Bangkalan Gelar Sidang Perwalian Terbuka, 12 Anak Ditetapkan Wali
BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten Bangkalan bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Agama menggelar sidang perwalian terbuka untuk anak yatim dan piatu yang diasuh oleh yayasan berbadan hukum, Kamis (16/7/2026), di Pendopo Agung Bangkalan. Sidang bertujuan memberi kepastian hukum atas status perwalian dan menjamin pemenuhan hak-hak anak.
Pelayanan hukum lebih dekat ke masyarakat
Sidang berlangsung secara terbuka di Pendopo Agung sebagai upaya inovasi layanan hukum yang mendekatkan pengadilan ke publik tanpa mengurangi kewenangan peradilan. Pelaksanaan di tempat umum juga dimaksudkan sebagai sarana edukasi untuk masyarakat mengenai pentingnya penetapan perwalian secara resmi.
Permohonan dan penetapan perwalian
Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan mengajukan permohonan penetapan perwalian untuk 12 anak yang berada di bawah pengasuhan Yayasan Sosial Darunnajah Kamal. Permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama Bangkalan dengan menunjuk Ketua Umum yayasan, Silvia Andiani, sebagai calon wali.
Setelah pemeriksaan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan seluruh tahapan hukum terpenuhi, majelis hakim menetapkan penetapan perwalian kepada Silvia Andiani untuk ke-12 anak tersebut. Putusan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi status pengasuhan mereka.
Tujuan penetapan: perlindungan hak anak
Penetapan perwalian dimaksudkan untuk memastikan hak-hak keperdataan anak terlindungi. Hak-hak itu meliputi administrasi kependudukan, pendidikan, layanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
- Administrasi kependudukan
- Akses pendidikan
- Layanan kesehatan
- Perlindungan kesejahteraan sosial
Respons pejabat daerah dan peradilan
Bupati Bangkalan menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin perlindungan anak dan kepastian hukum perwalian. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka sidang.
"Anak-anak adalah generasi penerus yang harus kita jaga bersama. Melalui sidang perwalian ini, negara hadir untuk memastikan mereka memperoleh perlindungan hukum yang jelas sehingga hak-hak mereka... dapat terpenuhi dengan baik," ujar Bupati Lukman Hakim.
"Dengan sinergi yang kuat, kita dapat memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, memperoleh hak-haknya secara utuh, dan memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik," tambahnya.
Ketua Pengadilan Agama Bangkalan menjelaskan pelaksanaan sidang merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Pengadilan Agama dan Kejaksaan Negeri. Kerja sama ini difokuskan untuk memfasilitasi proses penetapan perwalian bagi anak-anak yang belum memiliki wali sah secara hukum.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Dengan penetapan ini, diharapkan anak-anak mendapatkan kepastian hukum yang membuka akses layanan publik dan perlindungan jangka panjang. Ke depan, model sidang terbuka seperti ini diproyeksikan menjadi sarana sosialisasi hukum bagi masyarakat luas terkait perlindungan anak.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Eri Cahyadi Minta Aduan Ditindak 1×24 Jam, Pemkot Surabaya Proaktif
Wali Kota Eri Cahyadi minta Pemkot Surabaya menindaklanjuti aduan maksimal 1×24 jam untuk percepat solusi da...
DPRD Malang Dukung Digipay untuk Perkuat Transparansi APBD
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mendukung penerapan digipay untuk tingkatkan transparansi, efisi...
PDI Perjuangan Madiun Percepat Penataan Ranting, Target Juli 2026
DPC PDI Perjuangan Kota Madiun percepat penataan 27 ranting, target selesai Juli 2026, dan fokus pada regene...
Tulungagung Harmonisasi Raperda Pengendalian Peredaran Minol
Raperda Pengendalian Peredaran Minol Tulungagung masuk tahap harmonisasi pada 16 Juli 2026, siap disempurnak...
Argentina Balikkan Keadaan, Tundukkan Inggris 2-1 di Semifinal
Argentina membalikkan keadaan dan mengalahkan Inggris 2-1 di semifinal Piala Dunia lewat gol Enzo Fernández...
DPRD Magetan Terima Kunker di Rumah Promosi untuk Dongkrak UMKM
DPRD Magetan terima kunker DPRD Magelang di Rumah Promosi Magetan (16/7/2026) untuk pamerkan dan perluas pas...