Politik

DPRD Jember Mendesak Solusi Pasca Kebakaran TPA Pakusari

Bagikan:
Ilustrasi TPA Pakusari pasca kebakaran dan tumpukan sampah

JEMBER — DPRD Kabupaten Jember mendesak Pemerintah Kabupaten segera menyiapkan solusi menyeluruh setelah kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari pada pertengahan Juli 2026. Desakan meliputi percepatan pembangunan PLTSa, kerja sama pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif, serta langkah darurat untuk mencegah kebakaran serupa.

Penyebab kebakaran dan temuan DPRD

Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, mengatakan kebakaran tidak semata dipicu faktor eksternal seperti puntung rokok. Ia menyoroti akumulasi gas metana dari timbunan sampah bertahun-tahun yang berpotensi memicu ledakan atau kebakaran.

"Kebakaran kemarin bukan hanya soal puntung rokok sebagai penyebabnya. Ada potensi gas metana dari timbunan sampah yang sudah lama menumpuk,"

Temuan ini membuat DPRD menilai pengelolaan sampah di Jember perlu perubahan pendekatan yang komprehensif dan terencana segera.

Percepatan PLTSa jadi fokus

DPRD meminta percepatan pembangunan PLTSa yang sebelumnya disebut mendapat dukungan pemerintah pusat. Hingga kini, DPRD belum menerima penjelasan tentang kesiapan dokumen teknis maupun tahapan pelaksanaan proyek tersebut.

Tabroni menegaskan OPD terkait harus segera menyiapkan administratif dan teknis agar proyek tidak terhambat. Tanpa kelengkapan dokumen, realisasi PLTSa rawan tertunda lebih lama.

Solusi jangka pendek: kerja sama RDF dengan industri semen

Sambil menunggu PLTSa, DPRD mendorong terobosan jangka pendek melalui kerja sama dengan industri semen untuk memanfaatkan sampah sebagai bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF). Menurut DPRD, inisiatif ini dapat mengurangi volume sampah dan menekan risiko kebakaran.

"Potensi kerja sama seperti itu seharusnya sudah mulai dijalankan, jangan menunggu PLTSa dibangun,"

Langkah tersebut dinilai praktis karena industri semen biasanya memiliki fasilitas untuk mengganti sebagian bahan bakar konvensional dengan RDF.

Lahan TPA dan rencana tindak lanjut DPRD

DPRD juga mengingatkan soal ketersediaan lahan TPA Pakusari yang saat ini seluas sekitar 6,8 hektare. Jika lokasi itu dinilai tidak memadai untuk pembangunan PLTSa, pemerintah daerah diminta menyiapkan alternatif lokasi secepatnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A akan memanggil OPD terkait untuk meminta penjelasan resmi mengenai kesiapan penanganan sampah, kelengkapan dokumen PLTSa, dan rencana kerja sama RDF. DPRD menekankan pengelolaan sampah harus beralih ke sistem yang lebih modern dan berkelanjutan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Tuntutan DPRD secara ringkas:

  • Percepatan realisasi PLTSa beserta kelengkapan dokumen teknis
  • Penerapan solusi jangka pendek melalui kerja sama RDF dengan industri semen
  • Evaluasi kecukupan lahan TPA dan penetapan lokasi alternatif bila diperlukan
  • Pemanggilan OPD terkait untuk penjelasan dan rencana aksi

Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya menanggulangi dampak kebakaran, tetapi juga mengarah pada sistem pengelolaan sampah yang lebih aman dan berkelanjutan di Kabupaten Jember.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait