Lokal

KUA Pulo Aceh Difungsikan, Pernikahan Perdana Digelar

Bagikan:
Pasangan pengantin di depan gedung KUA Pulo Aceh, Lampuyang Pulo Breuh

Aceh Besar — Gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulo Aceh mulai difungsikan pada awal Oktober 2026, dan langsung menjadi tempat pernikahan perdana pada Jumat (16/10/2026) di Lampuyang, Pulo Breuh. Pasangan Subhan M. Jamil dan Tara Mirza binti M. Hamik melaksanakan ijab kabul di kantor KUA setempat, menjawab kebutuhan lama masyarakat kepulauan akan layanan pencatatan nikah yang mudah dan terjangkau.

Pernikahan perdana dan layanan yang diterima

Akad nikah dipimpin Kepala KUA Kecamatan Pulo Aceh, Nizardi Mukhlis, S.Ag. Selain dapat melangsungkan akad tanpa biaya pencatatan nikah jika di kantor pada hari kerja, pasangan pengantin mendapat empat dokumen administrasi penting.

  • Buku nikah
  • Kartu nikah
  • Perbaikan data KTP
  • Perbaikan data Kartu Keluarga (KK)

Aturan biaya pencatatan

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Aceh Besar, H. Khalid Wardana, M.Si., menjelaskan ketentuan biaya sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan keterbatasan kemampuan ekonomi sebagian masyarakat di kawasan terluar, hadirnya layanan pernikahan dan pelayanan keagamaan lainnya sangat membantu. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat, termasuk yang berada di wilayah kepulauan.

Ia menambahkan bahwa pencatatan nikah di kantor KUA pada jam kerja gratis. Sementara akad di luar kantor atau di luar jam kerja dikenai tarif Rp600.000 per pasangan.

Sejarah singkat dan peresmian

Gedung KUA Pulo Aceh merupakan jawaban penantian panjang. Sebelum tsunami 2004, wilayah ini telah memiliki kantor KUA, tetapi bangunan lama tidak lagi dapat dipakai setelah bencana. Gedung baru resmi mulai digunakan pada 2 Oktober 2026 saat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, H. Azhari M.Si, hadir untuk peluncuran dan pencanangan gerakan wakaf serta ekoteologi.

Gedung baru dilengkapi aula nikah sehingga diharapkan berfungsi tidak hanya untuk akad, tetapi juga pusat pembinaan keluarga dan kegiatan keagamaan.

Dukungan masyarakat dan harapan

Tokoh masyarakat setempat menyambut baik hadirnya KUA. Imum Mukim Pulo Breuh Selatan, Maulidan, dan Keuchik Seurapong, Junaidi BHR, menilai fasilitas ini membawa kemudahan akses dan penghematan biaya pernikahan.

Selama ini, prosesi pernikahan dilaksanakan di masjid atau rumah pengantin. Dengan adanya balai nikah di kantor KUA, masyarakat lebih mudah mengakses layanan dan dapat menghemat biaya.

Tantangan akses antarpulau

Meskipun begitu, masalah konektivitas tetap mengganjal. Pulo Nasi belum tersambung transportasi langsung ke Pulo Breuh, sehingga warganya harus menempuh perjalanan via Ulee Lheue, Banda Aceh, yang dapat memakan waktu dua hingga tiga hari tergantung kondisi perjalanan.

Sudah saatnya pembangunan jembatan penghubung antara Pulo Breuh dan Pulo Nasi menjadi perhatian bersama. Ini merupakan mimpi lama masyarakat kepulauan agar akses semakin mudah dan Pulo Aceh dapat lebih maju serta berkembang,

Dampak jangka panjang

Saat ini KUA Kecamatan Pulo Aceh memiliki 10 ASN, tujuh di antaranya putra daerah. Kehadiran aparatur lokal diharapkan memperkuat layanan, pembinaan keluarga, dan pendampingan spiritual. Pendirian gedung KUA menjadi langkah awal menuju pemerataan layanan publik, namun pemerataan infrastruktur antarpulau masih diperlukan agar seluruh warga Pulo Aceh menikmati akses yang setara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait