Satgas PKH Amankan Aset Negara Rp371,1 Triliun
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan aset dan keuangan negara secara akumulatif sebesar Rp371,1 triliun. Pencapaian ini dilaporkan sejak pembentukan Satgas pada Februari 2025 sampai April 2026 sebagai bagian dari penertiban penguasaan kawasan hutan yang melanggar aturan.
Hasil penertiban dan pernyataan resmi
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Prof Dudung Abdurachman, menegaskan tindakan ini merupakan implementasi Pasal 33 UUD 1945 untuk memastikan kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Bangsa ini dianugerahi hutan yang luas dan kaya, hutan Indonesia bukan hanya paru-paru dunia, tetapi juga sumber kehidupan, pangan, air, energi, dan sumber kesejahteraan rakyat. Presiden Prabowo hadir melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan termasuk sumber daya alam berpihak kepentingan nasional
Luasan kawasan yang dikembalikan
Satgas PKH melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan di beberapa sektor pada periode operasi. Angka yang dicatat pemerintah menunjukkan pengembalian lahan baik pada sektor perkebunan maupun pertambangan.
- Perkebunan sawit: tercatat seluas 5.889.14,31 Hektar (atau sekitar 5,88 juta hektar).
- Pertambangan: tercatat seluas 12.371,58 Hektar (atau sekitar 12,37 ribu hektar).
Dasar hukum dan sanksi
Pemerintah menegakkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pelanggaran di kawasan hutan berisiko mendapat sanksi administrasi berupa denda, penguasaan kembali kawasan oleh negara, hingga penegakan sanksi pidana jika kegiatan berjalan tanpa izin.
Dampak keuangan nyata
Selain penguasaan lahan, Satgas PKH juga memberikan dampak langsung pada likuiditas keuangan negara. Data per 13 Mei 2026 menunjukkan penyerahan uang riil kepada negara sebesar Rp10,27 triliun, sebagai bagian dari upaya pemulihan hak negara atas sumber daya alam.
Kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi telah menunjukkan hasil nyata bagi negara dan rakyat Indonesia
Implikasi dan langkah ke depan
Pemerintah berharap keberhasilan Satgas menjadi preseden hukum dan fondasi tata kelola kehutanan yang lebih sehat, menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memastikan kelestarian hutan demi kesejahteraan generasi kini dan mendatang.
Satgas PKH tetap akan melanjutkan penertiban sesuai ketentuan hukum untuk memperkuat kedaulatan negara atas sumber daya alam dan menjaga hak rakyat atas hutan Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Diduga Korsleting, 70 Rumah di Kampung Adat Sukabumi Terbakar
Kebakaran di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, 25 Juli 2026, meludeskan 70 rumah sehingga 420 warga kehilan...
Pemerintah Siapkan 2.000 Kampung Nelayan untuk Kesejahteraan
Pemerintah akan membangun 2.000 kampung nelayan mulai 2026, lengkap balai lelang, pabrik es, cold storage, d...
Pemerintah Percepat Program Makan Bergizi Gratis dalam Dua Tahap
Pemerintah percepat program Makan Bergizi Gratis dalam dua tahap: satu bulan fokus 3T dan pondok pesantren,...
Kemkomdigi Raih Predikat Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi
Kemkomdigi mendapat predikat kualitas tertinggi tanpa maladministrasi dari ORI untuk 2024–2025 dengan skor 8...
Wamenko: Ketahanan Pangan Kian Menguat, Stok Beras 5 Juta Ton
Pemerintah perkuat ketahanan pangan dengan cadangan beras 5 juta ton; stok dinilai cukup hadapi El Nino dan...
Pertagas Gelar Office Adventure Day Rayakan Hari Anak Nasional
Pertagas menggelar Office Adventure Day pada 25 Juli 2026, menghadirkan ruang bermain edukatif bagi 35 anak...