Lokal

Sergai Raih Dua Penghargaan KI Sumut 2026, Jadi Kabupaten Informatif

Bagikan:
Plakat penghargaan KI Sumut Award 2026 yang diterima Pemkab Serdang Bedagai

Medan - Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) meraih dua penghargaan pada ajang Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Utara (KI Sumut) Award 2026, Selasa (20/10) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut. Bupati H. Darma Wijaya memperoleh penghargaan kategori Achievement Person, sementara Pemkab Sergai ditetapkan sebagai Kabupaten Informatif.

Penghargaan dan penyerahan

Wakil Bupati Sergai H. Adlin Tambunan menerima kedua plakat penghargaan tersebut pada acara yang dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hafidha Farwa, Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution, serta bupati dan wali kota se-Sumut.

Respons Pemkab Sergai

Usai menerima penghargaan, Wabup Adlin menyampaikan apresiasi dan menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif perangkat daerah dalam memperbaiki layanan informasi publik.

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik. Kami menyadari bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan mudah diakses sebagai bagian dari pelayanan pemerintah

Adlin menegaskan bahwa predikat Informatif bukan tujuan akhir, melainkan tanggung jawab untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja di lingkungan Pemkab Sergai. Ia juga mendorong peningkatan koordinasi antar perangkat daerah dan penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pemanfaatan teknologi digital untuk layanan yang lebih cepat dan responsif.

Proses penilaian KI Sumut

Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution menjelaskan proses penilaian meliputi bimbingan teknis, pengisian instrumen, monitoring, dan evaluasi. Ia menyebut beberapa faktor teknis memengaruhi hasil penilaian, seperti dinamika pergantian pejabat, koordinasi antarinstansi, dan kelengkapan dokumen pendukung.

Hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan capaian yang bervariasi di berbagai kategori badan publik. Standar nilai untuk memperoleh predikat Informatif tahun ini meningkat dari sebelumnya 80 menjadi 90

Haris menambahkan bahwa evaluasi ini diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi badan publik untuk meningkatkan kualitas layanan informasi dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Hasil capaian kabupaten/kota

Dalam kategori pemerintah kabupaten/kota, KI Sumut mencatat beragam predikat yang diberikan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 24 kabupaten/kota memperoleh predikat Informatif
  • 3 kabupaten meraih predikat Menuju Informatif
  • 5 kabupaten/kota masuk kategori Tidak Informatif
  • 1 kabupaten tidak mengisi instrumen penilaian

Makna keterbukaan informasi

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Gubernur Surya, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari pemerintahan yang baik. Masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, pengelolaan anggaran, dan manfaat pembangunan.

Saya mengingatkan bahwa tujuan utama keterbukaan informasi bukan sekadar memperoleh penghargaan, melainkan memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hafidha Farwa menambahkan bahwa predikat Informatif harus dijadikan amanah dan dorongan untuk menjaga konsistensi pelayanan informasi, bukan tujuan akhir yang berhenti pada seremoni.

Selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penerima KI Award. Capaian ini standar baru pelayanan publik yang lebih baik dalam menyongsong Indonesia Emas

Dengan peningkatan standar penilaian dan hasil yang beragam di tingkat kabupaten/kota, KI Sumut berharap seluruh badan publik terus memperbaiki layanan informasi untuk memenuhi hak publik dan memperkuat transparansi pemerintahan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait