KPK Ajukan Tambahan Anggaran ke Kemenkeu untuk 2026-2027
Kamis, 9 Juli 2026, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di kantor Kementerian Keuangan. Pertemuan membahas usulan tambahan anggaran KPK untuk tahun anggaran 2026 dan 2027. Pembahasan difokuskan pada kebutuhan belanja operasional dan kemungkinan pengadaan peralatan baru.
Rincian pertemuan
Pertemuan dihadiri Ketua KPK Setyo Budianto, para Wakil Ketua, serta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu. Mereka menyampaikan kebutuhan anggaran lembaga antikorupsi kepada jajaran kementerian. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Robert Leonard Marbun, memimpin penanganan administrasi usulan tersebut.
Isi usulan dan alokasi
Menurut Robert, usulan tambahan anggaran terutama dialokasikan untuk belanja operasional. Selain itu, ada pembahasan kemungkinan pengadaan alat baru untuk mendukung penindakan dan eksekusi. Namun, ia belum merinci angka spesifik yang diajukan KPK.
"Bahas mengenai kebutuhan anggaran KPK aja. Anggaran untuk belanja 2026 sama 2027," kata Robert saat ditemui wartawan di Kementerian Keuangan, Kamis, 9 Juli 2026.
"Iya, minta tambah. Nanti mereka mengajukan lagi, nanti kita proses," ujarnya.
"Enggak. Enggak sampai triliunan rupiah kok," tambah Robert saat ditanya soal besaran usulan.
Proses pengajuan dan langkah selanjutnya
Robert menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran akan diproses sesuai mekanisme penyusunan anggaran pemerintah. Artinya, angka akhir bergantung pada verifikasi kebutuhan dan ketersediaan anggaran negara. Pemeriksaan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan dan instansi terkait masih diperlukan.
Dampak terhadap operasional KPK
Jika disetujui, tambahan anggaran terutama untuk belanja operasional diharapkan memperkuat kapasitas penindakan KPK. Pengadaan peralatan baru juga dapat menunjang efektivitas penyelidikan dan eksekusi. Namun keputusan akhir menunggu hasil evaluasi teknis dan asumsi fiskal dalam proses anggaran negara.
Pengajuan ini menegaskan kebutuhan lembaga antikorupsi pada sumber daya operasional. Proses selanjutnya akan menentukan besaran alokasi dan waktu realokasi dana untuk 2026 dan 2027.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Jasa Raharja Salurkan Rp1,22T untuk 55.617 Korban hingga Mei 2026
Jasa Raharja menyalurkan Rp1,22 triliun kepada 55.617 korban kecelakaan hingga Mei 2026, sambil perkuat laya...
Prabowo: Peluncuran B50 Hentikan Impor Solar
Presiden Prabowo menyatakan peluncuran B50 pada 9 Juli 2026 menjadi langkah untuk menghentikan impor solar d...
Mendag Tegaskan Pengawasan Internal Usai Lantik Irjen Baru
Mendag Budi Santoso melantik Komjen Pol. Helmy Santika sebagai Irjen Kemendag dan menekankan pentingnya peng...
Prabowo: Indonesia Jadi Negara Pertama Terapkan B50 Mandatori
Presiden Prabowo menyatakan Indonesia resmi jadi negara pertama yang menerapkan mandatori biodiesel B50, lan...
Gakkum Humanis: Korlantas Edukasi Pengemudi soal ODOL
Korlantas sosialisasi ODOL di KM 29A Tol Japek pada 9 Juli 2026, edukasi sebelum penertiban penuh pada 1 Jan...
Prabowo Luncurkan Mandatori B50 dan Tekankan Ambisi Masuk Piala Dunia
Presiden Prabowo meluncurkan Mandatori Biodiesel B50 di Karawang dan meminta dukungan agar timnas Indonesia...