Lokal

Langkat Teken MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Sumut

Bagikan:
Penandatanganan MoU pendaftaran tanah wakaf di Aula Raja Inal Siregar Sumatera Utara

MEDAN — Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, S.H., menghadiri dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama untuk percepatan pendaftaran tanah wakaf pada Kamis, 27 Agustus, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara. Penandatanganan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf agar dapat dimanfaatkan berkelanjutan bagi masyarakat.

Penandatanganan dan peserta

Penandatanganan untuk Kabupaten Langkat dilakukan oleh Plt. Bupati Langkat bersama perwakilan instansi terkait. Acara ini dihadiri langsung oleh sembilan kabupaten/kota di Sumatera Utara, sementara daerah lain mengikuti secara virtual.

  • Plt. Bupati Langkat: Tiorita Br. Surbakti, S.H.
  • Kepala Kejaksaan Negeri Langkat: Asbach, S.H.
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat: H. Ainul Aswad, M.A.
  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat: Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H.
  • Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Langkat: Muhammad Suhaimi, S.STP., M.SP.

Data dan target sertifikasi

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, menyampaikan data penting terkait kondisi sertifikasi tanah wakaf di wilayah itu. Ia menekankan percepatan sertifikasi untuk mencegah sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi aset wakaf.

"Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf."

Muhibuddin menargetkan peningkatan jumlah bersertifikat melalui kerja sama antar-instansi.

Keterangan Jumlah
Total bidang wakaf tercatat 14.683 bidang
Telah bersertifikat 6.030 bidang
Target tambahan yang diupayakan ~6.000 bidang

Pernyataan pejabat daerah

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menekankan peran negara dan pemerintah daerah dalam memfasilitasi proses legalitas tanah wakaf. Ia meminta agar MoU ini tidak berhenti pada seremoni, melainkan diikuti langkah konkret di lapangan.

"Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan amal jariah para pewakif."

Menurut gubernur, koordinasi antara aparat penegak hukum, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama, dan BWI sangat penting untuk memastikan aset wakaf terlindungi dan dikelola optimal.

Dukungan Pemerintah Kabupaten Langkat

Pemerintah Kabupaten Langkat, di bawah kepemimpinan Plt. Bupati Tiorita, menyatakan dukungan penuh terhadap program percepatan pendaftaran tanah wakaf. Komitmen ini dimaksudkan untuk menjaga amanah pewakif dan memastikan manfaat wakaf berlanjut bagi kesejahteraan masyarakat.

Langkah selanjutnya yang diharapkan adalah implementasi teknis, percepatan sertifikasi di lapangan, dan sinergi antarlembaga agar target peningkatan jumlah sertifikat dapat tercapai dalam waktu dekat.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait