Nasional

Komdigi: Sanksi untuk Operator yang Tak Terapkan Verifikasi Biometrik

Bagikan:
Ilustrasi pemindaian wajah untuk verifikasi biometrik pada pendaftaran kartu SIM

Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan verifikasi biometrik untuk registrasi kartu SIM baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Komdigi memperingatkan operator seluler akan mendapat sanksi administratif jika tidak menerapkan pemindaian wajah saat registrasi.

Sanksi administratif berjenjang

Komdigi menyatakan sanksi akan diberikan secara bertahap. Pertama, operator akan menerima teguran tertulis. Jika teguran berulang tidak diindahkan, sanksi dapat meningkat hingga penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan.

"Sanksi administratif. Jadi sanksi administratifnya itu dilakukan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis," ujar Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardany, di Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.

Komdigi akan mengeluarkan hingga tiga teguran tertulis sebelum menjatuhkan sanksi lebih berat. Langkah ini dimaksudkan memberi waktu kepada operator untuk menyesuaikan sistem registrasi mereka.

"Apabila sampai dengan teguran ketiga juga masih belum mengimplementasikan registrasi biometrik, maka akan diberikan sanksi. Yaitu berupa penghentian sementara kegiatan perusahaan," kata Dany menambahkan.

Kewajiban registrasi biometrik

Aturan baru mewajibkan verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah untuk pelanggan baru operator seluler. Tujuannya adalah memperkuat validasi identitas saat pendaftaran nomor baru. Aturan ini hanya berlaku bagi pendaftaran baru, bukan wajib untuk pengguna lama.

Pengguna lama dan mekanisme sebelumnya

Bagi pengguna lama, pemindaian wajah bersifat sukarela. Mereka dapat memilih melakukan registrasi ulang dengan biometrik atau tetap menggunakan data registrasi lama. Sebelumnya, registrasi memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK).

Penutupan akses validasi NIK/NoKK

Komdigi telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Surat itu meminta penutupan akses operator seluler untuk memvalidasi registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan NoKK. Dengan langkah ini, proses registrasi akan bergeser sepenuhnya ke verifikasi biometrik untuk pendaftaran baru sesuai peraturan.

Implikasi dan langkah operator

Operator diharapkan segera menyiapkan infrastruktur biometrik dan prosedur privasi yang sesuai. Kegagalan memenuhi ketentuan dapat mengganggu layanan jika sanksi penghentian sementara diberlakukan. Regulasi ini juga menandai perubahan mekanisme identifikasi pelanggan layanan seluler di Indonesia.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait