Komisi IX Dorong SOP SPPG untuk Wilayah 3T Segera Rampung
Komisi IX DPR RI mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) segera menyelesaikan SOP Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), agar fasilitas yang sudah siap bisa langsung beroperasi. Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan ke SPPG Tanjung Hutan, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Rabu, 8 Juli 2026. Tekanan ini muncul karena ketiadaan SOP dan kepastian payung hukum menghambat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di lapangan.
SOP dan payung hukum dinilai urgensial
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, menyatakan sejumlah dapur SPPG di Kepulauan Riau sudah siap secara fisik. Namun operasional belum berjalan karena belum ada aturan teknis dan dasar hukum yang jelas. Menurutnya, tanpa SOP yang terstandardisasi, banyak kendala administratif akan terus muncul.
Nihayatul Wafiroh: Pengelolaan dan reformasi di BGN memang harus dilakukan. Namun jangan sampai program ini menghambat hak anak-anak kita untuk mendapatkan Program Makan Bergizi Gratis — Nihayatul Wafiroh
Kondisi SPPG di wilayah 3T
Komisi IX menekankan bahwa karakteristik wilayah 3T berbeda dengan daerah lain, mulai dari akses logistik hingga ketersediaan tenaga. Oleh sebab itu, SOP untuk wilayah 3T perlu memuat ketentuan teknis yang spesifik agar pelaksanaan program berjalan optimal. Tanpa penyesuaian ini, penyaluran bantuan gizi rawan terhambat.
Langkah koordinasi antara Komisi IX dan BGN
Komisi IX berencana mempercepat komunikasi dengan BGN untuk mendorong penyelesaian regulasi tersebut. Nihayatul berharap restrukturisasi di BGN justru mempercepat pembuatan SOP, baik untuk seluruh SPPG maupun untuk dapur di wilayah 3T yang kini belum dapat beroperasi.
Kita berharap untuk dapur di wilayah 3T ini segera ada SOP yang jelas, payung hukumnya juga jelas. Dengan begitu anak-anak kita bisa segera mendapatkan makan bergizi gratis — Nihayatul Wafiroh
Dampak bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
Jika SOP dan payung hukum rampung, fasilitas yang telah dibangun dapat langsung memberikan layanan. Hal ini dinilai akan mempercepat capaian sasaran program, terutama anak-anak di daerah 3T yang paling rentan terhadap malnutrisi.
Komisi IX juga mengingatkan agar penyusunan SOP mempertimbangkan mekanisme pengawasan, distribusi bahan baku, dan adaptasi terhadap kondisi lokal. Langkah-langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan program berkelanjutan dan tepat sasaran.
Dengan koordinasi antara DPR dan BGN, diharapkan regulasi teknis dapat segera dirampungkan sehingga SPPG di wilayah 3T mampu beroperasi penuh dan pelayanan gizi untuk anak-anak tidak lagi tertunda.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Jasa Raharja Salurkan Rp1,22T untuk 55.617 Korban hingga Mei 2026
Jasa Raharja menyalurkan Rp1,22 triliun kepada 55.617 korban kecelakaan hingga Mei 2026, sambil perkuat laya...
Prabowo: Peluncuran B50 Hentikan Impor Solar
Presiden Prabowo menyatakan peluncuran B50 pada 9 Juli 2026 menjadi langkah untuk menghentikan impor solar d...
Mendag Tegaskan Pengawasan Internal Usai Lantik Irjen Baru
Mendag Budi Santoso melantik Komjen Pol. Helmy Santika sebagai Irjen Kemendag dan menekankan pentingnya peng...
Prabowo: Indonesia Jadi Negara Pertama Terapkan B50 Mandatori
Presiden Prabowo menyatakan Indonesia resmi jadi negara pertama yang menerapkan mandatori biodiesel B50, lan...
Gakkum Humanis: Korlantas Edukasi Pengemudi soal ODOL
Korlantas sosialisasi ODOL di KM 29A Tol Japek pada 9 Juli 2026, edukasi sebelum penertiban penuh pada 1 Jan...
Prabowo Luncurkan Mandatori B50 dan Tekankan Ambisi Masuk Piala Dunia
Presiden Prabowo meluncurkan Mandatori Biodiesel B50 di Karawang dan meminta dukungan agar timnas Indonesia...