DPRD Minta Timsel Independen dalam Seleksi Direksi 5 BUMD Surabaya
SURABAYA — DPRD Surabaya mendesak agar proses seleksi calon direksi untuk lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berjalan independen dan bebas dari tekanan politik. Permintaan itu disampaikan menyusul perpanjangan masa pendaftaran yang berlangsung 26 September sampai 5 Oktober 2026.
Perpanjangan pendaftaran dan BUMD yang dibuka
Pemkot Surabaya memperpanjang pendaftaran untuk memperluas kesempatan bagi kandidat profesional. Lima BUMD yang membuka kembali pendaftaran adalah:
- Perumda Kebun Binatang Surabaya (KBS)
- PT Pasar Surya Perseroda
- PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda
- PT YEKAPE Surabaya Perseroda
- PT BPR Surya Artha Utama Perseroda
Kebutuhan kompetensi sesuai karakter BUMD
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menegaskan latar belakang politik bukan masalah bila calon memiliki kompetensi yang sesuai kebutuhan perusahaan daerah. Namun, ia memperingatkan agar proses seleksi tidak dipengaruhi oleh transaksi atau "deal-deal" politik.
"Usulan calon dari partai politik boleh, tapi harus berkompetensi. Jangan karena ada deal-deal atau tekanan politik, terus memutuskan sesuatu yang tidak kompeten."
Baktiono memberi contoh konkret. Menurutnya, direktur KBS harus menguasai bukan hanya aspek bisnis, tetapi juga konservasi flora dan fauna serta perlindungan satwa. KBS berfungsi sebagai pusat edukasi dan rekreasi selain tempat usaha.
Untuk PT Pasar Surya, tantangannya adalah modernisasi dan pengembangan pasar lama agar selaras dengan kebutuhan masyarakat masa kini. Direksi yang kompeten dibutuhkan untuk mengelola transisi tersebut.
Permintaan agar Timsel berintegritas
Baktiono meminta agar Timsel diisi oleh figur yang independen, berrekam jejak jelas, dan memiliki kapasitas yang teruji. Ia menilai kualitas Timsel menentukan hasil penjaringan dan profesionalisme pengelolaan aset daerah.
Alasan perpanjangan: membuka peluang bagi profesional
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, menjelaskan perpanjangan pendaftaran bertujuan memberi kesempatan lebih luas kepada profesional yang relevan dengan kebutuhan masing-masing BUMD.
"Perpanjangan pendaftaran dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para profesional yang memiliki kompetensi serta pengalaman yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing BUMD."
Implikasi dan langkah ke depan
Proses seleksi yang transparan dan berbasis kompetensi penting untuk menjaga aset serta kepentingan publik kota. Jika Timsel bekerja independen dan kandidat terpilih tepat kapabilitasnya, BUMD diharapkan dapat meningkatkan layanan publik dan kinerja keuangan.
Dengan batas akhir pendaftaran 5 Oktober 2026, perhatian kini beralih ke mekanisme penilaian calon dan susunan Timsel yang akan memproses seleksi tersebut.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Komisi E DPRD Jatim Studi Banding ke Jateng Sempurnakan Raperda
Komisi E DPRD Jatim studi banding ke Jawa Tengah (3/10/2026) untuk menyempurnakan Raperda keolahragaan dan k...
Mahasiswa Kunjungi DPRD Jember, Uji Informasi dan Pelajari Fungsi Legislasi
Mahasiswa dari berbagai kampus mengunjungi DPRD Jember (2/10/2026) untuk memverifikasi informasi dan mempela...
Magetan Dorong 'Satu Data Kebakaran' untuk Konsolidasi Data
Magetan mendorong pembentukan "Satu Data Kebakaran" untuk menyatukan angka dan menguatkan pencegahan setelah...
Kekeringan Kediri: 500 Warga Desa Surat Kekurangan Air
Sekitar 500 warga Desa Surat, Kediri, kesulitan air bersih; Pemkab kerahkan tandon dan dropping total 15.000...
Puan Atur Pertemuan Prabowo-Megawati Bersama PDIP-Gerindra
Puan Maharani mengatakan akan mengatur pertemuan Prabowo dan Megawati bersama jajaran PDIP dan Gerindra dala...
PMI Banyuwangi Gelar Digital Mission Race UKS/PMR 2026
PMI Banyuwangi menggelar Digital Mission Race UKS/PMR 2026 di halaman Kantor Bupati pada 27 Sept; 58 tim PMR...