Surat Mandat Resmi untuk Konferprov PWI Aceh 2026
Banda Aceh. Steering Committee (SC) Konferprov ke-13 PWI Aceh merilis model resmi surat mandat (SM) pada 16 Oktober 2026. Dokumen ini berlaku bagi peserta yang berhalangan hadir pada Konferprov yang digelar di Banda Aceh, 20-22 November 2026, dan harus diserahkan saat pengembalian berkas pendaftaran.
Model SM dan status keabsahan
SC menegaskan hanya surat mandat yang dikeluarkan oleh panitia SC yang sah. Model SM tersebut akan dibagikan dan diterima bersama proses pendaftaran ulang calon peserta.
“Hanya SM yang dikeluarkan SC Konferprov ini yang nantinya sah menjadi mandat, jika ada yang berhalangan hadir. Selain SM yang dikeluarkan panitia SC, dianggap tidak sah,”
Peraturan turut menyebutkan bahwa setiap penerima mandat hanya boleh memegang maksimal dua SM. Mandat ketiga dinyatakan tidak sah sesuai ketentuan dalam PRT PWI.
Syarat formal surat mandat
SC menetapkan persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi agar SM diterima dan dianggap sah.
- SM harus ditandatangani basah di atas materai Rp10.000.
- Melampirkan kartu anggota biasa (Kartu Biru) asli.
- SM hanya berlaku jika menggunakan model resmi SC dan diserahkan saat pengembalian berkas.
Batas waktu pengembalian berkas dan verifikasi
Ketua Pokja Verifikasi SC, Imran Joni, mengingatkan batas akhir pengembalian berkas pendaftaran adalah Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB di Kantor PWI Aceh. Para calon diminta teliti memenuhi semua persyaratan pada saat pengembalian.
“Jangan ada satu berkas pun yang kurang, karena itu bisa merugikan kandidat Balon sendiri,” tegas Imran Joni.
Setelah pengembalian, SC akan melakukan verifikasi kelengkapan. Jika ditemukan kekurangan, panitia memberi waktu perbaikan selama tiga hari kerja. Berkas yang lengkap kemudian dikirim ke PWI Pusat untuk disahkan sebagai calon Ketua PWI dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP).
Implikasi dan langkah selanjutnya
Aturan ini dimaksudkan menjaga keteraturan proses demokrasi internal dan memastikan hanya mandat yang terverifikasi yang digunakan saat Konferprov. Calon yang belum menyerahkan SM sesuai model SC atau gagal memenuhi persyaratan administrasi berisiko kehilangan hak pilih atau pencalonan.
SC dan panitia verifikasi akan terus mengawasi kepatuhan pada ketentuan ini hingga penetapan calon oleh PWI Pusat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemkab Aceh Utara Keluarkan Imbauan Waspada Kabut Asap
Pemkab Aceh Utara mengimbau warga waspada kabut asap, larang pembakaran dan sarankan penggunaan masker serta...
Sei Rampah Jadi Juara Umum FSQ XXIII Sergai 2026
Sei Rampah dinobatkan juara umum FSQ XXIII Sergai; penutupan oleh Bupati Darma Wijaya pada 15 Oktober 2026 d...
Bupati Dukung Pengembangan PLTS dan BESS di Simalungun
Bupati Simalungun dukung rencana PLTS dan BESS; rapat koordinasi dengan PLN bahas lahan, jaringan, dan tahap...
Pemilik Suara: Pilih Ketua PWI Sumut Berdasar Integritas
Pemilik suara PWI Sumut menuntut pemilihan Ketua PWI Sumut November 2026 berdasarkan integritas, kompetensi,...
Polsek Medan Kota Tangkap Pengedar Sabu di Brigjen Katamso
Polsek Medan Kota menangkap pengedar sabu di Brigjen Katamso pada 16 Oktober dini hari saat petugas menyamar...
Polres Tapteng Gelar Aksi Bersih Pantai di Pantai Holywood Pandan
Polres Tapteng mengadakan aksi bersih pantai di Pantai Holywood Pandan pada 16 Oktober, sebagai bagian progr...