Nasional

Jasa Raharja Salurkan Rp1,22T untuk 55.617 Korban hingga Mei 2026

Bagikan:
Petugas layanan Jasa Raharja dan simbol pelayanan santunan kecelakaan

Jasa Raharja menyalurkan santunan sebesar Rp1,22 triliun kepada 55.617 korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum di seluruh Indonesia hingga Mei 2026. Dari jumlah itu, 10.734 orang meninggal dan 44.883 lainnya luka-luka. Penyaluran dilakukan sebagai bagian dari perlindungan dasar kepada masyarakat.

Penyaluran santunan: jumlah dan nilai

Nilai total santunan dibagi untuk ahli waris korban meninggal dan korban luka. Perusahaan menyatakan penyaluran ini sesuai ketentuan dan merupakan pelaksanaan tugas memberikan perlindungan dasar.

Parameter Jumlah / Nilai
Total penerima santunan 55.617 orang
Korban meninggal 10.734 orang
Korban luka 44.883 orang
Total santunan Rp1,22 triliun
Santunan untuk ahli waris Rp581 miliar
Santunan untuk korban luka Rp641 miliar

Transformasi digital dan integrasi rumah sakit

Percepatan penyaluran didorong oleh transformasi digital. Salah satu inisiatif utama adalah integrasi layanan dengan rumah sakit melalui aplikasi JRCare. Sistem ini mempercepat proses penjaminan sehingga korban luka mendapatkan perawatan tanpa hambatan administrasi.

Hingga Mei 2026, 2.841 rumah sakit telah terhubung dengan sistem pelayanan Jasa Raharja.

Upaya pencegahan dan kolaborasi

Selain mempercepat santunan, Jasa Raharja aktif menjalankan program pencegahan kecelakaan bersama berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan ini berlangsung di berbagai daerah untuk menurunkan risiko kecelakaan lalu lintas.

  • Edukasi keselamatan berlalu lintas
  • Pelatihan safety riding
  • Pelatihan pertolongan pertama gawat darurat (PPGD)
  • Pemetaan daerah rawan kecelakaan
  • Forum komunikasi lalu lintas dan operasi gabungan

Sepanjang Januari–Mei 2026, perusahaan melaksanakan 3.354 program keselamatan transportasi.

Percepatan penyelesaian dan komitmen layanan

Transformasi layanan juga berdampak pada kecepatan penyelesaian santunan. Rata-rata waktu penyelesaian santunan untuk korban meninggal kini sekitar 1 hari 5 jam, yang menunjukkan perbaikan proses administrasi dan koordinasi.

"Kami ingin memastikan setiap korban maupun ahli waris memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan. Kehadiran Jasa Raharja bukan hanya memberikan santunan, tetapi juga menghadirkan rasa aman bahwa negara hadir ketika masyarakat menghadapi musibah," ujar Muhammad Awaluddin pada Kamis, 9 Juli 2026.

"Perlindungan terbaik tidak hanya diwujudkan melalui santunan cepat, tetapi juga lewat upaya mencegah kecelakaan melalui data dan kolaborasi," tambahnya.

Ke depan, perusahaan menyatakan akan memperkuat sinergi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, rumah sakit, akademisi, dan komunitas. Tujuannya agar layanan santunan tetap cepat dan upaya preventif semakin efektif sehingga risiko kecelakaan dapat diturunkan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait