Lokal

Penggelapan Infak Masjid: Candra Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Bagikan:
Sidang vonis Candra Kirana terkait penggelapan infak Masjid At-Tawwabin di Medan

Medan — Candra Kirana Bin Kasri (47) divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/10). Ia dinyatakan bersalah menggelapkan uang infak pembangunan Masjid At-Tawwabin, Jalan Pimpinan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, sebesar Rp4.005.000.

Vonis dan pertimbangan hakim

Majelis hakim yang diketuai Eti Astuti menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

"Mengadili, menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara,"

Majelis menyebut perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat sebagai faktor pemberat. Namun sikap terdakwa yang sopan dan menyatakan penyesalan menjadi hal yang meringankan.

"Hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan menyesalinya,"

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 1 tahun 6 bulan.

Kronologi penggelapan

Candra dipercaya sebagai penanggung jawab pengumpulan uang infak untuk pembangunan Masjid At-Tawwabin. Uang infak yang terkumpul kemudian disimpan di rekening pribadi terdakwa.

Pada Jumat, 1 Mei 2026, pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) meminta pencairan sebesar Rp4.005.000 untuk kelanjutan pembangunan. Terdakwa mengaku uang itu habis dipakai untuk mengganti sepeda motor milik orang lain, yang kehilangan saat bekerja sebagai tukang parkir di MAN 2 Medan.

Candra berjanji akan mengembalikan uang itu secara mencicil, tetapi janji itu tidak ditepati. BKM akhirnya mengalami kerugian penuh Rp4.005.000 dan melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Tembung.

Faktor pemberat dan peringan

  • Faktor pemberat: Perbuatan meresahkan masyarakat dan menyalahgunakan amanah pengumpulan dana.
  • Faktor meringankan: Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengaku menyesal.

Dampak dan implikasi

Kasus ini menyorot pentingnya mekanisme pengelolaan dana masjid yang transparan, termasuk pemisahan rekening pribadi dan rekening organisasi. Pelaporan oleh BKM menunjukkan bahwa pengurus masjid aktif mengawasi penggunaan dana publik.

Vonis pengadilan memberi sinyal penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana ibadah, meski hukuman akhir lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ke depan, pengurus lembaga keagamaan diharapkan memperkuat administrasi dan pertanggungjawaban keuangan untuk mencegah kasus serupa.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait