Lokal

Eko Sitepu Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di Medan

Bagikan:
Eko Afrianta Sitepu saat sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di Medan Johor

Medan — Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan pada Sabtu (5/9) di Jalan Luku V, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Kegiatan bertujuan memberi pemahaman aturan, membuka dialog, dan menampung keluhan warga terkait program kesejahteraan.

Tujuan sosialisasi dan dialog dengan warga

Dalam kegiatan itu, Eko menjelaskan isi Perda serta hak-hak yang dapat diperoleh masyarakat. Sosialisasi ditempuh agar warga paham mekanisme akses bantuan dan program penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Selain penyampaian materi, acara memberikan ruang dialog bagi warga untuk menyampaikan persoalan sosial dan ekonomi yang mereka hadapi. Aspirasi ini akan menjadi bahan perhatian dan tindak lanjut oleh DPRD.

Fokus: data akurat dan akses program

Eko menekankan pentingnya pembaruan data dan kelengkapan administrasi agar program tepat sasaran. Ia khawatir warga yang berhak tidak menerima bantuan karena belum terdata atau dokumen administrasi belum lengkap.

Untuk itu, ia mendorong warga agar aktif mencari informasi dan memanfaatkan layanan yang tersedia.

"Masyarakat harus mengetahui hak-haknya. Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi menjadi salah satu landasan bagi pemerintah dalam melakukan penanggulangan kemiskinan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Eko.

Solusi jangka panjang selain bantuan tunai

Eko mengingatkan bahwa penanggulangan kemiskinan tidak cukup dengan pemberian bantuan sosial semata. Pemerintah daerah perlu menghadirkan program yang meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Ia mencontohkan akses pendidikan, kesehatan, pelatihan kerja, dan peluang usaha sebagai bagian dari strategi pemberdayaan. Tujuannya adalah mendorong kemandirian ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

"Harapan kita bukan hanya bagaimana masyarakat mendapatkan bantuan, tetapi bagaimana masyarakat bisa menjadi lebih mandiri," katanya.

Peran DPRD: legislasi, aspirasi, dan pengawasan

Eko menegaskan fungsi DPRD tidak hanya membuat regulasi tetapi juga menyerap aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah. Ia mengajak warga melaporkan langsung masalah pelayanan publik dan kebutuhan kesejahteraan.

Aspirasi yang diterima akan dibawa ke lembaga legislatif untuk diperjuangkan dan ditindaklanjuti demi memastikan program berjalan sesuai tujuan.

Dengan sosialisasi ini, DPRD berharap pelayanan dan program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan menjadi lebih tepat sasaran dan mendorong peningkatan kesejahteraan warga secara berkelanjutan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait