Mendag Tegaskan Pengawasan Internal Usai Lantik Irjen Baru
Menteri Perdagangan Budi Santoso melantik Komjen Pol. Helmy Santika sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan pada Rabu, 8 Juli 2026 di Jakarta. Pelantikan itu disampaikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59/TPA Tahun 2026 tertanggal 23 Juni 2026. Mendag menegaskan pengawasan internal penting untuk memastikan program prioritas berjalan sesuai ketentuan.
Dasar pelantikan
Pelantikan Helmy Santika sebagai Inspektur Jenderal didasarkan pada keputusan presiden tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perdagangan. Keputusan itu ditetapkan pada 23 Juni 2026 dan pelantikan resmi berlangsung pada 8 Juli 2026.
Fungsi Inspektorat Jenderal
Mendag menyampaikan bahwa keberhasilan program prioritas Kementerian Perdagangan memerlukan peran aktif seluruh unit eselon I, termasuk Inspektorat Jenderal. Pengawasan internal dimaksudkan untuk menjaga agar pelaksanaan kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kemendag mempunyai tiga program prioritas, yakni Pengamanan Pasar Dalam Negeri, Perluasan Pasar Ekspor, dan Dari Lokal untuk Global. Seluruh program Kementerian Perdagangan adalah mengenai pasar,"
Menurut Mendag, pengawasan bukan hanya soal pemeriksaan, tetapi juga asistensi untuk memperbaiki tata kelola administrasi. Ia berharap Inspektorat Jenderal mendampingi unit kerja agar lebih tertib administrasi.
"Kami sangat berharap Inspektorat Jenderal bisa memberikan asistensi agar semua unit kerja semakin tertib administrasi. Dengan begitu, pekerjaan teman-teman unit eselon I berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,"
Program prioritas Kemendag
Mendag merinci tiga fokus kebijakan yang menjadi prioritas kementerian. Ketiganya berkaitan langsung dengan penguatan pasar nasional dan internasional.
- Pengamanan Pasar Dalam Negeri
- Perluasan Pasar Ekspor
- Dari Lokal untuk Global
Hadirin dan suasana pelantikan
Acara pelantikan dihadiri Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, para pejabat eselon I dan II Kementerian Perdagangan, serta Staf Ahli Menteri Perdagangan. Acara berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Dengan pengangkatan ini, Kementerian Perdagangan menegaskan komitmen memperkuat pengawasan internal sebagai penunjang program prioritas. Keberhasilan penguatan pasar dinilai bergantung pada keteraturan administrasi dan koordinasi antar unit. Ke depan, Inspektorat Jenderal diharapkan aktif memberikan asistensi dan pengawasan agar pelaksanaan kebijakan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Jasa Raharja Salurkan Rp1,22T untuk 55.617 Korban hingga Mei 2026
Jasa Raharja menyalurkan Rp1,22 triliun kepada 55.617 korban kecelakaan hingga Mei 2026, sambil perkuat laya...
Prabowo: Peluncuran B50 Hentikan Impor Solar
Presiden Prabowo menyatakan peluncuran B50 pada 9 Juli 2026 menjadi langkah untuk menghentikan impor solar d...
Prabowo: Indonesia Jadi Negara Pertama Terapkan B50 Mandatori
Presiden Prabowo menyatakan Indonesia resmi jadi negara pertama yang menerapkan mandatori biodiesel B50, lan...
Gakkum Humanis: Korlantas Edukasi Pengemudi soal ODOL
Korlantas sosialisasi ODOL di KM 29A Tol Japek pada 9 Juli 2026, edukasi sebelum penertiban penuh pada 1 Jan...
Prabowo Luncurkan Mandatori B50 dan Tekankan Ambisi Masuk Piala Dunia
Presiden Prabowo meluncurkan Mandatori Biodiesel B50 di Karawang dan meminta dukungan agar timnas Indonesia...
KPK Ajukan Tambahan Anggaran ke Kemenkeu untuk 2026-2027
KPK mengajukan tambahan anggaran untuk 2026-2027 ke Kemenkeu, terutama untuk belanja operasional dan pengada...