Nasional

Menteri Perketat Pengawasan Limbah B3 dan Limbah Medis

Bagikan:
Menteri Lingkungan Hidup menekankan keterlacakan limbah B3 dan limbah medis

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat memperketat pengawasan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah medis pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia menekankan pentingnya keterlacakan, neraca limbah, dan penegakan hukum untuk mencegah pencemaran dan penyimpangan aliran limbah.

Penekanan pada keterlacakan dan neraca limbah

Jumhur meminta setiap aliran limbah dapat ditelusuri sejak dihasilkan hingga penanganan akhir. Hal ini mencakup pengangkutan, pengolahan, dan pengelolaan residu atau produk akhir. Tujuannya adalah mencegah terjadinya kebocoran pengawasan atau perpindahan beban lingkungan ke pihak lain.

"Pengelolaan limbah B3 dan limbah medis tidak cukup hanya mengandalkan kapasitas fasilitas pengolahan. Tetapi harus menjamin keselamatan proses, keterlacakan, pengendalian emisi yang ketat, hingga kepastian pengelolaan residu tahap akhir,"

Penegakan aturan dan konsistensi penerapan

Menurut Jumhur, Indonesia telah memiliki berbagai regulasi terkait B3. Namun, tantangan utama adalah memastikan aturan itu diterapkan secara konsisten di lapangan. Ia meminta pengawasan yang lebih ketat agar investasi pada teknologi dan sumber daya manusia tidak sia-sia.

"Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha yang telah berinvestasi secara signifikan... berada dalam lingkungan bisnis yang adil,"

Fokus pada limbah medis dan produk hasil pemanfaatan

Kementerian Lingkungan Hidup juga memperkuat pengawasan limbah medis dari rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas kesehatan. Jumhur menyoroti risiko penyimpangan ketika material bekas medis dengan nilai ekonomi kembali beredar tanpa pengawasan.

"Jangan sampai terjadi perpindahan masalah. Limbah B3 yang semula diawasi kemudian berubah menjadi produk atau residu yang justru berada di luar pengawasan,"

Selain itu, KLH mengingatkan agar produk dari hasil pemanfaatan limbah B3, seperti batako dan paving block, memenuhi persyaratan keselamatan dan standar yang berlaku sebelum dipasarkan.

Peran industri dan dukungan PPLI

Jumhur mengapresiasi pengalaman PPLI yang lebih dari tiga dekade mengelola limbah B3 dan medis secara terintegrasi. Ia meminta praktik baik tersebut dipertahankan dan dijadikan rujukan oleh pelaku usaha lain.

"PPLI siap mendukung Pemerintah melalui pengalaman operasional, teknologi, infrastruktur, dan sistem manajemen yang telah kami bangun,"

Tantangan ke depan

Pemeriksaan lapangan dan penegakan hukum menjadi langkah lanjutan untuk menjamin kepatuhan. Penguatan sistem pelaporan dan mekanisme keterlacakan akan menjadi kunci agar pengelolaan limbah berjalan efektif dan adil.

Langkah KLH ini memberi sinyal bahwa pengawasan terintegrasi dan bukti keterlacakan akan semakin menjadi standar dalam pengelolaan limbah berbahaya di Indonesia.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait