Nasional

Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu 8 Kg Rp10 Miliar

Bagikan:
Barang bukti sabu 8 kilogram yang diamankan di Bandara Soekarno-Hatta

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram yang nilai jualnya diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Pengungkapan terjadi melalui pemeriksaan paket kargo yang ditujukan ke Kendari, Sulawesi Tenggara, dan berujung pada penangkapan seorang perempuan berinisial RSY (juga disebut SRY dalam penyidikan).

Pengungkapan dan penindakan

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan pengecekan anggota kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah paket dicurigai, barang diuji dan dipastikan positif narkotika golongan 1 jenis sabu.

"Pengungkapan ini terungkap, berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu yang di dalamnya berisi empat bungkus,"

"Nah, ketika dicek ternyata benar, hasilnya sudah diuji. Sedikit, ternyata positif narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu,"

Modus pengiriman dan barang bukti

Polisi menjelaskan paket dikirim melalui jasa kargo Bandara Soekarno-Hatta dan dibungkus rapi menggunakan aluminium foil, diduga untuk menyamarkan isi. Petugas kemudian melakukan control delivery ke Kendari untuk menangkap penerima paket.

Setiba di Kendari, seorang perempuan berinisial SRY mengambil paket dan langsung diamankan. Saat pengembangan di tempat tinggal tersangka, polisi menemukan paket kedua di sebuah tas bekas pengiriman yang kardusnya sudah dibuka—beratnya sekitar empat kilogram. Dengan temuan ini, jumlah total yang diamankan menjadi 8 kilogram.

"Dan tidak hanya berhenti disitu saja, kemudian dikembangkan di kos-kosan SRY. Kemudian, kembali ditemukan narkotika didalam satu tas bekas pengiriman, tapi kardusnya sudah dibuka dengan berat kurang lebih juga empat kilogram,"

Peran tersangka dan pengembangan penyidikan

Polisi telah menetapkan SRY/RSY sebagai tersangka. Menurut penyidik, perempuan itu tidak memiliki pekerjaan dan diduga berperan sebagai bandar atau pengedar, bukan sekadar kurir.

"SRY ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan profesinya ini tidak ada pekerjaan. Sejauh ini SRY dapat dikatakan bandar/pengedar narkotika bukan kurir,"

Kasat Narkoba Polresta Bandara menyatakan pola jaringan yang terbaca adalah rute Jakarta–Kendari. Penyidik juga sedang memburu seorang DPO yang dikenal dengan nama Avatar dan belum menutup kemungkinan keterkaitan jaringan internasional.

"Kami belum bisa menyampaikan apakah ini jaringan internasional, tapi itu sangat memungkinkan. Nah, nanti kita masih pelajari oleh tim,"

Nilai transaksi dan ancaman hukum

Menurut penyidikan, tersangka membeli sabu dari DPO dengan harga sekitar Rp500 juta per kilogram. Dengan jumlah delapan kilogram, harga pembelian diperkirakan Rp4 miliar, sementara nilai pasar disebut mencapai Rp10 miliar.

"Tersangka ini beli kepada DPO dengan harga satu kilogramnya Rp500 juta, berarti delapan kilogram totalnya Rp4 miliar, tapi nilai jualnya Rp10 miliar,"

SRY dipersangkakan menurut Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang disebut mencapai maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,"

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengirim dan peran pihak lain. Penyelidikan selanjutnya akan menentukan apakah sindikat ini hanya beroperasi secara domestik atau terhubung jaringan internasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait