BNNK Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dan 6 Pil Ekstasi
Tebing Tinggi — Tim gabungan BNN Kota Tebing Tinggi bersama Polres Tebing Tinggi dan Subdenpom 1-1/1 berhasil menggagalkan peredaran narkotika sekitar 1 kilogram sabu dan 6 pil ekstasi pada Rabu, 26 Agustus. Dua orang tersangka berinisial MZ (30) dan RF ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang.
Pengungkapan
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Tebing Tinggi, AKBP Dr. Rohim Marthin Gultom, S.Sos., M.H. Aksi ini berawal dari informasi akurat yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Petugas bergerak cepat dan melakukan penangkapan di salah satu kamar kos pada hari yang sama.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku ditemukan membawa dan menyimpan barang bukti yang diduga kuat untuk diedarkan. Penindakan ini dilakukan secara terkoordinasi antara BNNK, kepolisian, dan Subdenpom untuk memastikan proses hukum berjalan aman dan tertib.
Barang Bukti
Dari kedua pelaku petugas menyita berbagai barang bukti yang menunjukkan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Bukti dikumpulkan untuk memperkuat penyidikan dan sebagai bahan pembuktian saat proses penegakan hukum.
- 9 bungkus plastik putih dan 15 bungkus plastik klip berisi sabu, total berat sekitar 1 kg
- 3 bungkus berisi total 6 butir pil ekstasi
- 2 timbangan digital
- 3 telepon genggam
- Peralatan lain: plastik klip, sendok, skop, tas, bong, plastik bekas teh Cina, dompet, gunting, lakban
- Uang tunai sebesar Rp286.000
- 2 unit sepeda motor: Yamaha RX King dan Honda Sonic
Proses Hukum dan Pernyataan Resmi
AKBP Dr. Rohim Marthin Gultom menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Ia juga memberi apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi.
"BNN Kota Tebing Tinggi berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Tebing Tinggi," tegas AKBP Dr. Rohim Marthin Gultom.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNN Provinsi Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. Penanganan akan dilanjutkan sesuai prosedur penyidikan dan penuntutan yang berlaku.
"Melalui keberhasilan ini, BNNK dan Polres Tebing Tinggi kembali mengukuhkan dedikasi penuhnya dalam mengawal keselamatan masyarakat demi masa depan bangsa yang lebih sehat dan aman di bawah semangat 'War on Drugs for Humanity'," pungkas AKBP Dr. Rohim Marthin Gultom.
Implikasi
Kasus ini menunjukkan peran penting kerja sama antarinstansi dan keterlibatan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Ke depan, aparat berjanji akan terus meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan untuk mengurangi pasokan narkotika di wilayah Kota Tebing Tinggi.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Mahasiswa UDA Demo di Medan Tuntut Rekomendasi Pindah
Mahasiswa UDA demo di Medan (28/8) menuntut surat rekomendasi pindah dan penyelesaian hak setelah pencabutan...
BMKG Waspadai Gelombang 1,25–2,5 m di Perairan Sumut 29–31 Agu 2026
BMKG Belawan memperingatkan potensi gelombang 1,25–2,5 m di perairan Sumut pada 29–31 Agustus 2026; nelayan...
Polrestabes Medan Tangkap Kakek Penjual Ganja, Sita 8 Paket
Polrestabes Medan menangkap seorang kakek berinisial ES di Helvetia, Labuhan Deli, dan menyita delapan paket...
Medan Percepat Pemasangan U-Ditch untuk Redam Genangan
Pemko Medan percepat pemasangan U-Ditch di Medan Selayang dan Medan Baru untuk meningkatkan kapasitas draina...
Wali Kota Subulussalam Raih Pemimpin Daerah Awards 2026
Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin meraih Pemimpin Daerah Awards 2026 kategori Pelayanan Publik Pendi...
MCU Pekerja Bukan Sekadar Formalitas, Ini Saran Dokter Medis Okupasi
Dokter kedokteran okupasi di Medan menegaskan MCU pekerja harus jadi rapor kesehatan, bukan sekadar formalit...