Puan: DPR Terbuka Terima Aspirasi Publik, Ikuti Mekanisme
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR terbuka menerima aspirasi masyarakat, namun harus melalui aturan dan mekanisme yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
DPR membuka ruang, tapi minta prosedur dijalankan
Puan mengatakan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dapat mengajukan permohonan pertemuan secara resmi. Setelah menerima surat permohonan, DPR akan memfasilitasi penyampaian aspirasi sesuai ketentuan internal.
“Sebenarnya kan memang dari awal kami mengatakan bahwa gedung DPR ini terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat. Namun, ada aturan dan mekanismenya,”
Menurut Puan, pendekatan ini memastikan proses yang tertib sekaligus melindungi jalannya kegiatan parlemen. Ia mengibaratkan DPR sebagai rumah yang terbuka menerima tamu, tetapi tetap memiliki aturan yang harus diikuti pengunjung.
Jalur resmi penyampaian aspirasi
Puan merinci beberapa jalur resmi yang bisa ditempuh masyarakat. Aspirasi dapat disampaikan melalui Badan Legislasi (Baleg), pimpinan komisi, atau mekanisme lain yang sudah ditetapkan oleh DPR.
“Silahkan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat apa namanya atau keinginan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut,”
Ia menambahkan bahwa perwakilan masyarakat bahkan dapat diberi kesempatan mengikuti rapat paripurna, asalkan proses izin melalui pimpinan DPR berjalan sesuai prosedur.
Contoh praktik: perwakilan AMPB diterima di Parlemen
Praktik terbukanya akses ini terlihat saat aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada hari yang sama. Perwakilan AMPB -- termasuk aktivis Supriyono (dikenal Botok) dan Koordinator Teguh Istianto -- diperbolehkan masuk ke Kompleks Parlemen dan diarahkan ke balkon ruang rapat paripurna.
Menurut catatan, rombongan memasuki area paripurna sekitar pukul 10.05 WIB dengan didampingi petugas keamanan DPR setelah mendapat izin pimpinan.
“Iya, iya (sama pimpinan DPR), semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya,”
Botok berharap kesempatan tersebut menjadi ruang langsung bagi masyarakat menyampaikan tuntutan kepada wakil rakyat.
Implikasi dan langkah ke depan
Pernyataan Puan dan contoh penerimaan AMPB menegaskan niat DPR membuka akses publik selama prosedur dipenuhi. Langkah ini berpotensi memperkuat saluran komunikasi antara warga dan wakil rakyat, asalkan mekanisme dijalankan secara konsisten dan transparan.
Ke depan, publik yang ingin mengajukan aspirasi disarankan menyiapkan surat permohonan resmi dan menghubungi instansi DPR terkait agar proses izin dan fasilitasi dapat berlangsung lancar.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Amankan 65 Orang Diduga Terafiliasi Kelompok Anarko
Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang diduga terafiliasi kelompok anarko menjelang aksi di DPR/MPR; polisi m...
Dukcapil Nagekeo Percepat Dokumen Kependudukan untuk Korban Gempa
Dukcapil Nagekeo jemput bola cetak e-KTP dan akta lahir bagi pengungsi gempa sejak 25 Agustus 2026 untuk men...
Prabowo Berangkat ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 NU
Presiden Prabowo berangkat ke Jombang, 27 Agustus 2026, untuk membuka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pond...
Kementerian Kawal Pemulihan UMKM Sumatra hingga 2028
Kementerian UMKM memprioritaskan pemulihan ekonomi di Aceh, Sumut, dan Sumbar dengan pendampingan berkelanju...
DPR Tetapkan Pengesahan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026
DPR menetapkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 dan membuka agenda dengar pendapat publi...
Cholil Nafis: NU Harus Padukan Ilmu, Akhlak, Sistem
Cholil Nafis meminta NU menyinergikan ilmu, akhlak, dan sistem organisasi agar mampu menghadapi tantangan pe...