Polrestabes Medan Tangkap Bandar Narkoba, Sita 10.447 Ekstasi
Medan — Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang bandar narkoba kelas kakap di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa (16/6). Tersangka berinisial DH (48) ditangkap saat bersembunyi di dalam rumah; dari penggeledahan petugas menyita jumlah besar barang bukti dan uang tunai.
Penangkapan dan barang bukti
Polisi menemukan barang bukti berupa 10.447 butir pil ekstasi, 828 bungkus vape narkoba, dan uang tunai sebesar Rp246 juta. Selain itu, diamankan pula tiga mobil mewah dan beberapa sepeda motor yang diduga hasil kejahatan pencucian uang.
Tersangka sempat bersembunyi di balik mobil yang terparkir di dalam rumah dan awalnya menolak menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Namun, setelah penyisiran ke beberapa ruangan, polisi menemukan narkoba yang disimpan di dalam kardus dan sebuah koper.
Profil tersangka
Berdasarkan pemeriksaan, DH adalah warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan dan merupakan residivis. Ia tercatat sudah keluar-masuk penjara sebanyak empat kali.
"Dalam kurun waktu satu bulan saja, pelaku ini sudah empat kali berpindah-pindah tempat tinggal. Yang bersangkutan selalu mengontrak rumah di permukiman padat penduduk,"
Asal barang dan pengembangan penyidikan
Menurut penyidik, narkoba dalam jumlah besar ini diduga dipasok dari luar negeri. Penyidik menyebutkan ada indikasi jaringan lintas negara dan tengah mengejar pihak lain yang terlibat dalam peredaran.
Selain pengembangan kasus peredaran narkoba, penyidik juga menelisik aspek keuangan. Barang bukti kendaraan mewah dan sejumlah aset lain diamankan untuk menelusuri aliran uang.
"Kami tidak hanya fokus pada pengembangan kasus narkoba. Untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga sedang kami dalami dalam upaya memiskinkan bandar narkoba,"
Dampak dan langkah selanjutnya
Kasus ini memperlihatkan pola operasional bandar yang sering berpindah tempat dan menyembunyikan barang di permukiman padat. Penyidik menyatakan akan memperluas penyidikan untuk menangkap jaringan yang lebih besar serta mendalami aliran dana terkait.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait peredaran narkotika dan, bila terbukti, tindak pidana pencucian uang. Proses penyidikan dan upaya penelusuran jaringan masih berlangsung.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...