Nasional

Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp1,22 Triliun hingga Mei 2026

Bagikan:

PT Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp1,22 triliun kepada korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum di seluruh Indonesia hingga Mei 2026. Penyaluran menyasar 55.617 korban sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dasar yang cepat, tepat, dan berbasis digital.

Rincian santunan dan penerima

Dari 55.617 penerima santunan, 10.734 adalah korban meninggal dunia dan 44.883 korban mengalami luka-luka. Nilai santunan dibagi menjadi Rp581 miliar untuk korban meninggal dan Rp641 miliar untuk korban luka.

Transformasi digital: JRCare dan integrasi rumah sakit

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyatakan capaian itu didukung oleh transformasi digital perusahaan. Salah satu inisiatif utama adalah integrasi layanan dengan rumah sakit melalui aplikasi JRCare, yang mempercepat proses penjaminan korban luka-luka.

Hingga Mei 2026, sebanyak 2.841 rumah sakit telah terhubung ke sistem Jasa Raharja. Integrasi ini menyederhanakan administrasi sehingga korban dapat segera mendapatkan penanganan medis.

"Kami ingin memastikan setiap korban maupun ahli waris memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan. Kehadiran Jasa Raharja bukan hanya memberikan santunan, tetapi juga menghadirkan rasa aman bahwa negara hadir ketika masyarakat menghadapi musibah," ujar Awaluddin, Kamis 9 Juli 2026.

Program pencegahan dan kolaborasi

Selain mempercepat layanan santunan, Jasa Raharja memperkuat upaya pencegahan kecelakaan melalui kolaborasi lintas instansi. Mitra kerja meliputi Kepolisian RI, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, rumah sakit, akademisi, komunitas, dan pemangku kepentingan lain.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026 perusahaan melaksanakan 3.354 program keselamatan transportasi yang mencakup:

  • Edukasi keselamatan berlalu lintas
  • Pelatihan safety riding
  • Pelatihan pertolongan pertama gawat darurat (PPGD)
  • Pemetaan daerah rawan kecelakaan
  • Forum komunikasi lalu lintas
  • Operasi gabungan bersama instansi terkait

Percepatan proses penyelesaian santunan

Transformasi layanan juga mempercepat waktu penyelesaian klaim. Rata-rata santunan untuk korban meninggal dunia kini selesai dalam waktu sekitar 1 hari 5 jam. Sementara itu, penerbitan guarantee letter untuk korban luka-luka rata-rata memakan waktu 4 hari 8 jam.

"Ke depan, kami akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan komunitas agar upaya preventif semakin efektif. Keberhasilan Jasa Raharja tidak hanya diukur dari cepatnya santunan disalurkan, tetapi juga dari kontribusi kami dalam menurunkan risiko kecelakaan," kata Awaluddin.

Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat sepanjang 2026, Jasa Raharja menekankan pentingnya kolaborasi untuk membangun budaya keselamatan transportasi. Perusahaan berkomitmen melanjutkan digitalisasi layanan sekaligus memperluas program edukasi dan pencegahan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait