Bimtek SVLK di Banyuwangi: Dorong Legalitas dan Kelestarian Hutan
BANYUWANGI — Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita mendorong petani hutan, pelaku industri, dan UMKM berbasis kayu memahami Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Pernyataan itu disampaikan saat Bimbingan Teknis SVLK di Rumah Makan Rodjo Nogo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, pada Selasa, 11 Agustus 2026. Sonny menekankan pentingnya memperhatikan jenis tanaman dan keberlanjutan kawasan, bukan sekadar pemanfaatan hasil hutan.
Pesan kunci: legalitas dan kelestarian berjalan bersama
Menurut Sonny, pengelolaan hutan harus menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan perlindungan lingkungan. Langkah berkelanjutan dinilai dapat menjaga kondisi kawasan hutan dan membantu mengurangi risiko bencana seperti banjir. Untuk menegaskan pentingnya tanggung jawab kolektif, Sonny berkata:
“Kelestarian alam merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Sonny.
Apa itu SVLK dan prinsipnya
Narasumber dari Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan, Santi Octavianti, memaparkan bahwa SVLK sebelumnya dikenal sebagai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Sistem ini memastikan legalitas bahan baku, ketertelusuran hasil hutan dari hulu ke hilir, serta aspek kelestarian dalam pengelolaan hasil hutan.
Santi merinci prinsip-prinsip penerapan SVLK yang menjadi dasar pengelolaan hutan:
- Pengelolaan hutan berkelanjutan
- Legalitas sumber bahan baku
- Transparansi dalam rantai pasok
- Akuntabilitas tata kelola
Manfaat SVLK bagi pelaku usaha
Santi juga menyampaikan manfaat penerapan SVLK untuk pelaku usaha kehutanan. Sertifikasi dan praktik verifikasi dapat membangun kepercayaan pasar, meningkatkan daya saing, dan mendorong perbaikan produktivitas. Dengan kata lain, SVLK bukan beban administratif semata, tetapi alat untuk memasuki pasar yang menuntut kepatuhan lingkungan dan legalitas.
Perkembangan sertifikasi di Jawa Timur
Kepala Seksi Tata Kelola dan Usaha Kehutanan CDK Banyuwangi, Herry Setiawan, memaparkan perkembangan SVLK dan rekapitulasi pemegang sertifikat legalitas di Jawa Timur. Herry menekankan bahwa SVLK bukan sekadar simbol kepemilikan sertifikat, tetapi bagian dari tata kelola untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan hasil hutan.
Peserta, moderator, dan harapan ke depan
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah VIII serta para pelaku industri kayu dan UMKM setempat. Bimbingan teknis dimoderatori oleh Tenaga Ahli Anggota DPR RI Gulfino Guevarato dan moderator dari CDK Banyuwangi Iyis Puji Lestari. Hadirnya berbagai pihak diharapkan meningkatkan pemahaman tentang ketentuan SVLK dan praktik pengelolaan hasil hutan yang berkelanjutan.
Penerapan SVLK dianggap penting untuk memperkuat mekanisme legalitas bahan baku dan mendukung pelestarian kawasan hutan, sekaligus memberi akses pasar lebih luas bagi produk kayu yang bertanggung jawab.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Ratusan Warga Gelar Tahlil untuk Guruh Soekarnoputra di Bangkalan
Ratusan kader dan warga Bangkalan menggelar doa bersama dan tahlil Jumat malam untuk mengenang tujuh hari wa...
PDI Perjuangan Salurkan Bantuan Sosial ke 2.000 Pekerja dan UMKM
PDI Perjuangan menyalurkan ribuan paket kepada 2.000 pekerja informal dan pelaku UMKM di Banyuwangi pada 19-...
Prabowo–Megawati Dijadwalkan Bertemu Lagi pada 17 Oktober 2026
Pertemuan lanjutan Prabowo dan Megawati direncanakan 17 Oktober 2026 setelah pertemuan singkat di kediaman M...
DPRD Minta Timsel Independen dalam Seleksi Direksi 5 BUMD Surabaya
DPRD Surabaya minta Timsel independen agar seleksi direksi lima BUMD bebas tekanan politik; pendaftaran dipe...
Raperda APBD 2027 Bondowoso: DPRD Pertanyakan Utang Rp45 Miliar
Wakil Ketua DPRD Bondowoso minta penjelasan rencana utang Rp45 miliar dalam Raperda APBD 2027, termasuk tuju...
PDI-P Minta Penjelasan Urgensi Audit Forensik BPKH
Wakil Ketua Komisi VIII minta Kemenag jelaskan dasar urgensi audit forensik BPKH agar pengawasan berbasis fa...