Politik

PDI-P Minta Penjelasan Urgensi Audit Forensik BPKH

Bagikan:
Politikus DPR membahas audit forensik BPKH di Kompleks Parlemen

Jakarta, 28 September 2026 — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Abidin Fikri, meminta pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan pelaksanaan audit forensik terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Permintaan penjelasan: siapa, apa, kapan, di mana, mengapa

Permintaan itu disampaikan Abidin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Ia menanggapi pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah yang menyebut rencana audit forensik terhadap lembaga pengelola dana haji.

Abidin menegaskan bahwa pengelolaan dana haji merupakan amanah publik yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah. Oleh karena itu, setiap langkah pengawasan harus dinilai berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang jelas.

Kriteria dan tujuan pengawasan menurut Komisi VIII

Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan Komisi VIII pada prinsipnya tidak menolak penggunaan audit forensik sebagai alat pengawasan. Namun, ia menekankan syarat-syarat agar pengawasan berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan kelembagaan.

"Dana haji adalah dana jemaah, bukan sekadar aset keuangan. Oleh karena itu, semua pengawasan, termasuk audit forensik, harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjamin nilai manfaat yang adil bagi jemaah."

Abidin menambahkan bahwa audit harus berbasis indikasi konkret dan kerangka hukum yang jelas agar tidak membebani penyelenggaraan ibadah haji.

Poin-poin pengawasan yang diusulkan

Untuk memastikan pengelolaan dana haji memenuhi kepentingan jemaah, Abidin menguraikan beberapa prioritas pengawasan yang harus diperhatikan:

  • Preventif dan berkelanjutan: pengawasan tidak hanya reaktif terhadap masalah yang muncul.
  • Kewenangan lembaga: memastikan setiap lembaga menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing.
  • Transparansi: memperkuat keterbukaan laporan pengelolaan dana haji kepada DPR dan publik.
  • Perlindungan jemaah: mengutamakan aspek pembiayaan, pelayanan, dan nilai manfaat bagi jemaah.
  • Fokus layanan: menghindari perdebatan kelembagaan yang bisa mengalihkan perhatian dari perbaikan layanan haji.

Dampak dan langkah selanjutnya

Abidin menggarisbawahi bahwa fokus utama bukan siapa yang melakukan audit, melainkan apakah hasil pengawasan menjawab pertanyaan publik mengenai keamanan, produktivitas, dan transparansi pengelolaan dana haji. Ia mendorong adanya mekanisme yang jelas agar temuan pengawasan dapat segera ditindaklanjuti tanpa mengganggu proses pelaksanaan ibadah.

Dengan penjelasan yang terbuka, diharapkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji tetap terjaga dan setiap perbaikan kebijakan dapat diarahkan pada manfaat langsung bagi jemaah.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait