Lokal

BNNK Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dan 6 Pil Ekstasi

Bagikan:
Barang bukti sabu dan pil ekstasi hasil penggerebekan di Tebing Tinggi

Tebing Tinggi — Tim gabungan BNN Kota Tebing Tinggi bersama Polres Tebing Tinggi dan Subdenpom 1-1/1 berhasil menggagalkan peredaran narkotika sekitar 1 kilogram sabu dan 6 pil ekstasi pada Rabu, 26 Agustus. Dua orang tersangka berinisial MZ (30) dan RF ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang.

Pengungkapan

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Tebing Tinggi, AKBP Dr. Rohim Marthin Gultom, S.Sos., M.H. Aksi ini berawal dari informasi akurat yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Petugas bergerak cepat dan melakukan penangkapan di salah satu kamar kos pada hari yang sama.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku ditemukan membawa dan menyimpan barang bukti yang diduga kuat untuk diedarkan. Penindakan ini dilakukan secara terkoordinasi antara BNNK, kepolisian, dan Subdenpom untuk memastikan proses hukum berjalan aman dan tertib.

Barang Bukti

Dari kedua pelaku petugas menyita berbagai barang bukti yang menunjukkan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Bukti dikumpulkan untuk memperkuat penyidikan dan sebagai bahan pembuktian saat proses penegakan hukum.

  • 9 bungkus plastik putih dan 15 bungkus plastik klip berisi sabu, total berat sekitar 1 kg
  • 3 bungkus berisi total 6 butir pil ekstasi
  • 2 timbangan digital
  • 3 telepon genggam
  • Peralatan lain: plastik klip, sendok, skop, tas, bong, plastik bekas teh Cina, dompet, gunting, lakban
  • Uang tunai sebesar Rp286.000
  • 2 unit sepeda motor: Yamaha RX King dan Honda Sonic

Proses Hukum dan Pernyataan Resmi

AKBP Dr. Rohim Marthin Gultom menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Ia juga memberi apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi.

"BNN Kota Tebing Tinggi berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Tebing Tinggi," tegas AKBP Dr. Rohim Marthin Gultom.

Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNN Provinsi Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. Penanganan akan dilanjutkan sesuai prosedur penyidikan dan penuntutan yang berlaku.

"Melalui keberhasilan ini, BNNK dan Polres Tebing Tinggi kembali mengukuhkan dedikasi penuhnya dalam mengawal keselamatan masyarakat demi masa depan bangsa yang lebih sehat dan aman di bawah semangat 'War on Drugs for Humanity'," pungkas AKBP Dr. Rohim Marthin Gultom.

Implikasi

Kasus ini menunjukkan peran penting kerja sama antarinstansi dan keterlibatan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Ke depan, aparat berjanji akan terus meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan untuk mengurangi pasokan narkotika di wilayah Kota Tebing Tinggi.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait