prayogi, Kamis (11/6) di SMPN 1 Medan. Tujuan program adalah melunasi tunggakan biaya sehingga ijazah siswa SD dan SMP yang tertahan dapat segera diterbitkan.
Perluasan sasaran dan kuota
Program yang diluncurkan tahun lalu oleh Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas sebelumnya menyasar sekolah swasta di bawah binaan Dinas Pendidikan. Tahun ini cakupan diperluas mencakup Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), setara SD dan SMP. Perluasan dilakukan untuk mengakomodasi aspirasi warga yang menyekolahkan anaknya di madrasah swasta.
Sebagai tambahan, kuota penerima manfaat ditingkatkan. "Dari sekitar 360 penerima tuntas pada pelaksanaan sebelumnya, tahun ini dialokasikan menjadi 500 penerima manfaat," kata Prayogi saat menjelaskan kenaikan tersebut.
Syarat utama penerima
Ada persyaratan utama yang harus dipenuhi penerima manfaat. Penerima wajib berstatus warga Kota Medan dan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti. Warga di luar Kota Medan belum dapat diakomodasi dalam program ini.
Mekanisme pendataan dan verifikasi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan mekanisme pendataan berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Langkah pertama adalah pemetaan sekolah swasta yang mengalami kasus penahanan ijazah.
- Sekolah mengusulkan nama siswa yang memenuhi kriteria.
- Usulan diverifikasi dengan menyandingkan data ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Dinas Sosial.
- Siswa yang masuk kategori prioritas dalam DTSEN diproses langsung.
Untuk kondisi khusus, misalnya penurunan ekonomi mendadak yang belum tercatat di DTSEN, tim melakukan klarifikasi lapangan. Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan pihak sekolah serta kelurahan atau kecamatan setempat guna memastikan kelayakan secara objektif.
Proses penyelesaian tunggakan dan penyerahan ijazah
Bagi siswa yang lolos verifikasi, seluruh tunggakan biaya pendidikan akan diselesaikan langsung oleh Pemko Medan kepada pihak yayasan atau pengelola sekolah. Setelah pembayaran tuntas, ijazah dapat segera diserahkan kepada siswa atau mantan siswa yang bersangkutan.
Perluasan ini diharapkan mempercepat penyelesaian kasus penahanan ijazah dan memperluas akses administratif bagi keluarga kurang mampu di Medan. Pemko berencana meninjau pelaksanaan program secara berkala untuk memastikan target dan penerima sesuai kriteria.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...