Kementerian HAM: Suara Masyarakat Sipil Jadi Dasar Kebijakan
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM)masyarakat sipil menjadi dasar dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan HAM. Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Menteri HAM Mugiyanto dalam Forum Konsultasi HAM 2026 di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Menurutnya, keterlibatan berbagai elemen masyarakat diperlukan agar kebijakan pemerintah lebih responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat.
Forum Konsultasi sebagai ruang masukan
Forum Konsultasi HAM 2026 dirancang sebagai wadah untuk mengumpulkan masukan dari beragam pihak. Kegiatan ini melibatkan organisasi masyarakat sipil, aktivis HAM, akademisi, advokat, dan jurnalis. Pemerintah berencana menjadikan forum ini agenda tahunan Kementerian HAM.
Dengan demikian, kementerian berharap aspirasi dari lapisan masyarakat tidak hanya dicatat, tetapi juga masuk ke proses pembuatan kebijakan.
Tiga prinsip "meaningful participation"
Mugiyanto menekankan bahwa pelibatan masyarakat sipil harus berbentuk meaningful participation atau partisipasi bermakna. Ia merinci tiga aspek yang menjadi fokus agar partisipasi itu nyata dan berdampak.
"Kami memastikan suara masyarakat sipil menjadi aspek penting dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan terkait HAM. Keterlibatan masyarakat sipil penting agar kebijakan HAM pemerintah mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat,"
Lebih lanjut, ia menjabarkan tiga aspek partisipasi bermakna tersebut sebagai prinsip the right to be heard, to be considered, to be explained. Prinsip ini menuntut agar masukan didengar, dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, dan diberikan penjelasan atas keputusan yang diambil.
"Kami akan memastikan tiga aspek dari meaningful participation itu terjadi, yaitu masukannya kami dengar. Kemudian kami pertimbangkan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, dan kami jelaskan,"
Dampak dan langkah ke depan
Penerapan prinsip tersebut ditujukan untuk memperkuat kualitas kebijakan HAM. Dengan mendengarkan berbagai perspektif, pemerintah berharap kebijakan menjadi lebih relevan dan responsif terhadap masalah yang dihadapi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, kementerian berencana menjadikan Forum Konsultasi sebagai agenda tahunan agar mekanisme input masyarakat menjadi rutin dan sistematis. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjembatani komunikasi antara pembuat kebijakan dan kelompok terdampak.
Dengan menempatkan partisipasi bermakna sebagai bagian dari proses kebijakan, Kementerian HAM berharap kebijakan HAM ke depan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga terukur sesuai kebutuhan nyata masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Amankan 65 Orang Diduga Terafiliasi Kelompok Anarko
Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang diduga terafiliasi kelompok anarko menjelang aksi di DPR/MPR; polisi m...
Dukcapil Nagekeo Percepat Dokumen Kependudukan untuk Korban Gempa
Dukcapil Nagekeo jemput bola cetak e-KTP dan akta lahir bagi pengungsi gempa sejak 25 Agustus 2026 untuk men...
Prabowo Berangkat ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 NU
Presiden Prabowo berangkat ke Jombang, 27 Agustus 2026, untuk membuka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pond...
Kementerian Kawal Pemulihan UMKM Sumatra hingga 2028
Kementerian UMKM memprioritaskan pemulihan ekonomi di Aceh, Sumut, dan Sumbar dengan pendampingan berkelanju...
DPR Tetapkan Pengesahan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026
DPR menetapkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 dan membuka agenda dengar pendapat publi...
Cholil Nafis: NU Harus Padukan Ilmu, Akhlak, Sistem
Cholil Nafis meminta NU menyinergikan ilmu, akhlak, dan sistem organisasi agar mampu menghadapi tantangan pe...