Politik

Bangkalan Gelar Sidang Perwalian Terbuka, 12 Anak Ditetapkan Wali

Bagikan:
Sidang perwalian terbuka di Pendopo Agung Bangkalan untuk penetapan wali 12 anak

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten Bangkalan bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Agama menggelar sidang perwalian terbuka untuk anak yatim dan piatu yang diasuh oleh yayasan berbadan hukum, Kamis (16/7/2026), di Pendopo Agung Bangkalan. Sidang bertujuan memberi kepastian hukum atas status perwalian dan menjamin pemenuhan hak-hak anak.

Pelayanan hukum lebih dekat ke masyarakat

Sidang berlangsung secara terbuka di Pendopo Agung sebagai upaya inovasi layanan hukum yang mendekatkan pengadilan ke publik tanpa mengurangi kewenangan peradilan. Pelaksanaan di tempat umum juga dimaksudkan sebagai sarana edukasi untuk masyarakat mengenai pentingnya penetapan perwalian secara resmi.

Permohonan dan penetapan perwalian

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan mengajukan permohonan penetapan perwalian untuk 12 anak yang berada di bawah pengasuhan Yayasan Sosial Darunnajah Kamal. Permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama Bangkalan dengan menunjuk Ketua Umum yayasan, Silvia Andiani, sebagai calon wali.

Setelah pemeriksaan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan seluruh tahapan hukum terpenuhi, majelis hakim menetapkan penetapan perwalian kepada Silvia Andiani untuk ke-12 anak tersebut. Putusan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi status pengasuhan mereka.

Tujuan penetapan: perlindungan hak anak

Penetapan perwalian dimaksudkan untuk memastikan hak-hak keperdataan anak terlindungi. Hak-hak itu meliputi administrasi kependudukan, pendidikan, layanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

  • Administrasi kependudukan
  • Akses pendidikan
  • Layanan kesehatan
  • Perlindungan kesejahteraan sosial

Respons pejabat daerah dan peradilan

Bupati Bangkalan menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin perlindungan anak dan kepastian hukum perwalian. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka sidang.

"Anak-anak adalah generasi penerus yang harus kita jaga bersama. Melalui sidang perwalian ini, negara hadir untuk memastikan mereka memperoleh perlindungan hukum yang jelas sehingga hak-hak mereka... dapat terpenuhi dengan baik," ujar Bupati Lukman Hakim.

"Dengan sinergi yang kuat, kita dapat memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, memperoleh hak-haknya secara utuh, dan memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik," tambahnya.

Ketua Pengadilan Agama Bangkalan menjelaskan pelaksanaan sidang merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Pengadilan Agama dan Kejaksaan Negeri. Kerja sama ini difokuskan untuk memfasilitasi proses penetapan perwalian bagi anak-anak yang belum memiliki wali sah secara hukum.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Dengan penetapan ini, diharapkan anak-anak mendapatkan kepastian hukum yang membuka akses layanan publik dan perlindungan jangka panjang. Ke depan, model sidang terbuka seperti ini diproyeksikan menjadi sarana sosialisasi hukum bagi masyarakat luas terkait perlindungan anak.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait