Nasional

Mensos: Bansos Kuartal III 2026 Segera Cair untuk 18 Juta KPM

Bagikan:
Ilustrasi penyaluran bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat

Mensos Saifullah Yusuf mengatakan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk kuartal III 2026 akan segera dicairkan. Penyaluran menyasar lebih dari 18 juta keluarga penerima manfaat untuk periode Juli–September dan menggunakan pembaruan basis data DTSEN versi tiga, kata Mensos Jumat, 10 Juli 2026.

Rincian penyaluran

Bantuan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial lainnya. Penyaluran ditujukan agar dukungan tepat sasaran sesuai kondisi sosial ekonomi terkini.

"Jadi kita mau penyaluran bansos untuk kuartal ketiga bagi lebih dari 18 juta keluarga penerima manfaat. Baik itu PKH maupun juga bantuan sosial lainnya,"

Perubahan data pada DTSEN

Kemensos menyatakan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menyebabkan perubahan daftar penerima. Pembaruan ini memperhitungkan kondisi seperti kematian, perpindahan, serta perubahan status ekonomi keluarga.

"Pasti ada perubahan-perubahan itu ada. Ada yang meninggal, ada yang pindah tempat, ada yang naik kelas, ada yang turun kelas,"

"Ada yang baru, yang lama juga masih terima. Tapi sebagian yang lama sudah tidak terima lagi,"

Kemensos masih melakukan pengecekan persentase perubahan penerima setelah pemutakhiran DTSEN untuk memastikan bantuan semakin tepat sasaran.

Cara mengajukan pembaruan data

Masyarakat yang merasa perlu memperbarui datanya dapat mengajukan melalui aplikasi Cek Bansos atau lewat kantor desa dan kelurahan setempat. Proses verifikasi berjenjang juga melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperkuat akurasi data.

Mekanisme penyaluran dan jadwal

Penyaluran reguler dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia untuk kelompok tertentu. Mekanisme ini dipakai agar bantuan diterima langsung oleh penerima manfaat.

  • Bank Himbara sebagai saluran utama
  • PT Pos Indonesia untuk segmen tertentu

Mensos menargetkan pencairan segera, dengan alokasi untuk tiga bulan (Juli, Agustus, September).

"Mudah-mudahan di tanggal 20 Juli. Ini untuk Juli, Agustus, September,"

DTSEN merupakan basis data sosial ekonomi yang terus diperbarui karena kondisi kesejahteraan dapat berubah sewaktu-waktu. Penguatan verifikasi bertahap diharapkan meningkatkan ketepatan sasaran program perlindungan sosial.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait