Politik

Bangkalan Gelar Sidang Perwalian Terbuka untuk 12 Anak Yatim

Bagikan:

Bangkalan — Pemerintah Kabupaten Bangkalan bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Agama menggelar sidang perwalian terbuka bagi anak yatim dan piatu pada Kamis, 16 Juli 2026, di Pendopo Agung Bangkalan. Sidang ini menindaklanjuti permohonan penetapan perwalian untuk 12 anak yang berada dalam pengasuhan Yayasan Sosial Darunnajah Kamal.

Sidang Terbuka sebagai Layanan Hukum Inovatif

Pelaksanaan sidang secara terbuka di ruang publik dimaksudkan sebagai inovasi pelayanan hukum. Metode ini bertujuan mendekatkan akses peradilan kepada masyarakat tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku. Selain fungsi keputusan hukum, acara ini berperan sebagai sarana edukasi tentang pentingnya penetapan perwalian.

Permohonan dan Penetapan Perwalian

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan menjelaskan pihaknya mengajukan permohonan penetapan perwalian untuk 12 anak yatim dan piatu yang diasuh Yayasan Sosial Darunnajah Kamal. Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Agama Bangkalan dengan mengusulkan Ketua Umum yayasan, Silvia Andiani, sebagai calon wali.

Setelah melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, dan seluruh rangkaian persidangan, majelis hakim menetapkan penetapan perwalian kepada Silvia Andiani. Putusan diharapkan memberi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan anak, termasuk administrasi, pendidikan, dan kesehatan.

Sinergi Antar Lembaga dan Dampak bagi Anak

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menyatakan sidang ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak anak dan kepastian hukum. Ia menekankan perlunya sinergi antarlembaga untuk memastikan kesejahteraan anak.

"Anak-anak adalah generasi penerus yang harus kita jaga bersama. Melalui sidang perwalian ini, negara hadir untuk memastikan mereka memperoleh perlindungan hukum yang jelas sehingga hak-hak mereka... dapat terpenuhi dengan baik," ujar Lukman.

Ketua Pengadilan Agama Bangkalan menyatakan pelaksanaan sidang ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Pengadilan Agama dan Kejaksaan Negeri. Kerja sama tersebut difokuskan memfasilitasi proses perwalian bagi anak-anak yang belum memiliki wali sah secara hukum.

Harapan dan Implikasi

Penetapan perwalian diharapkan memberi dasar hukum kuat bagi pengasuhan dan menjamin pemenuhan hak anak di masa depan. Langkah ini juga menjadi preseden layanan hukum yang lebih terbuka dan edukatif di tingkat daerah.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait