Polrestabes Medan Tangkap Bandar Narkoba, Sita 10.447 Ekstasi
Medan — Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang bandar narkoba kelas kakap di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa (16/6). Tersangka berinisial DH (48) ditangkap saat bersembunyi di dalam rumah; dari penggeledahan petugas menyita jumlah besar barang bukti dan uang tunai.
Penangkapan dan barang bukti
Polisi menemukan barang bukti berupa 10.447 butir pil ekstasi, 828 bungkus vape narkoba, dan uang tunai sebesar Rp246 juta. Selain itu, diamankan pula tiga mobil mewah dan beberapa sepeda motor yang diduga hasil kejahatan pencucian uang.
Tersangka sempat bersembunyi di balik mobil yang terparkir di dalam rumah dan awalnya menolak menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Namun, setelah penyisiran ke beberapa ruangan, polisi menemukan narkoba yang disimpan di dalam kardus dan sebuah koper.
Profil tersangka
Berdasarkan pemeriksaan, DH adalah warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan dan merupakan residivis. Ia tercatat sudah keluar-masuk penjara sebanyak empat kali.
"Dalam kurun waktu satu bulan saja, pelaku ini sudah empat kali berpindah-pindah tempat tinggal. Yang bersangkutan selalu mengontrak rumah di permukiman padat penduduk,"
Asal barang dan pengembangan penyidikan
Menurut penyidik, narkoba dalam jumlah besar ini diduga dipasok dari luar negeri. Penyidik menyebutkan ada indikasi jaringan lintas negara dan tengah mengejar pihak lain yang terlibat dalam peredaran.
Selain pengembangan kasus peredaran narkoba, penyidik juga menelisik aspek keuangan. Barang bukti kendaraan mewah dan sejumlah aset lain diamankan untuk menelusuri aliran uang.
"Kami tidak hanya fokus pada pengembangan kasus narkoba. Untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga sedang kami dalami dalam upaya memiskinkan bandar narkoba,"
Dampak dan langkah selanjutnya
Kasus ini memperlihatkan pola operasional bandar yang sering berpindah tempat dan menyembunyikan barang di permukiman padat. Penyidik menyatakan akan memperluas penyidikan untuk menangkap jaringan yang lebih besar serta mendalami aliran dana terkait.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait peredaran narkotika dan, bila terbukti, tindak pidana pencucian uang. Proses penyidikan dan upaya penelusuran jaringan masih berlangsung.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRK Aceh Selatan Tahan Dukungan Usulan WPR Sampai Diverifikasi
DPRK Aceh Selatan menunda dukungan usulan WPR hingga Pemkab lakukan sosialisasi, persetujuan keuchik, dan ve...
Polwan Pematangsiantar Perketat Disiplin Jelang HUT ke-78
Polwan Polres Pematangsiantar gelar Gaktiblin pada 18 Agustus untuk tingkatkan disiplin dan profesionalisme...
Jenazah Anak 8 Tahun Ditemukan di Bawah Jembatan Sigagak
Jenazah Hidayah Sitanggang, anak 8 tahun yang hanyut di Bah Sosopan, ditemukan Rabu (19/8) di bawah jembatan...
UMSU Serahkan Smart Vineyard IoT dan Irigasi Surya di Deliserdang
UMSU serahkan Smart Vineyard berbasis IoT dan irigasi tetes tenaga surya kepada petani anggur di Deliserdang...
Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Jual Narkoba di Kafe
Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku penjualan narkoba di kafe Jalan Darusalam, menyita dua bungkus vape...
FORMASSU-SMAM Mendesak Pemko Medan Segera Bantu Korban Puting Beliung
FORMASSU dan SMAM mendesak Pemko Medan segera melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan darurat serta prog...