Nasional

KPK Ajukan Tambahan Anggaran ke Kemenkeu untuk 2026-2027

Bagikan:
Pertemuan KPK dan Kementerian Keuangan membahas tambahan anggaran 2026-2027

Kamis, 9 Juli 2026, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di kantor Kementerian Keuangan. Pertemuan membahas usulan tambahan anggaran KPK untuk tahun anggaran 2026 dan 2027. Pembahasan difokuskan pada kebutuhan belanja operasional dan kemungkinan pengadaan peralatan baru.

Rincian pertemuan

Pertemuan dihadiri Ketua KPK Setyo Budianto, para Wakil Ketua, serta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu. Mereka menyampaikan kebutuhan anggaran lembaga antikorupsi kepada jajaran kementerian. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Robert Leonard Marbun, memimpin penanganan administrasi usulan tersebut.

Isi usulan dan alokasi

Menurut Robert, usulan tambahan anggaran terutama dialokasikan untuk belanja operasional. Selain itu, ada pembahasan kemungkinan pengadaan alat baru untuk mendukung penindakan dan eksekusi. Namun, ia belum merinci angka spesifik yang diajukan KPK.

"Bahas mengenai kebutuhan anggaran KPK aja. Anggaran untuk belanja 2026 sama 2027," kata Robert saat ditemui wartawan di Kementerian Keuangan, Kamis, 9 Juli 2026.

"Iya, minta tambah. Nanti mereka mengajukan lagi, nanti kita proses," ujarnya.

"Enggak. Enggak sampai triliunan rupiah kok," tambah Robert saat ditanya soal besaran usulan.

Proses pengajuan dan langkah selanjutnya

Robert menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran akan diproses sesuai mekanisme penyusunan anggaran pemerintah. Artinya, angka akhir bergantung pada verifikasi kebutuhan dan ketersediaan anggaran negara. Pemeriksaan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan dan instansi terkait masih diperlukan.

Dampak terhadap operasional KPK

Jika disetujui, tambahan anggaran terutama untuk belanja operasional diharapkan memperkuat kapasitas penindakan KPK. Pengadaan peralatan baru juga dapat menunjang efektivitas penyelidikan dan eksekusi. Namun keputusan akhir menunggu hasil evaluasi teknis dan asumsi fiskal dalam proses anggaran negara.

Pengajuan ini menegaskan kebutuhan lembaga antikorupsi pada sumber daya operasional. Proses selanjutnya akan menentukan besaran alokasi dan waktu realokasi dana untuk 2026 dan 2027.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait