Nasional

SP PLN dan FORKOM SP BUMN Serahkan Rekomendasi RUU Ketenagakerjaan

Bagikan:
Audiensi SP PLN dan FORKOM SP BUMN serahkan rekomendasi RUU Ketenagakerjaan di DPR

Serikat Pekerja PT PLN (Persero) bersama FORKOM SP BUMN menyerahkan rekomendasi RUU Ketenagakerjaan kepada DPR RI pada Kamis, 13 Agustus 2026. Penyerahan berlangsung melalui audiensi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Mereka mendorong pengembalian pembatasan alih daya dengan membedakan pekerjaan inti dan noninti untuk melindungi pekerja BUMN.

Pelaksanaan audiensi dan peserta

Audiensi dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah pimpinan alat kelengkapan dewan. Hadir pula Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Bob Hasan. Pertemuan juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI drg. Putih Sari, yang menerima dokumen rekomendasi tertulis.

Pokok rekomendasi: pembatasan alih daya

Ketua Umum DPP SP PLN dan Koordinator FORKOM SP BUMN, Muhammad Abrar Ali, menegaskan pekerja BUMN memiliki dasar konstitusional dan perlu perlindungan hukum yang jelas. Mereka mengusulkan pemulihan pembatasan alih daya berdasarkan kategori pekerjaan inti dan noninti. Ketentuan serupa tercantum pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebelum dihapus.

Abrar menilai tugas yang berkaitan langsung dengan proses produksi barang dan jasa harus masuk kategori pekerjaan inti. Ia memperingatkan praktik pengalihdayaan dapat mengganggu proses produksi ketika pekerja dialihkan atau berhenti.

“Kalau ini terealisasi, satu janji Bapak Presiden terimplementasi, yaitu penghapusan outsourcing,”

Hubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi

Forum ini merupakan bagian dari partisipasi publik dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan. Mahkamah memberi tenggat penyelesaian regulasi tersebut sebelum 31 Oktober 2026.

Keprihatinan atas transformasi BUMN

FORKOM SP BUMN juga mengangkat dampak transformasi kelembagaan BUMN terhadap keberlangsungan pekerjaan. Abrar mempertanyakan penerapan prinsip no one left behind dalam rencana transformasi BUMN menjadi Danantara. Ia meminta setiap penggabungan atau restrukturisasi didasari asesmen kondisi perusahaan masing-masing untuk mencegah PHK massal.

“Kalau kita membentuk soko guru ekonomi bangsa melalui BUMN, BUMN itu bukan diciutkan, tapi dikembangkan,”

Proses lanjutan

Setelah audiensi, Abrar menyerahkan rekomendasi FORKOM SP BUMN dan GEKANAS kepada Wakil Ketua Komisi IX, drg. Putih Sari. Penyerahan ini menindaklanjuti permintaan pimpinan DPR agar masukan serikat pekerja disampaikan secara tertulis. Rekomendasi diharapkan menjadi bahan pembahasan Panitia Kerja Komisi IX DPR RI. Draf GEKANAS sebelumnya juga telah disampaikan kepada Badan Aspirasi Masyarakat dan Badan Keahlian DPR RI.

“Kami sangat berharap undang-undang baru ini dapat mengakomodir dan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja dan buruh,”

SP PLN dan FORKOM SP BUMN berharap keterlibatan serikat pekerja terus terbuka agar perspektif pekerja sektor BUMN terakomodasi dalam regulasi baru.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait