Gaya Hidup

Indonesia Prioritaskan Wisatawan Bernilai, Perketat Aturan Influencer

Bagikan:

Jakarta. Pemerintah Indonesia mengubah fokus kebijakan imigrasi dari jumlah wisatawan menuju pengunjung bernilai tinggi dan memperketat pengawasan terhadap influencer asing yang melakukan kegiatan komersial saat berada di tanah air.

Inti kebijakan dan alasan

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan ada kesalahpahaman atas data penurunan aplikasi visa bebas melalui portal eVisa. Angka penurunan itu hanya mencerminkan permohonan via eVisa, bukan jumlah kedatangan menggunakan fasilitas visa bebas.

Hendarsam mengatakan bahwa imigrasi kini tidak lagi fokus pada kuantitas tetapi pada kualitas pengunjung yang memberi kontribusi ekonomi dan minim risiko keamanan.

Data perlintasan dan pendapatan

Data perbatasan menunjukkan 2,05 juta pelancong asing masuk menggunakan fasilitas visa bebas antara 1 Januari dan 15 Juli 2026. Untuk perbandingan, sepanjang 2025 ada 3,99 juta pemanfaatan skema tersebut.

Indikator Nilai
Aplikasi eVisa H1 2025 438.423
Aplikasi eVisa H1 2026 52.999
Kedatangan visa bebas 1 Jan 15 Jul 2026 2,05 juta
Kedatangan visa bebas sepanjang 2025 3,99 juta
PNBP dari layanan visa H1 2026 Rp 2,81 triliun (naik 6,42% yoy)
WNA dimasukkan blacklist H1 2026 2.102 orang

Kriteria negara pemegang visa bebas

Penetapan negara yang mendapat fasilitas visa bebas mengacu pada peraturan presiden. Ada empat pertimbangan utama.

  • Resiprokal dan saling menguntungkan
  • Keamanan nasional
  • Potensi pariwisata
  • Kontribusi ekonomi dan investasi

Hendarsam menegaskan bahwa kriteria tersebut menentukan kewarganegaraan yang layak mendapat fasilitas, bukan jaminan masuk bagi setiap individu. Semua orang tetap melalui pemeriksaan imigrasi, verifikasi dokumen, profiling, dan pemeriksaan silang terhadap daftar pantauan internasional.

Pengawasan terhadap influencer

Pemerintah memperketat pengawasan kepada pembuat konten asing, khususnya di kawasan pariwisata seperti Bali. Pengawasan diarahkan pada aktivitas komersial yang menggunakan tiket wisatawan untuk promosi berbayar.

Hendarsam mengatakan bahwa turis bebas mengunggah konten pribadi, namun intervensi dilakukan bila konten itu bersifat komersial, seperti adanya sponsor, komisi, atau fasilitas gratis sebagai imbalan promosi.

Sejak April, Direktorat Jenderal Imigrasi mengoperasikan Satuan Tugas Patrol Imigrasi Dharma Dewata di Bali untuk memantau kegiatan tersebut. Pemerintah memperluas pengertian kerja sehingga mencakup endorsement, produksi konten profesional, dan barter layanan dengan imbalan promosi.

Untuk kegiatan komersial, pemerintah menganjurkan penggunaan visa yang sesuai, seperti visa C5A Content Creator. Namun C5A tetap melarang penerimaan gaji atau kompensasi dari entitas lokal. Pekerjaan yang dibayar oleh pihak Indonesia wajib menggunakan visa kerja yang relevan.

Respons pelaku pariwisata

Asosiasi perhotelan menyatakan kekhawatiran. Hariyadi Sukamdani dari PHRI menilai influencer banyak membantu promosi pariwisata tanpa beban anggaran pemerintah.

Hariyadi mengatakan bahwa banyak orang menemukan Indonesia lewat konten influencer, yang mendorong kunjungan wisatawan.

Sementara beberapa pembuat konten asing menyebut kebijakan baru membuat mereka ragu kembali dalam waktu dekat jika aturan dianggap tidak ramah. Pemerintah menegaskan tujuan kebijakan ini adalah menyeimbangkan promosi pariwisata dengan kepatuhan imigrasi dan keamanan.

Putri Anindya
Penulis
Putri Anindya

Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.

Berita Terkait