Satpam Fiktor dan Sopir Alphard di Bundaran HI Sepakat Berdamai
Satpam Fiktor Harefa dan sopir Toyota Alphard sepakat berdamai setelah dimediasi Polsek Metro Menteng, Jumat, 24 Juli 2026, di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Kesepakatan menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan, sementara dugaan pelanggaran lalu lintas tetap akan ditindaklanjuti.
Mediasi dan kesepakatan
Polsek Metro Menteng menggelar mediasi untuk meredam ketegangan antara Fiktor dan pengemudi Alphard. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan damai sehingga kedua pihak menyatakan saling memaafkan dan menutup permasalahan secara internal.
Telah dilaksanakan upaya atau mediasi antara pihak pengendara dan saudara Fiktor dari pihak keamanan. Dan yang mana telah disepakati bahwa persoalan perselisihan antara pengemudi dan saudara Fiktor diselesaikan secara kekeluargaan.
Dugaan pelanggaran lalu lintas dan tindak lanjut
Selain meredam konflik, penyidik mencatat adanya dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi Alphard. Pelanggaran itu meliputi menerobos lampu merah dan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan.
Jadi saya sampaikan bahwa terkait dugaan pelanggaran lalu lintas dari pengemudi. Ini malam ini juga akan ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya.
Polisi menyebut pengemudi dan dua penumpang Alphard merupakan anggota Polisi. Selain proses pelanggaran lalu lintas, kepolisian juga mengusut dugaan arogansi yang terjadi selama insiden.
Sikap pihak Fiktor
Kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, menyatakan kliennya menginginkan penyelesaian cepat agar dapat kembali bekerja seperti biasa. Ia juga menegaskan Fiktor sudah memaafkan dan menganggap peristiwa itu telah berlalu.
Klien kami, Fictor Harefa, dia ingin bagaimana cepat selesai, dia bekerja, melanjutkan kerjanya seperti biasa. Dari teman-teman pengemudi dan penumpang dari kendaraan Alphard juga akan melanjutkan perjuangan untuk bisa menyelesaikan hal-hal perlu diluruskan.
Kami anggap bahwa yang lalu sudah berlalu, bahwa memang ada pernah ada perselisihan? Tapi dengan apa yang dilakukan sekarang, saling memaafkan satu sama lain, akhirnya mereka menerima pengakuan dan kekhilafan masing-masing.
Implikasi dan langkah berikutnya
Meskipun persoalan personal diselesaikan secara kekeluargaan, proses hukum terkait pelanggaran lalu lintas akan dilanjutkan oleh Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya. Kasus ini juga membuka perhatian terhadap dugaan perilaku aparat di ruang publik dan potensi pemeriksaan internal.
Kesepakatan damai membuat kedua pihak menutup persoalan secara personal, namun aparat penegak hukum menetapkan bahwa pelanggaran tata lalu lintas tetap menjadi fokus penindakan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...