Lokal

Humbahas Konsultasi Publik Ranperda Penanggulangan Bencana

Bagikan:
Rapat konsultasi publik Ranperda Penanggulangan Bencana di Kantor Bupati Humbahas

Doloksanggul, Humbahas — Pemerintah Kabupaten Humbahas menggelar Rapat Konsultasi Publik untuk membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada Kamis (15/10) di Ruang Rapat Kantor Bupati, Bukit Inspirasi, Doloksanggul. Kegiatan ini bertujuan mengumpulkan masukan berbagai pihak agar regulasi menjadi landasan hukum yang kuat untuk mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan pascabencana di daerah yang rawan bencana.

Peserta dan tujuan konsultasi publik

Rapat dihadiri oleh akademisi, perangkat daerah, tokoh adat, pelaku usaha, tokoh pemuda, kepala desa, dan perwakilan Desa Tangguh Bencana (Destana). Pertemuan ini dimaksudkan menghimpun aspirasi lokal sehingga draf Ranperda lebih aplikatif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

  • Akademisi dari Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA)
  • Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
  • Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN)
  • Pelaku usaha dan tokoh pemuda
  • Kepala desa dan Ketua Destana

Poin utama yang dibahas

Pada konsultasi publik, penyusunan Ranperda difokuskan untuk memperkuat langkah antisipatif dan mitigasi di wilayah rawan. Beberapa perhatian utama yang dibahas meliputi:

  • Penguatan mitigasi pada kawasan rawan bencana
  • Peningkatan kapasitas masyarakat dan pelatihan kesiapsiagaan
  • Pengembangan sistem peringatan dini yang efektif
  • Penguatan sinergi lintas sektor dan pembagian tugas antarinstansi
  • Perlindungan serta pemberdayaan masyarakat terdampak

Dalam rapat konsultasi publik ini, kami mengajak peserta memberikan pemikiran dan masukan yang solutif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Pernyataan di atas disampaikan saat membuka konsultasi publik. Peserta diminta memberi masukan yang konstruktif agar Ranperda tidak hanya normatif, tetapi dapat diimplementasikan di tingkat desa dan kecamatan.

Landasan hukum dan proses lanjut

Konsultasi publik diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kepala Pelaksana BPBD Humbahas menegaskan forum ini bertujuan menghimpun aspirasi untuk menyempurnakan draf akhir Ranperda.

Proses selanjutnya adalah harmonisasi oleh Bagian Hukum Setdakab Humbahas, kemudian pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Humbahas, dan evaluasi akhir oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Harapan dan langkah ke depan

Pemerintah daerah berharap masukan dari berbagai elemen menjadi dasar penyusunan aturan yang responsif terhadap kondisi lokal. Dengan regulasi yang jelas, daerah diharapkan mampu mengurangi risiko korban jiwa, kerugian ekonomi, dan dampak sosial saat bencana terjadi.

Hasil konsultasi akan diolah menjadi draf final yang diharapkan segera dibahas di DPRD dan dievaluasi oleh provinsi, sehingga implementasi mitigasi dan pemulihan dapat berjalan lebih terkoordinasi.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait