Politik

Banggar DPR Setujui Sekolah Dasar Gratis untuk Sekolah Swasta

Bagikan:
Rapat Banggar DPR membahas perluasan sekolah gratis bagi sekolah swasta dalam RAPBN 2027

JAKARTA — Badan Anggaran (Banggar) DPR RI resmi menyepakati tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan penyediaan program pendidikan dasar gratis juga bagi sekolah swasta. Kesepakatan ini dicatat dalam pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, namun skema pembiayaan fiskal masih harus dirumuskan.

Keputusan Banggar dan implikasi fiskal

Keputusan itu disepakati pada Rapat Kerja di Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). Banggar menilai putusan MK membawa kewajiban baru dengan dampak anggaran yang besar. Oleh karena itu, implementasi tidak dapat dilakukan sekaligus dan memerlukan langkah bertahap.

Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah, menegaskan komitmen itu akan dilanjutkan setelah pemerintah menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2027. Ia menekankan perlunya tindakan nyata agar kebijakan tidak sekadar menjadi catatan formal.

“Kalau memang ada kesepakatan Banggar dengan pemerintah, nanti pada pembahasan setelah Nota Keuangan akan kita konkretkan bersama komisi terkait dan mitranya masing-masing. Sekolah gratis itu jangan hanya untuk negeri, tetapi swasta juga.”

“Karena itu harus ada action (tindakan nyata), kalau tidak, nanti kita kerepotan.”

Prinsip dan tahapan pelaksanaan

Berdasarkan Laporan Panja Belanja Pemerintah Pusat, pelaksanaan diperintahkan berjalan bertahap dengan memperhatikan tiga prinsip utama. Prinsip tersebut adalah:

  • keadilan sosial bagi seluruh peserta didik,
  • kualitas layanan pendidikan yang merata, dan
  • keberlanjutan fiskal di tingkat nasional dan daerah.

Langkah bertahap dipilih untuk mengelola dampak anggaran dan memastikan mutu layanan tidak menurun saat cakupan diperluas ke sekolah swasta.

Penguatan program pendidikan dan alokasi anggaran

Panja menegaskan pentingnya perumusan alokasi 20 persen anggaran pendidikan secara presisi dalam Nota Keuangan RAPBN 2027, sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Selain itu, Panja mendorong percepatan pencapaian Wajib Belajar 13 Tahun.

Strategi penguatan program bantuan pendidikan yang diusulkan meliputi:

  • Pendidikan Dasar & Menengah: optimalisasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM).
  • Pendidikan Tinggi: melanjutkan ketersediaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik) bagi mahasiswa.

Rencana ini menjadi bagian dari pembicaraan pendahuluan RAPBN 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Tahapan, mekanisme pendanaan, dan indikator mutu akan dirumuskan bersama pemerintah dan semua pemangku kepentingan agar perluasan layanan tidak mengorbankan kualitas pendidikan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait