Politik

DPRD Minta Timsel Independen dalam Seleksi Direksi 5 BUMD Surabaya

Bagikan:
Ilustrasi rapat seleksi atau gedung pemerintahan di Surabaya terkait BUMD

SURABAYA — DPRD Surabaya mendesak agar proses seleksi calon direksi untuk lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berjalan independen dan bebas dari tekanan politik. Permintaan itu disampaikan menyusul perpanjangan masa pendaftaran yang berlangsung 26 September sampai 5 Oktober 2026.

Perpanjangan pendaftaran dan BUMD yang dibuka

Pemkot Surabaya memperpanjang pendaftaran untuk memperluas kesempatan bagi kandidat profesional. Lima BUMD yang membuka kembali pendaftaran adalah:

  • Perumda Kebun Binatang Surabaya (KBS)
  • PT Pasar Surya Perseroda
  • PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda
  • PT YEKAPE Surabaya Perseroda
  • PT BPR Surya Artha Utama Perseroda

Kebutuhan kompetensi sesuai karakter BUMD

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menegaskan latar belakang politik bukan masalah bila calon memiliki kompetensi yang sesuai kebutuhan perusahaan daerah. Namun, ia memperingatkan agar proses seleksi tidak dipengaruhi oleh transaksi atau "deal-deal" politik.

"Usulan calon dari partai politik boleh, tapi harus berkompetensi. Jangan karena ada deal-deal atau tekanan politik, terus memutuskan sesuatu yang tidak kompeten."

Baktiono memberi contoh konkret. Menurutnya, direktur KBS harus menguasai bukan hanya aspek bisnis, tetapi juga konservasi flora dan fauna serta perlindungan satwa. KBS berfungsi sebagai pusat edukasi dan rekreasi selain tempat usaha.

Untuk PT Pasar Surya, tantangannya adalah modernisasi dan pengembangan pasar lama agar selaras dengan kebutuhan masyarakat masa kini. Direksi yang kompeten dibutuhkan untuk mengelola transisi tersebut.

Permintaan agar Timsel berintegritas

Baktiono meminta agar Timsel diisi oleh figur yang independen, berrekam jejak jelas, dan memiliki kapasitas yang teruji. Ia menilai kualitas Timsel menentukan hasil penjaringan dan profesionalisme pengelolaan aset daerah.

Alasan perpanjangan: membuka peluang bagi profesional

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, menjelaskan perpanjangan pendaftaran bertujuan memberi kesempatan lebih luas kepada profesional yang relevan dengan kebutuhan masing-masing BUMD.

"Perpanjangan pendaftaran dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para profesional yang memiliki kompetensi serta pengalaman yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing BUMD."

Implikasi dan langkah ke depan

Proses seleksi yang transparan dan berbasis kompetensi penting untuk menjaga aset serta kepentingan publik kota. Jika Timsel bekerja independen dan kandidat terpilih tepat kapabilitasnya, BUMD diharapkan dapat meningkatkan layanan publik dan kinerja keuangan.

Dengan batas akhir pendaftaran 5 Oktober 2026, perhatian kini beralih ke mekanisme penilaian calon dan susunan Timsel yang akan memproses seleksi tersebut.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait