Humbahas Konsultasi Publik Ranperda Penanggulangan Bencana
Doloksanggul, Humbahas — Pemerintah Kabupaten Humbahas menggelar Rapat Konsultasi Publik untuk membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada Kamis (15/10) di Ruang Rapat Kantor Bupati, Bukit Inspirasi, Doloksanggul. Kegiatan ini bertujuan mengumpulkan masukan berbagai pihak agar regulasi menjadi landasan hukum yang kuat untuk mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan pascabencana di daerah yang rawan bencana.
Peserta dan tujuan konsultasi publik
Rapat dihadiri oleh akademisi, perangkat daerah, tokoh adat, pelaku usaha, tokoh pemuda, kepala desa, dan perwakilan Desa Tangguh Bencana (Destana). Pertemuan ini dimaksudkan menghimpun aspirasi lokal sehingga draf Ranperda lebih aplikatif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
- Akademisi dari Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA)
- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
- Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN)
- Pelaku usaha dan tokoh pemuda
- Kepala desa dan Ketua Destana
Poin utama yang dibahas
Pada konsultasi publik, penyusunan Ranperda difokuskan untuk memperkuat langkah antisipatif dan mitigasi di wilayah rawan. Beberapa perhatian utama yang dibahas meliputi:
- Penguatan mitigasi pada kawasan rawan bencana
- Peningkatan kapasitas masyarakat dan pelatihan kesiapsiagaan
- Pengembangan sistem peringatan dini yang efektif
- Penguatan sinergi lintas sektor dan pembagian tugas antarinstansi
- Perlindungan serta pemberdayaan masyarakat terdampak
Dalam rapat konsultasi publik ini, kami mengajak peserta memberikan pemikiran dan masukan yang solutif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Pernyataan di atas disampaikan saat membuka konsultasi publik. Peserta diminta memberi masukan yang konstruktif agar Ranperda tidak hanya normatif, tetapi dapat diimplementasikan di tingkat desa dan kecamatan.
Landasan hukum dan proses lanjut
Konsultasi publik diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kepala Pelaksana BPBD Humbahas menegaskan forum ini bertujuan menghimpun aspirasi untuk menyempurnakan draf akhir Ranperda.
Proses selanjutnya adalah harmonisasi oleh Bagian Hukum Setdakab Humbahas, kemudian pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Humbahas, dan evaluasi akhir oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Harapan dan langkah ke depan
Pemerintah daerah berharap masukan dari berbagai elemen menjadi dasar penyusunan aturan yang responsif terhadap kondisi lokal. Dengan regulasi yang jelas, daerah diharapkan mampu mengurangi risiko korban jiwa, kerugian ekonomi, dan dampak sosial saat bencana terjadi.
Hasil konsultasi akan diolah menjadi draf final yang diharapkan segera dibahas di DPRD dan dievaluasi oleh provinsi, sehingga implementasi mitigasi dan pemulihan dapat berjalan lebih terkoordinasi.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pemkab Aceh Utara Keluarkan Imbauan Waspada Kabut Asap
Pemkab Aceh Utara mengimbau warga waspada kabut asap, larang pembakaran dan sarankan penggunaan masker serta...
Sei Rampah Jadi Juara Umum FSQ XXIII Sergai 2026
Sei Rampah dinobatkan juara umum FSQ XXIII Sergai; penutupan oleh Bupati Darma Wijaya pada 15 Oktober 2026 d...
Bupati Dukung Pengembangan PLTS dan BESS di Simalungun
Bupati Simalungun dukung rencana PLTS dan BESS; rapat koordinasi dengan PLN bahas lahan, jaringan, dan tahap...
Pemilik Suara: Pilih Ketua PWI Sumut Berdasar Integritas
Pemilik suara PWI Sumut menuntut pemilihan Ketua PWI Sumut November 2026 berdasarkan integritas, kompetensi,...
Polsek Medan Kota Tangkap Pengedar Sabu di Brigjen Katamso
Polsek Medan Kota menangkap pengedar sabu di Brigjen Katamso pada 16 Oktober dini hari saat petugas menyamar...
Polres Tapteng Gelar Aksi Bersih Pantai di Pantai Holywood Pandan
Polres Tapteng mengadakan aksi bersih pantai di Pantai Holywood Pandan pada 16 Oktober, sebagai bagian progr...