OJK: Akun Keuangan Digital Capai 22,93 Juta per Juli 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah akun pengguna layanan perdagangan aset keuangan digital mencapai 22,93 juta per Juli 2026. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, pada 27 Agustus 2026 dan menandai percepatan adopsi layanan keuangan berbasis digital di Indonesia.
Nilai transaksi dan perkembangan produk
OJK mencatat nilai transaksi aset kripto sebesar Rp20,52 triliun pada Juli 2026. Sementara itu, transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat sebesar Rp3,41 triliun pada periode yang sama.
Di sisi produk, beberapa bursa juga memperluas daftar aset yang diperdagangkan. Hernawan menyebutkan bahwa bursa CFX mencatat 1.214 aset dan 49 produk derivatif. Sedangkan bursa ICCX tercatat memiliki 871 aset yang dapat diperdagangkan.
Infrastruktur dan pelaku pasar
Menurut OJK, infrastruktur perdagangan aset keuangan digital di Indonesia kini semakin lengkap. Hal ini tercermin dari adanya beberapa lembaga yang mendukung ekosistem:
- Dua bursa aset keuangan digital;
- Dua lembaga kliring;
- Dua pengelola kustodian;
- 27 pedagang aset keuangan digital berizin.
Pernyataan pejabat dan implikasi kepercayaan
"Puluhan juta konsumen menunjukkan ini bukan lagi sekadar komunitas awal pengguna teknologi. Kami meyakini mereka adalah bagian dari masyarakat yang menaruh uang dan kepercayaan pada ekosistem yang dibangun bersama,"
kata Hernawan Bekti Sasongko.
Hernawan menegaskan bahwa lonjakan jumlah pengguna harus diiringi dengan tanggung jawab industri. Ia menekankan bahwa kepercayaan masyarakat menjadi fondasi penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem keuangan digital.
"Menurut saya angka 22,3 juta akun tersebut cukup signifikan. Ini merupakan penanda bahwa kita sudah masuk ke dalam era transformasi digital di sektor keuangan,"
kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria.
Nezar juga menyoroti integrasi penggunaan artificial intelligence (AI) dalam aktivitas masyarakat dan sektor ekonomi. Ia menilai transformasi ini harus disertai kesiapan sumber daya manusia dan tata kelola teknologi yang memadai.
Kesimpulan dan prospek
Angka akun yang mendekati 23 juta menjadi indikator percepatan adopsi layanan keuangan digital. Namun, pertumbuhan volume pengguna dan transaksi menuntut penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta peningkatan kapasitas talenta teknologi. Keberlanjutan ekosistem akan bergantung pada kemampuan regulator dan pelaku industri menjaga keamanan, transparansi, dan kepercayaan publik.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...