Nasional

Polda Metro Jaya Amankan 65 Orang Diduga Terafiliasi Kelompok Anarko

Bagikan:
Polisi mengamankan sejumlah orang dan barang bukti menjelang aksi di kawasan DPR/MPR

Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang aksi di kawasan DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Mereka diduga terafiliasi dengan kelompok anarko dan saat ini sedang didalami perannya oleh penyidik.

Rincian penangkapan dan barang bukti

Sebanyak 63 orang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, sedangkan dua lainnya ditangani Direktorat Siber. Pengamanan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan saat aksi berlangsung.

Polisi juga menyita berbagai barang yang diduga dapat mengganggu keamanan. Barang bukti utama yang diamankan meliputi:

  • 39 senjata tajam
  • 2 airsoft gun dan 1 tabung gas airsoft gun
  • Sekitar 25 gram gotri
  • 7 jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca bersumbu
  • 11 tas ransel yang diduga membawa barang bukti
  • Tiga stik golf, satu toa, satu pylox, empat banner
  • Empat strip tramadol dan dua strip diazepam

Sikap polisi: pencegahan sebelum aksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan pengamanan ini merupakan langkah antisipatif. Menurutnya, tindakan itu bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan selama aksi berlangsung.

Langkah ini merupakan bagian dari preventive strike dan preventive education. Hal ini untuk mencegah potensi gangguan keamanan selama aksi berlangsung.

Klasifikasi klaster dan proses penyelidikan

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa 63 orang yang ditangani Ditreskrimum diklasifikasikan menjadi dua klaster berdasarkan peran dugaan mereka.

Sepuluh orang masuk klaster pembiayaan. Sedangkan 53 orang lainnya masuk klaster pelaksana.

Penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan perekrutan, pembiayaan, penyediaan sarana, pengorganisasian massa, dan pemberian arahan. Sumber dana untuk pengadaan barang-barang yang disita masih dalam penelusuran.

Dampak dan langkah selanjutnya

Polisi menegaskan upaya pencegahan dilakukan sebelum barang berpotensi berbahaya dipakai. Tujuannya mencegah kekerasan, kebakaran, serta gangguan keamanan di sekitar lokasi aksi.

Penyidik akan melanjutkan pendalaman peran masing-masing orang yang diamankan. Hingga saat ini belum ada kesimpulan akhir terkait tingkat keterlibatan individu dalam dugaan tindak organisasi atau perencanaan aksi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait