Barantin dan BPJPH Perkuat Sinergi Jelang Wajib Halal Oktober 2026
Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan BPJPH resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026. Langkah ini dimaksudkan memperkuat pertukaran data dan koordinasi menjelang implementasi penuh kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.
Ruang lingkup kerja sama
PKS mengatur penguatan koordinasi teknis, khususnya pertukaran data komoditas karantina secara rinci. Kesepakatan bertujuan memperjelas peran masing-masing lembaga dalam pengawasan produk hewan, ikan, dan tumbuhan serta aspek kehalalan produk.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang diteken pada 12 Mei 2026 dan diharapkan mempercepat proses pemeriksaan dan verifikasi menjelang pemberlakuan kewajiban halal.
Peran dan manfaat bagi perdagangan
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menekankan bahwa sinergi antar-institusi penting bagi perlindungan masyarakat tanpa menghambat kelancaran perdagangan internasional.
"Barantin dan BPJPH memiliki mandat yang berbeda, tetapi tujuan kami sama, yaitu melindungi masyarakat. Barantin memastikan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan aman dari ancaman hama dan penyakit, sementara BPJPH memberikan kepastian terhadap aspek kehalalan produk. Sinergi ini akan menghadirkan perlindungan yang lebih utuh sekaligus memperkuat daya saing komoditas Indonesia,"
Menurut Karding, kolaborasi ini bukan sekadar penguatan administratif, tetapi bagian dari transformasi pelayanan publik yang terintegrasi. Tujuan jangka panjangnya adalah layanan pemerintahan yang lebih cepat, pasti, dan saling terhubung.
Implementasi awal: kasus impor dan pengawasan
Salah satu implementasi nyata kerja sama tercatat saat penanganan Meat Bone Meal asal Brasil yang mengandung unsur porcine. Kasus tersebut menjadi contoh bagaimana koordinasi teknis dan tukar informasi dapat mempercepat tindakan pengamanan.
Penguatan penegakan hukum dan pengawasan di lapangan
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk penegakan jaminan halal, termasuk prosedur pengambilan sampel dan pengujian laboratorium.
"PKS, Kerja Sama ini, bahkan beliau menawarkan kita ada kantor, ada dua orang untuk di sana untuk sekaligus mengawasi. Ada barang, ambil sampel, bawa ke lab. Ada barang, ambil sampel, bawa ke lab, gitu. Itu tindakannya, preventifnya,"
Haikal menambahkan bahwa kerja sama juga mencakup penanganan pelanggaran serta penguatan penegakan hukum jaminan halal. Sinergi diharapkan meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Dengan PKS ini, kedua lembaga menargetkan prosedur pemeriksaan yang lebih terkoordinasi sehingga pelaku usaha memperoleh kemudahan layanan sementara konsumen menerima jaminan produk yang diawasi secara terpadu.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...