Nasional

DPR Tetapkan Pengesahan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026

Bagikan:
Pimpinan DPR menerima aspirasi publik tentang RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan RUU Perampasan Aset akan disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan saat audensi dengan perwakilan massa di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Kamis, 27 Agustus 2026, sebagai respons atas aspirasi publik terkait perampasan aset dan penanganan narkoba.

Kesepakatan jadwal pengesahan

Dasco menyebut keputusan batas waktu pengesahan sudah dibahas dan disetujui dalam rapat paripurna. Ia meminta agar berita acara rapat paripurna dijadikan pegangan dalam proses pembahasan selanjutnya.

Tadi di dalam rapat paripurna sudah disampaikan, disepakati, dan disetujui. Bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026.

Penetapan jadwal ini bertujuan memberi kepastian bagi semua pihak tentang batas waktu penyelesaian RUU tersebut.

Masukan publik dan agenda RDP

Menurut Dasco, masukan yang datang terutama berkaitan dengan substansi perampasan aset dan kaitannya dengan maraknya peredaran narkoba. Ia menegaskan DPR membuka ruang untuk mendengar pendapat publik lebih lanjut.

Dasco juga menyampaikan bahwa beberapa pihak pendamping menyampaikan argumen yang perlu dielaborasi dalam forum resmi. Untuk itu, pimpinan DPR mengusulkan diadakannya rapat dengar pendapat yang dijadwalkan setelah konfirmasi terhadap pihak-pihak yang akan memberikan masukan.

Ia berharap masukan publik yang lebih konkret dapat memperkaya pembahasan dan memperjelas substansi aturan yang nantinya masuk dalam undang-undang.

Komitmen pimpinan DPR

Pimpinan DPR menegaskan komitmen menyelesaikan RUU sesuai batas waktu yang telah disepakati. Pernyataan tegas itu juga terkait kesiapan pimpinan untuk menanggung konsekuensi jika tenggat tidak dipenuhi.

Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran. Untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri.

Langkah selanjutnya adalah menjadwalkan forum-forum dengar pendapat publik dan menyusun berita acara sebagai acuan pembahasan. Fokus pembahasan akan menitikberatkan pada mekanisme perampasan aset dan hubungan regulasi tersebut dengan penanganan tindak pidana narkotika.

Dengan tenggat resmi pada 15 Desember 2026, DPR membuka kesempatan bagi berbagai pihak untuk mengajukan argumentasi dan bukti yang dapat memperkuat atau memperbaiki substansi RUU sebelum disahkan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait