Pemerintah Luncurkan SRUK untuk Perkuat Pasar Karbon
Pemerintah resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada Rabu, 9 Juli 2026, di Jakarta untuk memperkuat pasar karbon nasional. SRUK dirancang agar perdagangan karbon berjalan transparan, kredibel, dan sesuai standar internasional. Sistem ini juga ditujukan untuk mencegah double counting dan memastikan setiap unit karbon dapat ditelusuri.
Apa itu SRUK dan tujuannya
SRUK menjadi fondasi administrasi pasar karbon nasional. Sistem ini mencatat, memverifikasi, dan melacak unit karbon sehingga integritas kuantitas dan asalnya terjaga.
"Pasar karbon yang berintegritas harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat di tapak. Mereka yang menjaga hutan dan ekosistem harus menjadi pihak yang pertama merasakan nilai ekonomi karbon,"
Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Selain menstandarkan catatan karbon, SRUK juga diarahkan untuk memastikan nilai ekonomi karbon mendorong pemerataan kesejahteraan, bukan semata instrumen perdagangan.
Koordinasi lintas lembaga dan dukungan internasional
Pengembangan SRUK dilakukan melalui koordinasi antar-kementerian dan lembaga di bawah Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Sistem ini mengikuti praktik terbaik pasar karbon global untuk meningkatkan kepercayaan investor dan pembeli internasional.
"SRUK akan menjadi simpul utama yang menghubungkan berbagai instrumen dan pelaku Nilai Ekonomi Karbon. Ini untuk memastikan manfaat ekonomi dari nilai karbon yang kredibel, berintegritas, dan inklusif dapat dirasakan hingga ke tingkat tapak,"
Moh Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup.
Utusan Khusus Presiden bidang iklim dan energi, Hashim Djojohadikusumo, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menjadikan Indonesia pemain utama di pasar karbon global.
"Membangun pasar karbon membutuhkan kerja lintas sektor. Kolaborasi seperti inilah yang menjadi modal penting agar Indonesia mampu menjadi pemain utama di pasar karbon global,"
Hashim Djojohadikusumo.
Komunitas internasional juga memberi penilaian positif. Alice Carr dari Climate Data Steering Committee menyatakan bahwa SRUK mengadopsi prinsip tata kelola yang menjadi acuan pasar global.
"Transparansi, akuntabilitas, dan kualitas data merupakan elemen utama dalam membangun kepercayaan pasar global. Indonesia telah mengambil langkah yang sangat baik ke arah tersebut,"
Alice Carr, Managing Director CDSC.
Regulasi, mekanisme pasar, dan peran OJK
Penguatan ekosistem juga didukung regulasi sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 yang mengatur perdagangan karbon melalui bursa.
"Regulasi ini merupakan wujud komitmen OJK untuk memastikan perdagangan karbon melalui bursa berlangsung secara transparan, berintegritas, dan memberikan pelindungan kepada investor,"
Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Dengan aturan ini, diharapkan transaksi karbon berjalan aman dan mendukung pembiayaan transisi menuju ekonomi rendah karbon.
- Mencegah double counting dan menjamin keterlacakan unit karbon
- Meningkatkan kepercayaan investor domestik dan internasional
- Mendorong pertumbuhan investasi hijau dan kesempatan ekonomi baru di tingkat lokal
Dampak dan prospek ke depan
Pemerintah berharap SRUK mempercepat pencapaian target penurunan emisi nasional sekaligus membuka peluang pendanaan hijau. Jika dioperasionalkan dengan baik, pasar karbon bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru dan alat pemerataan manfaat hingga ke masyarakat di tapak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Open House Sekolah Rakyat Lombok: Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris
Open house Sekolah Rakyat di Lombok Barat menampilkan drama Putri Mandalika berbahasa Inggris dan memamerkan...
Sekolah Rakyat Dongkrak Kepercayaan Diri Anak di Lombok Barat
Mensos Saifullah Yusuf menyatakan Sekolah Rakyat di Lombok Barat meningkatkan kepercayaan diri dan disiplin...
Program B50 Perkuat Hilirisasi Sawit dan Kesejahteraan Petani
Menteri Pertanian sebut program mandatori B50 perkuat hilirisasi sawit, perluas pasar domestik, dan tingkatk...
Kementan Salurkan Delapan Pompa Atasi Kekeringan di Subang
Kementan salurkan delapan unit pompa ke Subang pada 9 Juli 2026 untuk menjamin pasokan air dan menyelamatkan...
Airlangga: Pemerintah Perkuat Fondasi Ekonomi Hadapi Ketidakpastian
Airlangga menyatakan pemerintah memperkuat fondasi ekonomi lewat B50, PLTS 100 GW, dan pengembangan semikond...
Menkum: Usul Tolak Merek Bukan Akhir Perlindungan Hukum
Menkum tegaskan usul tolak pendaftaran merek bukan akhir; pemohon bisa menanggapi dengan bukti dalam 30 hari...