Tulungagung Harmonisasi Raperda Pengendalian Peredaran Minol
Tulungagung — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tulungagung tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (minol) memasuki tahap harmonisasi. Pembahasan dilakukan Bapemperda DPRD bersama tim asistensi Pemkab Tulungagung di Kantor DPRD pada Kamis, 16 Juli 2026, untuk menyempurnakan materi sebelum penetapan dan pengundangan.
Harmonisasi untuk penyempurnaan Raperda
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Tulungagung dan melibatkan tim asistensi Pemkab. Tujuan utama adalah memastikan Raperda sesuai dengan ketentuan hukum provinsi dan pusat sebelum dibawa ke rapat paripurna.
"Hari ini Bapemperda melaksanakan rapat bersama tim asistensi Pemkab Tulungagung dalam rangka harmonisasi ranperda minol,"
Pokok pembahasan Raperda
Dalam harmonisasi, fokus pembahasan meliputi persyaratan perizinan dan ketentuan larangan penjualan pada lokasi tertentu. Ketentuan ini diselaraskan dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Selain pelaksanaan perizinan, raperda ini juga mengatur larangan penjualan minol pada tempat-tempat tertentu sesuai Permendag 20 Tahun 2014,"
Harmonisasi bertujuan melengkapi pasal-pasal teknis agar Perda nanti mudah diterapkan oleh aparat daerah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Isi utama dan target implementasi
Setelah harmonisasi rampung, Raperda dinyatakan fiks dan siap ditetapkan menjadi Perda Tulungagung. Perda itu akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengendalikan peredaran minol di wilayah kabupaten.
- Menetapkan persyaratan perizinan usaha penjualan minol.
- Mengatur lokasi yang dilarang menjual minol.
- Mengatur sanksi bagi peredaran minol ilegal.
- Memberi dasar hukum untuk operasi penindakan oleh Pemkab.
"Jadi, targetnya adalah memenuhi standar norma, sehingga pada akhirnya nanti tidak lagi terjadi peredaran minol di luar tempat yang sudah ada izinnya atau ilegal,"
Tindak lanjut dan implikasi
Dengan terbitnya Perda, Pemkab Tulungagung dapat melakukan operasi penindakan terhadap praktik penjualan minol yang tidak memenuhi persyaratan perizinan. Pengaturan ini juga diharapkan mendorong pengusaha mematuhi prosedur hukum serta mengurangi peredaran ilegal yang berdampak pada ketertiban publik.
Setelah proses harmonisasi dan pengesahan, langkah berikutnya adalah pengundangan Perda dalam lembaran daerah sehingga ketentuan baru dapat diketahui luas oleh masyarakat dan penegak hukum.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
DPRD Dorong Ekowisata Kota Batu untuk Manfaat Lokal dan Lingkungan
Saifudin Zuhri mendorong ekowisata berbasis desa di Kota Batu agar manfaat ekonomi menyebar tanpa merusak li...
PDI Perjuangan Surabaya Terapkan Regenerasi Ranting Secara Bottom-up
PDI Perjuangan Surabaya gelar regenerasi ranting bottom-up, melibatkan minimal empat kader Gen Z dalam tiap...
DPRD Jember Mendesak Solusi Pasca Kebakaran TPA Pakusari
DPRD Jember mendesak Pemkab percepat PLTSa, kerja sama RDF, dan langkah darurat setelah kebakaran TPA Pakusa...
DPRD Minta Pemda Trenggalek Tingkatkan PAD Secara Kreatif 2027
DPRD Trenggalek minta peningkatan PAD kreatif tanpa membebani warga, sambil memperbaiki tata kelola dan pend...
Ngawi Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Kendalikan Inflasi
Pemkab Ngawi menggelar Gerakan Pangan Murah di Alun-alun Merdeka pada 15 Juli 2026 untuk menstabilkan harga...
PDI Perjuangan Magetan Gelar Musran dan Musanran Mulai 14 Juli 2026
PDI Perjuangan Magetan mulai gelar Musran dan Musanran 14 Juli 2026 untuk memperkuat struktur hingga tingkat...