Mendag Tegaskan Pengawasan Internal Usai Lantik Irjen Baru
Menteri Perdagangan Budi Santoso melantik Komjen Pol. Helmy Santika sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan pada Rabu, 8 Juli 2026 di Jakarta. Pelantikan itu disampaikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59/TPA Tahun 2026 tertanggal 23 Juni 2026. Mendag menegaskan pengawasan internal penting untuk memastikan program prioritas berjalan sesuai ketentuan.
Dasar pelantikan
Pelantikan Helmy Santika sebagai Inspektur Jenderal didasarkan pada keputusan presiden tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perdagangan. Keputusan itu ditetapkan pada 23 Juni 2026 dan pelantikan resmi berlangsung pada 8 Juli 2026.
Fungsi Inspektorat Jenderal
Mendag menyampaikan bahwa keberhasilan program prioritas Kementerian Perdagangan memerlukan peran aktif seluruh unit eselon I, termasuk Inspektorat Jenderal. Pengawasan internal dimaksudkan untuk menjaga agar pelaksanaan kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kemendag mempunyai tiga program prioritas, yakni Pengamanan Pasar Dalam Negeri, Perluasan Pasar Ekspor, dan Dari Lokal untuk Global. Seluruh program Kementerian Perdagangan adalah mengenai pasar,"
Menurut Mendag, pengawasan bukan hanya soal pemeriksaan, tetapi juga asistensi untuk memperbaiki tata kelola administrasi. Ia berharap Inspektorat Jenderal mendampingi unit kerja agar lebih tertib administrasi.
"Kami sangat berharap Inspektorat Jenderal bisa memberikan asistensi agar semua unit kerja semakin tertib administrasi. Dengan begitu, pekerjaan teman-teman unit eselon I berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,"
Program prioritas Kemendag
Mendag merinci tiga fokus kebijakan yang menjadi prioritas kementerian. Ketiganya berkaitan langsung dengan penguatan pasar nasional dan internasional.
- Pengamanan Pasar Dalam Negeri
- Perluasan Pasar Ekspor
- Dari Lokal untuk Global
Hadirin dan suasana pelantikan
Acara pelantikan dihadiri Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, para pejabat eselon I dan II Kementerian Perdagangan, serta Staf Ahli Menteri Perdagangan. Acara berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Dengan pengangkatan ini, Kementerian Perdagangan menegaskan komitmen memperkuat pengawasan internal sebagai penunjang program prioritas. Keberhasilan penguatan pasar dinilai bergantung pada keteraturan administrasi dan koordinasi antar unit. Ke depan, Inspektorat Jenderal diharapkan aktif memberikan asistensi dan pengawasan agar pelaksanaan kebijakan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Prioritaskan Pemenuhan Kebutuhan Korban Gempa NTT
Ansory Siregar minta BNPB laporkan kebutuhan lapangan; DPR akan perjuangkan pendanaan untuk korban gempa NTT...
Ombudsman Mulai Ukur Kerugian Publik yang Diselamatkan
Ombudsman RI mulai mengukur nilai kerugian publik yang berhasil diselamatkan lewat penanganan laporan masyar...
Komisi II Minta Ombudsman Cek Kepala Daerah dalam Pelaksanaan MBG
Komisi II minta Ombudsman periksa keterlibatan kepala daerah dalam pelaksanaan MBG dan dorong penutupan SPPG...
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Pati
Habibur Rochman membantah namanya dicatut dalam kasus pemblokiran rekening donasi warga Pati dan minta masya...
BPOM Terbitkan Peraturan Baru untuk Keamanan Kemasan Pangan
BPOM terbitkan Peraturan Nomor 11/2026 untuk memperketat keamanan kemasan pangan dan mengatur zat kontak pan...
Komisi VIII Dorong Kemensos Perkuat Perlindungan Korban Gempa NTT
Selly Andriany Gantina mendesak Kemensos memperkuat perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi bagi korban ge...