Politik

DPRD Minta Pemda Trenggalek Tingkatkan PAD Secara Kreatif 2027

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Trenggalek membahas KUA-PPAS 2027 dan strategi peningkatan PAD

TRENGGALEK — DPRD Kabupaten Trenggalek meminta pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara kreatif tanpa membebani masyarakat. Permintaan itu disampaikan setelah rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan KUA-PPAS 2027, Rabu (15/7/2026), dengan penekanan pada pembenahan tata kelola dan pendataan objek pajak.

Proyeksi anggaran 2027

Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,9 triliun, sementara belanja direncanakan sebesar Rp1,7 triliun. DPRD menekankan agar perencanaan ini menjadi landasan fiskal yang sehat dan mampu menjaga kemandirian keuangan daerah.

Ketua DPRD Doding Rahmadi menyoroti keterbatasan fiskal akibat kebijakan efisiensi. Ia meminta agar peningkatan PAD dilakukan tanpa menurunkan kualitas layanan publik.

"Efisiensi tidak hanya terjadi di Trenggalek, tetapi juga di seluruh daerah. Agar anggaran tetap terjaga dan mampu memenuhi kebutuhan rakyat, pemerintah harus kreatif dalam meningkatkan PAD."

Strategi peningkatan PAD

DPRD mengusulkan pendekatan inovatif untuk menggali sumber PAD. Rekomendasi mencakup penguatan sektor ekonomi kreatif, pengembangan kewirausahaan berbasis komunitas, dan partisipasi publik dalam pembangunan infrastruktur.

Selain itu, DPRD meminta agar belanja daerah dikelola efisien. Belanja harus arif agar tiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

"Belanja juga harus arif, jangan sampai terjadi pemborosan," tegas Doding.

Digitalisasi dan verifikasi objek pajak

Fraksi-fraksi di DPRD menyarankan percepatan digitalisasi sistem pemungutan pajak. Tujuannya meningkatkan transparansi dan menutup potensi kebocoran penerimaan daerah.

Selain digitalisasi, DPRD meminta verifikasi lapangan terhadap objek pajak dilakukan lebih cermat. Perubahan fungsi lahan atau bangunan wajib diikuti penyesuaian klasifikasi pajak agar penetapan tarif adil.

"Jangan sampai pajak justru memberatkan rakyat. Namun objek pajak yang sudah berubah peruntukannya juga harus disesuaikan berdasarkan kondisi riil di lapangan."

Implikasi dan langkah ke depan

DPRD berharap KUA-PPAS 2027 menjadi dasar kebijakan fiskal yang memastikan keberlanjutan pelayanan publik. Implementasi rekomendasi ini membutuhkan koordinasi antar OPD, modernisasi sistem pajak, dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.

Jika dijalankan, langkah-langkah tersebut diharapkan meningkatkan PAD secara adil dan transparan, sekaligus memperkuat kemandirian keuangan Kabupaten Trenggalek.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait