Nasional

Komisi IX Dorong SOP SPPG untuk Wilayah 3T Segera Rampung

Bagikan:
Kunjungan Komisi IX DPR ke SPPG Tanjung Hutan Karimun

Komisi IX DPR RI mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) segera menyelesaikan SOP Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), agar fasilitas yang sudah siap bisa langsung beroperasi. Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan ke SPPG Tanjung Hutan, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Rabu, 8 Juli 2026. Tekanan ini muncul karena ketiadaan SOP dan kepastian payung hukum menghambat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di lapangan.

SOP dan payung hukum dinilai urgensial

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, menyatakan sejumlah dapur SPPG di Kepulauan Riau sudah siap secara fisik. Namun operasional belum berjalan karena belum ada aturan teknis dan dasar hukum yang jelas. Menurutnya, tanpa SOP yang terstandardisasi, banyak kendala administratif akan terus muncul.

Nihayatul Wafiroh: Pengelolaan dan reformasi di BGN memang harus dilakukan. Namun jangan sampai program ini menghambat hak anak-anak kita untuk mendapatkan Program Makan Bergizi Gratis — Nihayatul Wafiroh

Kondisi SPPG di wilayah 3T

Komisi IX menekankan bahwa karakteristik wilayah 3T berbeda dengan daerah lain, mulai dari akses logistik hingga ketersediaan tenaga. Oleh sebab itu, SOP untuk wilayah 3T perlu memuat ketentuan teknis yang spesifik agar pelaksanaan program berjalan optimal. Tanpa penyesuaian ini, penyaluran bantuan gizi rawan terhambat.

Langkah koordinasi antara Komisi IX dan BGN

Komisi IX berencana mempercepat komunikasi dengan BGN untuk mendorong penyelesaian regulasi tersebut. Nihayatul berharap restrukturisasi di BGN justru mempercepat pembuatan SOP, baik untuk seluruh SPPG maupun untuk dapur di wilayah 3T yang kini belum dapat beroperasi.

Kita berharap untuk dapur di wilayah 3T ini segera ada SOP yang jelas, payung hukumnya juga jelas. Dengan begitu anak-anak kita bisa segera mendapatkan makan bergizi gratis — Nihayatul Wafiroh

Dampak bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

Jika SOP dan payung hukum rampung, fasilitas yang telah dibangun dapat langsung memberikan layanan. Hal ini dinilai akan mempercepat capaian sasaran program, terutama anak-anak di daerah 3T yang paling rentan terhadap malnutrisi.

Komisi IX juga mengingatkan agar penyusunan SOP mempertimbangkan mekanisme pengawasan, distribusi bahan baku, dan adaptasi terhadap kondisi lokal. Langkah-langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan program berkelanjutan dan tepat sasaran.

Dengan koordinasi antara DPR dan BGN, diharapkan regulasi teknis dapat segera dirampungkan sehingga SPPG di wilayah 3T mampu beroperasi penuh dan pelayanan gizi untuk anak-anak tidak lagi tertunda.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait