Pemko Medan Perluas Program Tebus Ijazah ke Madrasah Kemenag
Pemko Medan memperluas Program Tebus Ijazah tahun anggaran ini dengan memasukkan madrasah di bawah Kementerian Agama. Pengumuman dilakukan oleh Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Prayogi, Kamis (11/6) di SMPN 1 Medan. Tujuan program adalah melunasi tunggakan biaya sehingga ijazah siswa SD dan SMP yang tertahan dapat segera diterbitkan.
Perluasan sasaran dan kuota
Program yang diluncurkan tahun lalu oleh Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas sebelumnya menyasar sekolah swasta di bawah binaan Dinas Pendidikan. Tahun ini cakupan diperluas mencakup Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), setara SD dan SMP. Perluasan dilakukan untuk mengakomodasi aspirasi warga yang menyekolahkan anaknya di madrasah swasta.
Sebagai tambahan, kuota penerima manfaat ditingkatkan. "Dari sekitar 360 penerima tuntas pada pelaksanaan sebelumnya, tahun ini dialokasikan menjadi 500 penerima manfaat," kata Prayogi saat menjelaskan kenaikan tersebut.
Syarat utama penerima
Ada persyaratan utama yang harus dipenuhi penerima manfaat. Penerima wajib berstatus warga Kota Medan dan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti. Warga di luar Kota Medan belum dapat diakomodasi dalam program ini.
Mekanisme pendataan dan verifikasi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan mekanisme pendataan berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Langkah pertama adalah pemetaan sekolah swasta yang mengalami kasus penahanan ijazah.
- Sekolah mengusulkan nama siswa yang memenuhi kriteria.
- Usulan diverifikasi dengan menyandingkan data ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Dinas Sosial.
- Siswa yang masuk kategori prioritas dalam DTSEN diproses langsung.
Untuk kondisi khusus, misalnya penurunan ekonomi mendadak yang belum tercatat di DTSEN, tim melakukan klarifikasi lapangan. Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan pihak sekolah serta kelurahan atau kecamatan setempat guna memastikan kelayakan secara objektif.
Proses penyelesaian tunggakan dan penyerahan ijazah
Bagi siswa yang lolos verifikasi, seluruh tunggakan biaya pendidikan akan diselesaikan langsung oleh Pemko Medan kepada pihak yayasan atau pengelola sekolah. Setelah pembayaran tuntas, ijazah dapat segera diserahkan kepada siswa atau mantan siswa yang bersangkutan.
Perluasan ini diharapkan mempercepat penyelesaian kasus penahanan ijazah dan memperluas akses administratif bagi keluarga kurang mampu di Medan. Pemko berencana meninjau pelaksanaan program secara berkala untuk memastikan target dan penerima sesuai kriteria.
Berita Terkait
PN Medan Tangguhkan Penahanan Dua Terdakwa Kasus BBM Jerigen
PN Medan menangguhkan penahanan dua terdakwa kasus pembelian 20 liter BBM pertalite pakai jerigen sejak 11 J...
Atlet Sumut M. Raihan Resmi Lolos Asian Games Nagoya 2026
M. Raihan dari Sumut resmi lolos kualifikasi Taekwondo untuk Asian Games Nagoya 2026 setelah PBTI menerima s...
PN Medan Tangguhkan Penahanan Dua Terdakwa Kasus Pertalite
PN Medan menangguhkan penahanan dua terdakwa kasus pembelian pertalite 20 liter menggunakan jerigen pada 11...
Bapenda Sumut Gelar Gebyar Pajak 2026, Sediakan 936 Hadiah
Bapenda Sumut mengundi 936 hadiah pada Gebyar Pajak 2026 sebagai apresiasi bagi wajib pajak kendaraan bermot...
Muhasabah Jelang Tahun Baru 1448 Hijriyah, Akademisi Ingatkan Iman
Akademisi UIN ajak umat melakukan muhasabah sebelum memasuki 1448 Hijriyah untuk menilai iman, hijrah, dan p...
Sumut Buka Pekan Inovasi dan Pencanangan Sensus Ekonomi 2026
Sumut membuka Pekan Inovasi dan mencanangkan Sensus Ekonomi 2026 pada 11 Juni untuk menyediakan data mutakhi...