Nasional

Mendagri: Data Geospasial Kunci Penyelesaian Sengketa Wilayah

Bagikan:

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pentingnya data geospasial dalam penataan ruang dan penyelesaian sengketa batas wilayah di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026, saat rapat pleno Baleg DPR RI terkait RUU Satu Data Indonesia (SDI). Menurut Tito, pemanfaatan data spasial menjadi elemen krusial untuk kebijakan yang lebih akurat dan terkoordinasi.

Data geospasial sebagai bagian Satu Data Indonesia

Tito menyebut data geospasial dari Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai acuan utama penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Integrasi data ini, katanya, akan memperbaiki kualitas perencanaan hingga penegakan aturan tata ruang. Dengan basis data terpadu, pemerintah berharap proses pengambilan kebijakan menjadi lebih cepat dan presisi.

Peran BIG dalam menyelesaikan sengketa batas

Selain untuk tata ruang, data BIG diperlukan dalam penyelesaian berbagai persoalan batas wilayah, baik internasional maupun domestik. Tito menekankan data spasial membantu memetakan klaim dan mengurangi interpretasi ganda antar pihak. Hal ini dinilai penting agar penyelesaian sengketa berjalan berdasarkan bukti teknis, bukan persepsi semata.

Contoh sengketa dan pendekatan penyelesaian

Dalam rapat, Tito mengutip sejumlah contoh sengketa antarwilayah yang masih berlangsung. Ia menyinggung konflik batas yang tidak hanya lintas negara, tetapi juga antarprovinsi di dalam negeri.

  • Kontestasi maritim seperti kasus di perbatasan dengan Malaysia dan Timor-Leste.
  • Sengketa antarprovinsi, misalnya Papua Barat vs Maluku Utara.
  • Perselisihan batas darat antara Sulawesi Barat dan Kalimantan Timur.
  • Kasus administratif antara Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

“Sengketa banyak sekali, bukan hanya batas negara. Kita di Malaysia ada masalah sebatik dan lain-lain, dengan Timor-Leste juga masih ada segmen yang dispute,”

Ia menyarankan penyelesaian dilakukan secara bertahap dengan mekanisme bottom-up, agar proses tidak memicu konflik baru di tingkat masyarakat. Pendekatan partisipatif ini diharapkan melibatkan pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat terdampak.

Dampak kebijakan dan langkah ke depan

Tito menegaskan penguatan data geospasial dapat mempercepat penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih presisi. Dengan data yang andal, penyelesaian sengketa diharapkan lebih cepat dan berlandaskan bukti teknis. Ke depan, integrasi data BIG ke dalam SDI dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkecil potensi konflik wilayah.

Penguatan kapasitas badan terkait dan peningkatan kualitas data spasial menjadi prasyarat penting agar kebijakan ini efektif dan berkelanjutan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait