Bangkalan Gelar Sidang Perwalian Terbuka untuk 12 Anak Yatim
Bangkalan — Pemerintah Kabupaten Bangkalan bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Agama menggelar sidang perwalian terbuka bagi anak yatim dan piatu pada Kamis, 16 Juli 2026, di Pendopo Agung Bangkalan. Sidang ini menindaklanjuti permohonan penetapan perwalian untuk 12 anak yang berada dalam pengasuhan Yayasan Sosial Darunnajah Kamal.
Sidang Terbuka sebagai Layanan Hukum Inovatif
Pelaksanaan sidang secara terbuka di ruang publik dimaksudkan sebagai inovasi pelayanan hukum. Metode ini bertujuan mendekatkan akses peradilan kepada masyarakat tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku. Selain fungsi keputusan hukum, acara ini berperan sebagai sarana edukasi tentang pentingnya penetapan perwalian.
Permohonan dan Penetapan Perwalian
Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan menjelaskan pihaknya mengajukan permohonan penetapan perwalian untuk 12 anak yatim dan piatu yang diasuh Yayasan Sosial Darunnajah Kamal. Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Agama Bangkalan dengan mengusulkan Ketua Umum yayasan, Silvia Andiani, sebagai calon wali.
Setelah melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, dan seluruh rangkaian persidangan, majelis hakim menetapkan penetapan perwalian kepada Silvia Andiani. Putusan diharapkan memberi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan anak, termasuk administrasi, pendidikan, dan kesehatan.
Sinergi Antar Lembaga dan Dampak bagi Anak
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menyatakan sidang ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak anak dan kepastian hukum. Ia menekankan perlunya sinergi antarlembaga untuk memastikan kesejahteraan anak.
"Anak-anak adalah generasi penerus yang harus kita jaga bersama. Melalui sidang perwalian ini, negara hadir untuk memastikan mereka memperoleh perlindungan hukum yang jelas sehingga hak-hak mereka... dapat terpenuhi dengan baik," ujar Lukman.
Ketua Pengadilan Agama Bangkalan menyatakan pelaksanaan sidang ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Pengadilan Agama dan Kejaksaan Negeri. Kerja sama tersebut difokuskan memfasilitasi proses perwalian bagi anak-anak yang belum memiliki wali sah secara hukum.
Harapan dan Implikasi
Penetapan perwalian diharapkan memberi dasar hukum kuat bagi pengasuhan dan menjamin pemenuhan hak anak di masa depan. Langkah ini juga menjadi preseden layanan hukum yang lebih terbuka dan edukatif di tingkat daerah.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Eri Cahyadi Minta Aduan Ditindak 1×24 Jam, Pemkot Surabaya Proaktif
Wali Kota Eri Cahyadi minta Pemkot Surabaya menindaklanjuti aduan maksimal 1×24 jam untuk percepat solusi da...
DPRD Malang Dukung Digipay untuk Perkuat Transparansi APBD
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mendukung penerapan digipay untuk tingkatkan transparansi, efisi...
PDI Perjuangan Madiun Percepat Penataan Ranting, Target Juli 2026
DPC PDI Perjuangan Kota Madiun percepat penataan 27 ranting, target selesai Juli 2026, dan fokus pada regene...
Tulungagung Harmonisasi Raperda Pengendalian Peredaran Minol
Raperda Pengendalian Peredaran Minol Tulungagung masuk tahap harmonisasi pada 16 Juli 2026, siap disempurnak...
Argentina Balikkan Keadaan, Tundukkan Inggris 2-1 di Semifinal
Argentina membalikkan keadaan dan mengalahkan Inggris 2-1 di semifinal Piala Dunia lewat gol Enzo Fernández...
DPRD Magetan Terima Kunker di Rumah Promosi untuk Dongkrak UMKM
DPRD Magetan terima kunker DPRD Magelang di Rumah Promosi Magetan (16/7/2026) untuk pamerkan dan perluas pas...