Lokal

Pemkab Sergai Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Sumut

Bagikan:
Bupati Sergai dorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara

Medan, Sumatera Utara — Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara sebagai upaya memberi kepastian hukum dan menjaga aset wakaf agar terus memberikan manfaat. Dorongan itu muncul seusai penandatanganan nota kesepahaman percepatan pendaftaran tanah wakaf antara Pemerintah Provinsi Sumut dan sejumlah lembaga pada Kamis (27/8) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.

Kesepakatan lintas lembaga untuk percepatan

Nota kesepahaman tersebut melibatkan Kejaksaan Tinggi Sumut, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kesepakatan serupa juga akan ditindaklanjuti di tingkat kabupaten dan kota untuk mempercepat proses di daerah masing-masing.

Menurut Darma Wijaya, sertifikasi bukan sekadar administrasi, melainkan upaya mencegah perubahan fungsi, perpindahan kepemilikan, atau sengketa di masa depan.

“Tanah wakaf ini merupakan amanah dari masyarakat. Karena itu, pemerintah harus memastikan aset yang sudah diwakafkan memiliki kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat,”

Data dan kondisi tanah wakaf di Sergai

Data pendataan tanah wakaf Kementerian Agama Kabupaten Sergai menunjukkan adanya ratusan bidang tanah wakaf tersebar di wilayah tersebut. Dari catatan BPN Sergai, sebanyak 551 bidang tanah wakaf sudah bersertifikat.

Darma Wijaya menilai angka itu harus ditingkatkan dengan kerja sama antarinstansi, nazir, serta pemerintah desa dan kecamatan agar niat baik masyarakat tidak menimbulkan masalah bagi generasi penerus.

“Jangan sampai niat baik masyarakat untuk mewakafkan tanah justru menimbulkan persoalan bagi generasi berikutnya karena status hukumnya tidak jelas. Kita ingin setiap aset wakaf terlindungi dan benar-benar memberikan manfaat,”

Target sertifikasi dan peran Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, menyatakan kerja sama lintas lembaga diharapkan mempercepat proses sertifikasi. Dengan upaya bersama, pihaknya menargetkan tambahan sekitar 6.000 bidang tanah wakaf yang disertifikasi.

Jika target tercapai, jumlah sertifikat tanah wakaf di Sumut diperkirakan mendekati 12.000 bidang. Saat ini tercatat sekitar 14.683 bidang wakaf; namun baru 6.030 bidang yang bersertifikat, sehingga lebih dari separuh masih belum memiliki kepastian hukum.

“Nota kesepahaman tersebut tidak berhenti pada tingkat provinsi, tetapi harus diterjemahkan hingga pemerintah kabupaten dan kota. Dengan begitu, percepatan sertifikasi dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi di setiap daerah,”

Makna wakaf bagi masyarakat

Darma Wijaya menegaskan wakaf merupakan amal jariyah yang manfaatnya diharapkan terus mengalir meski pemberi wakaf telah tiada. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkepentingan memastikan amanah tidak terputus akibat persoalan status tanah.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir unsur daerah dan lembaga terkait, antara lain:

  • Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Rahmad Isnaini
  • Kepala Kemenag Sergai H. Azrul Aswan Sirait
  • Kepala Kantor BPN Sergai Roni L. Parningotan Sitanggang

Langkah selanjutnya adalah koordinasi teknis antarinstansi di tingkat kabupaten/kota untuk memastikan percepatan sertifikasi berjalan konsisten dan menyentuh seluruh bidang wakaf yang belum bersertifikat.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait