Lokal

Kemenag Buka Layanan Pernikahan di KUA Pulo Aceh, Akses Pulo Nasi Jadi Tantangan

Bagikan:
Gedung KUA Kecamatan Pulo Aceh di Lampuyang, Pulo Breuh

Kementerian Agama membuka layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulo Aceh, Lampuyang, Pulo Breuh, Kabupaten Aceh Besar, pada Jumat 16 Oktober 2026. Layanan ini mempermudah pencatatan dan administrasi pernikahan bagi warga kepulauan, namun akses antarpulau tetap menjadi kendala bagi penduduk Pulo Nasi yang belum memiliki transportasi umum langsung ke Pulo Breuh.

Pernikahan perdana dan layanan administrasi

Pernikahan perdana di gedung KUA yang mulai difungsikan awal Oktober 2026 berlangsung Jumat lalu. Pasangan Subhan M. Jamil dan Tara Mirza binti M. Hamik dari Gampong Seurapong menjadi pasangan pertama yang menggelar ijab kabul di gedung tersebut. Akad dipimpin Kepala KUA Kecamatan Pulo Aceh, Nizardi Mukhlis, S.Ag.

Selain prosesi akad di kantor KUA tanpa biaya pencatatan, pasangan pengantin memperoleh empat dokumen administrasi penting:

  • Buku nikah
  • Kartu nikah
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK) yang diperbarui

Aturan biaya pencatatan

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, H. Khalid Wardana, M.Si, menjelaskan ketentuan tarif. Pencatatan nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya. Sementara itu, akad nikah di luar kantor KUA atau di luar jam kerja dikenakan tarif sebesar Rp600.000 per pasangan sesuai ketentuan PNBP.

Dengan keterbatasan kemampuan ekonomi sebagian masyarakat di kawasan terluar, hadirnya layanan pernikahan dan pelayanan keagamaan lainnya sangat membantu. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat, termasuk yang berada di wilayah kepulauan

Personel lokal dan fungsi gedung

KUA Kecamatan Pulo Aceh saat ini memiliki 10 aparatur sipil negara (ASN), tujuh di antaranya adalah putra asli Pulo Aceh. Kehadiran aparatur lokal diharapkan memperkuat pelayanan administrasi, bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, serta pendampingan kehidupan keagamaan masyarakat.

Gedung KUA dilengkapi aula nikah dan diresmikan penggunaan gedungnya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H Azhari M.Si, pada 2 Oktober 2026. Peluncuran itu juga menandai pencanangan gerakan wakaf dan ekoteologi untuk kelestarian lingkungan.

Tantangan akses antarpulau

Meskipun layanan baru menjadi kemajuan, akses antarpulau masih jadi hambatan bagi warga Pulo Nasi. Pulau-pulau itu dipisahkan laut dan belum memiliki transportasi umum langsung. Akibatnya, warga Pulo Nasi harus melakukan perjalanan panjang melalui Ulee Lheue, Banda Aceh, lalu melanjutkan ke Pulo Breuh.

Perjalanan birokrasi dan keagamaan bisa memakan waktu dua hingga tiga hari, bergantung ketersediaan transportasi dan kondisi laut. Kondisi ini menyulitkan warga yang membutuhkan pelayanan publik cepat dan terjangkau.

Sudah saatnya pembangunan jembatan penghubung antara Pulo Breuh dan Pulo Nasi menjadi perhatian bersama. Ini merupakan mimpi lama masyarakat kepulauan agar akses semakin mudah dan Pulo Aceh dapat lebih maju serta berkembang

Harapan ke depan

Tokoh masyarakat dan pemimpin setempat berharap pemerintah memperhatikan pembangunan infrastruktur penghubung antarpulau, termasuk gagasan jembatan antara Pulo Breuh dan Pulo Nasi. Peningkatan konektivitas dinilai dapat memperluas akses terhadap layanan publik, mendukung pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan kehidupan sosial di wilayah kepulauan.

Gedung KUA baru di Pulo Aceh diharapkan tidak hanya menjadi tempat akad nikah, tetapi juga pusat pembinaan keluarga dan kegiatan keagamaan yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat kepulauan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait