Politik

SVLK di Banyuwangi: Sonny Dorong Pelaku Kayu Pahami Legalitas

Bagikan:
Sonny T. Danaparamita berbicara di Bimbingan Teknis SVLK Banyuwangi

BANYUWANGI — Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, mendorong kelompok tani hutan (KTH), pelaku industri, dan pelaku UMKM berbasis kayu di Banyuwangi memahami pentingnya SVLK pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pesan itu disampaikan saat Bimbingan Teknis SVLK yang digelar bersama Kementerian Kehutanan di Rumah Makan Rodjo Nogo, Kecamatan Pesanggaran.

Pesan utama: legalitas dan kelestarian

Sonny menekankan bahwa pengelolaan hasil hutan harus memperhatikan bukan hanya pemanfaatan, tetapi juga jenis tanaman yang ditanam serta keberlanjutan kawasan. Ia mengingatkan perlunya keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan upaya menjaga lingkungan untuk mengurangi risiko bencana, termasuk banjir.

'Kelestarian alam merupakan tanggung jawab kita bersama,' ujar Sonny.

Menurut Sonny, bumi, air, dan hutan berfungsi penting bagi kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, pemanfaatannya wajib disertai tanggung jawab menjaga keberlanjutan lingkungan.

Penjelasan teknis SVLK

Santi Octavianti dari Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan menjelaskan bahwa SVLK adalah Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian, sebelumnya dikenal sebagai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Sistem ini memastikan legalitas bahan baku, ketertelusuran hasil hutan dari hulu ke hilir, serta aspek kelestarian pengelolaan.

Dalam paparan Santi disebutkan beberapa prinsip utama SVLK sebagai berikut:

  • Pengelolaan hutan berkelanjutan
  • Legalitas sumber bahan baku
  • Transparansi proses dan ketertelusuran
  • Akuntabilitas pelaku usaha

Santi juga menyampaikan manfaat penerapan SVLK bagi pelaku usaha, antara lain membangun kepercayaan pasar, meningkatkan daya saing, serta mendorong perbaikan dan peningkatan produktivitas.

Perkembangan sertifikasi di Jawa Timur

Herry Setiawan, Kepala Seksi Tata Kelola dan Usaha Kehutanan CDK Banyuwangi, memaparkan perkembangan SVLK dan rekapitulasi pemegang sertifikat legalitas di Jawa Timur. Herry menegaskan bahwa SVLK bukan sekadar tanda kepemilikan sertifikat, melainkan bagian dari tata kelola untuk memastikan legalitas dan kelestarian hasil hutan.

Perwakilan Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah VIII, Bakti Abu Birgantoro, hadir memberikan sambutan mewakili kepala balai. Acara dimoderatori oleh Tenaga Ahli Anggota DPR RI Gulfino Guevarato dan moderator dari CDK Banyuwangi, Iyis Puji Lestari.

Impak dan tindak lanjut

Bimbingan teknis ini ditujukan agar pelaku industri kayu dan UMKM memahami ketentuan SVLK, khususnya legalitas bahan baku dan prinsip kelestarian. Peningkatan pemahaman diharapkan memperkuat posisi produk kayu Banyuwangi di pasar dan mendorong praktik pengelolaan hutan yang lebih bertanggung jawab.

Dengan berjalannya sosialisasi dan penerapan SVLK yang konsisten, diharapkan pengelolaan hutan lokal mampu menjaga ekosistem sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sumber daya hutan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait