Kota Batu Percepat Implementasi Tiga Raperda Strategis
BATU — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu meminta Pemkot segera mengimplementasikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang telah disepakati. Ketiga Raperda itu adalah Penyelenggaraan Pemakaman, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan Penyelenggaraan Reklame. Fraksi menilai percepatan perlu agar manfaat aturan dirasakan masyarakat tanpa menunggu lama.
Daftar Raperda dan tujuan singkat
Ketiga Raperda disusun untuk menjawab kebutuhan tata kelola kota dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Raperda tersebut berfokus pada pengelolaan lahan pemakaman, kebijakan insentif untuk investasi, serta penataan reklame agar estetika kota terjaga.
- Penyelenggaraan Pemakaman — pedoman pengelolaan tempat pemakaman umum, pemakaman khusus, serta krematorium yang selaras dengan rencana tata ruang dan prinsip keberlanjutan.
- Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi — kebijakan untuk menciptakan iklim investasi kondusif, mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, dan membuka lapangan kerja.
- Penyelenggaraan Reklame — aturan penataan reklame untuk memberi kepastian hukum sembari menjaga estetika Kota Batu sebagai destinasi wisata.
Proses penyusunan dan evaluasi
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, seluruh proses penyusunan Raperda telah melalui koordinasi, konsultasi, dan harmonisasi. Pembahasan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, praktisi, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
"Hasil evaluasi menunjukkan substansi ketiga Raperda ini telah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Batu. Kini fokus utamanya adalah memastikan implementasinya berjalan dengan baik," kata Amirah Ghaida Dayanara, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu.
Dampak yang diharapkan
Fraksi menggarisbawahi bahwa Raperda insentif akan membantu menciptakan iklim berinvestasi yang lebih kondusif. Hal ini diprediksi mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan membuka lapangan kerja baru bagi warga setempat.
Sementara itu, penataan reklame diharapkan menjaga citra Kota Batu sebagai tujuan wisata dengan menyeimbangkan promosi dan estetika publik.
Langkah implementasi
Fraksi menuntut agar penetapan Raperda diikuti dengan peraturan pelaksana, seperti Peraturan Wali Kota, serta program sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini dianggap penting agar aturan tidak berhenti pada tataran peraturan saja.
"Percepatan implementasi ini penting sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan Kota Batu yang ramah investasi, tertata dengan baik, dan memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas," tegas Amirah.
Dengan langkah-langkah turunan dan sosialisasi yang sistematis, diharapkan ketentuan dalam Raperda dapat segera diterapkan dan memberi dampak nyata bagi tata kelola kota dan kesejahteraan warganya.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
ASDP dan Pemkab Banyuwangi Bahas Solusi Antrean Pelabuhan Ketapang
ASDP dan Pemkab Banyuwangi bersepakat percepat peningkatan dermaga, perluasan buffer zone, dan kapal bantuan...
AirNav Bantu Kampung Seling: Turbin PLTMH & Fasilitas Dasar
AirNav dan Pemkab Banyuwangi serahkan turbin PLTMH, musala, ruang kelas, dan sanitasi untuk Kampung Seling p...
DPC PDI Perjuangan Kediri Gelar Tahlil 7 Hari untuk Guruh
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri menggelar tahlil tujuh hari untuk Guruh Soekarnoputra, menekankan pentin...
Pemkab Jember Atur Jam Operasional untuk Redam Konflik Pasar Tanjung
Pemkab Jember dan DPRD setujui pengaturan jam operasional Pasar Tanjung sementara menunggu revitalisasi dan...
Warga Surabaya Keluhkan Data Desil Tak Sesuai, DPRD Minta Pendataan
Warga Sukolilo mengeluh peringkat desil tak sesuai; DPRD minta RT/RW mendata warga untuk pendampingan pengaj...
Ratusan Warga Gelar Tahlil untuk Guruh Soekarnoputra di Bangkalan
Ratusan kader dan warga Bangkalan menggelar doa bersama dan tahlil Jumat malam untuk mengenang tujuh hari wa...