Tulungagung Harmonisasi Raperda Pengendalian Peredaran Minol
Tulungagung — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tulungagung tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (minol) memasuki tahap harmonisasi. Pembahasan dilakukan Bapemperda DPRD bersama tim asistensi Pemkab Tulungagung di Kantor DPRD pada Kamis, 16 Juli 2026, untuk menyempurnakan materi sebelum penetapan dan pengundangan.
Harmonisasi untuk penyempurnaan Raperda
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Tulungagung dan melibatkan tim asistensi Pemkab. Tujuan utama adalah memastikan Raperda sesuai dengan ketentuan hukum provinsi dan pusat sebelum dibawa ke rapat paripurna.
"Hari ini Bapemperda melaksanakan rapat bersama tim asistensi Pemkab Tulungagung dalam rangka harmonisasi ranperda minol,"
Pokok pembahasan Raperda
Dalam harmonisasi, fokus pembahasan meliputi persyaratan perizinan dan ketentuan larangan penjualan pada lokasi tertentu. Ketentuan ini diselaraskan dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Selain pelaksanaan perizinan, raperda ini juga mengatur larangan penjualan minol pada tempat-tempat tertentu sesuai Permendag 20 Tahun 2014,"
Harmonisasi bertujuan melengkapi pasal-pasal teknis agar Perda nanti mudah diterapkan oleh aparat daerah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Isi utama dan target implementasi
Setelah harmonisasi rampung, Raperda dinyatakan fiks dan siap ditetapkan menjadi Perda Tulungagung. Perda itu akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengendalikan peredaran minol di wilayah kabupaten.
- Menetapkan persyaratan perizinan usaha penjualan minol.
- Mengatur lokasi yang dilarang menjual minol.
- Mengatur sanksi bagi peredaran minol ilegal.
- Memberi dasar hukum untuk operasi penindakan oleh Pemkab.
"Jadi, targetnya adalah memenuhi standar norma, sehingga pada akhirnya nanti tidak lagi terjadi peredaran minol di luar tempat yang sudah ada izinnya atau ilegal,"
Tindak lanjut dan implikasi
Dengan terbitnya Perda, Pemkab Tulungagung dapat melakukan operasi penindakan terhadap praktik penjualan minol yang tidak memenuhi persyaratan perizinan. Pengaturan ini juga diharapkan mendorong pengusaha mematuhi prosedur hukum serta mengurangi peredaran ilegal yang berdampak pada ketertiban publik.
Setelah proses harmonisasi dan pengesahan, langkah berikutnya adalah pengundangan Perda dalam lembaran daerah sehingga ketentuan baru dapat diketahui luas oleh masyarakat dan penegak hukum.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Ketua DPRD Minta Pemkot Malang Perketat Pengawasan Perusahaan soal BPJS
Ketua DPRD Malang minta Pemkot perketat pengawasan perusahaan soal kepesertaan BPJS setelah ada peserta nona...
Khitan Gratis di Magetan, PDI Perjuangan Gelar Layanan Rutin
DPC PDI Perjuangan, komunitas, dan Muhammadiyah Ngariboyo menggelar khitan gratis rutin setiap Jumat untuk m...
Soekarno Run Banyuwangi: Pelari Tampil dengan Kostum Beragam
Soekarno Run Banyuwangi 20 Sept 2026 menampilkan pelari dengan kostum adat, tokoh pewayangan, dan kreasi mod...
Anak Usia Dini Ikut Soekarno Run BWX 2026, Peserta Termuda 4 Tahun
Anak-anak ikut Soekarno Run BWX 2026 di Banyuwangi; peserta termuda 4 tahun dan kategori 1K jadi ruang penge...
Eri Cahyadi Tekankan Semangat Berdiri di Kaki Sendiri di Soekarno Run
Eri Cahyadi mengajak peserta Soekarno Run BWX 2026 menjadikan olahraga sebagai sarana membangun kemandirian,...
Romy Ajak Gen Z Kuasai Pengawasan Pemilu Jelang 2029
Romy Soekarno dorong Gen Z pahami pengawasan partisipatif jelang Pemilu 2029, waspadai hoaks, AI, dan politi...