Nasional

Satgas PKH Amankan Aset Negara Rp371,1 Triliun

Bagikan:
Satgas PKH melakukan penertiban kawasan hutan dan pengembalian aset negara

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan aset dan keuangan negara secara akumulatif sebesar Rp371,1 triliun. Pencapaian ini dilaporkan sejak pembentukan Satgas pada Februari 2025 sampai April 2026 sebagai bagian dari penertiban penguasaan kawasan hutan yang melanggar aturan.

Hasil penertiban dan pernyataan resmi

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Prof Dudung Abdurachman, menegaskan tindakan ini merupakan implementasi Pasal 33 UUD 1945 untuk memastikan kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Bangsa ini dianugerahi hutan yang luas dan kaya, hutan Indonesia bukan hanya paru-paru dunia, tetapi juga sumber kehidupan, pangan, air, energi, dan sumber kesejahteraan rakyat. Presiden Prabowo hadir melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan termasuk sumber daya alam berpihak kepentingan nasional

Luasan kawasan yang dikembalikan

Satgas PKH melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan di beberapa sektor pada periode operasi. Angka yang dicatat pemerintah menunjukkan pengembalian lahan baik pada sektor perkebunan maupun pertambangan.

  • Perkebunan sawit: tercatat seluas 5.889.14,31 Hektar (atau sekitar 5,88 juta hektar).
  • Pertambangan: tercatat seluas 12.371,58 Hektar (atau sekitar 12,37 ribu hektar).

Dasar hukum dan sanksi

Pemerintah menegakkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pelanggaran di kawasan hutan berisiko mendapat sanksi administrasi berupa denda, penguasaan kembali kawasan oleh negara, hingga penegakan sanksi pidana jika kegiatan berjalan tanpa izin.

Dampak keuangan nyata

Selain penguasaan lahan, Satgas PKH juga memberikan dampak langsung pada likuiditas keuangan negara. Data per 13 Mei 2026 menunjukkan penyerahan uang riil kepada negara sebesar Rp10,27 triliun, sebagai bagian dari upaya pemulihan hak negara atas sumber daya alam.

Kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi telah menunjukkan hasil nyata bagi negara dan rakyat Indonesia

Implikasi dan langkah ke depan

Pemerintah berharap keberhasilan Satgas menjadi preseden hukum dan fondasi tata kelola kehutanan yang lebih sehat, menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memastikan kelestarian hutan demi kesejahteraan generasi kini dan mendatang.

Satgas PKH tetap akan melanjutkan penertiban sesuai ketentuan hukum untuk memperkuat kedaulatan negara atas sumber daya alam dan menjaga hak rakyat atas hutan Indonesia.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait