Mendagri: Data Geospasial Kunci Penyelesaian Sengketa Wilayah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pentingnya data geospasial dalam penataan ruang dan penyelesaian sengketa batas wilayah di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026, saat rapat pleno Baleg DPR RI terkait RUU Satu Data Indonesia (SDI). Menurut Tito, pemanfaatan data spasial menjadi elemen krusial untuk kebijakan yang lebih akurat dan terkoordinasi.
Data geospasial sebagai bagian Satu Data Indonesia
Tito menyebut data geospasial dari Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai acuan utama penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Integrasi data ini, katanya, akan memperbaiki kualitas perencanaan hingga penegakan aturan tata ruang. Dengan basis data terpadu, pemerintah berharap proses pengambilan kebijakan menjadi lebih cepat dan presisi.
Peran BIG dalam menyelesaikan sengketa batas
Selain untuk tata ruang, data BIG diperlukan dalam penyelesaian berbagai persoalan batas wilayah, baik internasional maupun domestik. Tito menekankan data spasial membantu memetakan klaim dan mengurangi interpretasi ganda antar pihak. Hal ini dinilai penting agar penyelesaian sengketa berjalan berdasarkan bukti teknis, bukan persepsi semata.
Contoh sengketa dan pendekatan penyelesaian
Dalam rapat, Tito mengutip sejumlah contoh sengketa antarwilayah yang masih berlangsung. Ia menyinggung konflik batas yang tidak hanya lintas negara, tetapi juga antarprovinsi di dalam negeri.
- Kontestasi maritim seperti kasus di perbatasan dengan Malaysia dan Timor-Leste.
- Sengketa antarprovinsi, misalnya Papua Barat vs Maluku Utara.
- Perselisihan batas darat antara Sulawesi Barat dan Kalimantan Timur.
- Kasus administratif antara Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
“Sengketa banyak sekali, bukan hanya batas negara. Kita di Malaysia ada masalah sebatik dan lain-lain, dengan Timor-Leste juga masih ada segmen yang dispute,”
Ia menyarankan penyelesaian dilakukan secara bertahap dengan mekanisme bottom-up, agar proses tidak memicu konflik baru di tingkat masyarakat. Pendekatan partisipatif ini diharapkan melibatkan pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat terdampak.
Dampak kebijakan dan langkah ke depan
Tito menegaskan penguatan data geospasial dapat mempercepat penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih presisi. Dengan data yang andal, penyelesaian sengketa diharapkan lebih cepat dan berlandaskan bukti teknis. Ke depan, integrasi data BIG ke dalam SDI dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkecil potensi konflik wilayah.
Penguatan kapasitas badan terkait dan peningkatan kualitas data spasial menjadi prasyarat penting agar kebijakan ini efektif dan berkelanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Open House Sekolah Rakyat Lombok: Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris
Open house Sekolah Rakyat di Lombok Barat menampilkan drama Putri Mandalika berbahasa Inggris dan memamerkan...
Sekolah Rakyat Dongkrak Kepercayaan Diri Anak di Lombok Barat
Mensos Saifullah Yusuf menyatakan Sekolah Rakyat di Lombok Barat meningkatkan kepercayaan diri dan disiplin...
Program B50 Perkuat Hilirisasi Sawit dan Kesejahteraan Petani
Menteri Pertanian sebut program mandatori B50 perkuat hilirisasi sawit, perluas pasar domestik, dan tingkatk...
Kementan Salurkan Delapan Pompa Atasi Kekeringan di Subang
Kementan salurkan delapan unit pompa ke Subang pada 9 Juli 2026 untuk menjamin pasokan air dan menyelamatkan...
Airlangga: Pemerintah Perkuat Fondasi Ekonomi Hadapi Ketidakpastian
Airlangga menyatakan pemerintah memperkuat fondasi ekonomi lewat B50, PLTS 100 GW, dan pengembangan semikond...
Menkum: Usul Tolak Merek Bukan Akhir Perlindungan Hukum
Menkum tegaskan usul tolak pendaftaran merek bukan akhir; pemohon bisa menanggapi dengan bukti dalam 30 hari...