Bimtek SVLK di Banyuwangi: Dorong Legalitas dan Kelestarian Hutan
BANYUWANGI — Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita mendorong petani hutan, pelaku industri, dan UMKM berbasis kayu memahami Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Pernyataan itu disampaikan saat Bimbingan Teknis SVLK di Rumah Makan Rodjo Nogo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, pada Selasa, 11 Agustus 2026. Sonny menekankan pentingnya memperhatikan jenis tanaman dan keberlanjutan kawasan, bukan sekadar pemanfaatan hasil hutan.
Pesan kunci: legalitas dan kelestarian berjalan bersama
Menurut Sonny, pengelolaan hutan harus menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan perlindungan lingkungan. Langkah berkelanjutan dinilai dapat menjaga kondisi kawasan hutan dan membantu mengurangi risiko bencana seperti banjir. Untuk menegaskan pentingnya tanggung jawab kolektif, Sonny berkata:
“Kelestarian alam merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Sonny.
Apa itu SVLK dan prinsipnya
Narasumber dari Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan, Santi Octavianti, memaparkan bahwa SVLK sebelumnya dikenal sebagai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Sistem ini memastikan legalitas bahan baku, ketertelusuran hasil hutan dari hulu ke hilir, serta aspek kelestarian dalam pengelolaan hasil hutan.
Santi merinci prinsip-prinsip penerapan SVLK yang menjadi dasar pengelolaan hutan:
- Pengelolaan hutan berkelanjutan
- Legalitas sumber bahan baku
- Transparansi dalam rantai pasok
- Akuntabilitas tata kelola
Manfaat SVLK bagi pelaku usaha
Santi juga menyampaikan manfaat penerapan SVLK untuk pelaku usaha kehutanan. Sertifikasi dan praktik verifikasi dapat membangun kepercayaan pasar, meningkatkan daya saing, dan mendorong perbaikan produktivitas. Dengan kata lain, SVLK bukan beban administratif semata, tetapi alat untuk memasuki pasar yang menuntut kepatuhan lingkungan dan legalitas.
Perkembangan sertifikasi di Jawa Timur
Kepala Seksi Tata Kelola dan Usaha Kehutanan CDK Banyuwangi, Herry Setiawan, memaparkan perkembangan SVLK dan rekapitulasi pemegang sertifikat legalitas di Jawa Timur. Herry menekankan bahwa SVLK bukan sekadar simbol kepemilikan sertifikat, tetapi bagian dari tata kelola untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan hasil hutan.
Peserta, moderator, dan harapan ke depan
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah VIII serta para pelaku industri kayu dan UMKM setempat. Bimbingan teknis dimoderatori oleh Tenaga Ahli Anggota DPR RI Gulfino Guevarato dan moderator dari CDK Banyuwangi Iyis Puji Lestari. Hadirnya berbagai pihak diharapkan meningkatkan pemahaman tentang ketentuan SVLK dan praktik pengelolaan hasil hutan yang berkelanjutan.
Penerapan SVLK dianggap penting untuk memperkuat mekanisme legalitas bahan baku dan mendukung pelestarian kawasan hutan, sekaligus memberi akses pasar lebih luas bagi produk kayu yang bertanggung jawab.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Banteng DKI Menang 1-0 atas Banteng Jateng di Soekarno Cup 2026
Banteng DKI Jakarta menang 1-0 atas Banteng Jateng FC di Soekarno Cup 2026, Selasa 11 Agustus di Gresik; Far...
Bupati Kediri: Bullying dan Pergaulan Bebas Harus Dicegah
Bupati Kediri menegaskan pencegahan bullying dan pergaulan bebas harus jadi prioritas, terkait masa depan ge...
Banteng Kalbar Menang Tipis 4-3 atas Maluku
Banteng Kalbar menang 4-3 atas Maluku di Grup A Soekarno Cup 2026 di Surabaya, ditentukan lewat gol penutup...
Eri Cahyadi Ingatkan Mahasiswa Baru ITS: Jangan Hanya Andalkan AI
Eri Cahyadi minta mahasiswa baru ITS tidak hanya mengandalkan AI, tapi menguatkan karakter, berpikir kritis,...
32 Pramuka Banyuwangi Berangkat ke Jamnas ke-12 di Cibubur
32 Pramuka Penggalang Banyuwangi dilepas Bupati Ipuk untuk mengikuti Jamnas ke-12 di Cibubur pada 13–20 Febr...
Pramuka Lamongan Berangkat ke Jamnas 2026, Bawa Misi Ketahanan Pangan
Wakil Bupati Lamongan melepas 38 Pramuka ke Jamnas 2026, fokus pada karakter, inovasi, dan dukungan ketahana...