Komdigi: Sanksi untuk Operator yang Tak Terapkan Verifikasi Biometrik
Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan verifikasi biometrik untuk registrasi kartu SIM baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Komdigi memperingatkan operator seluler akan mendapat sanksi administratif jika tidak menerapkan pemindaian wajah saat registrasi.
Sanksi administratif berjenjang
Komdigi menyatakan sanksi akan diberikan secara bertahap. Pertama, operator akan menerima teguran tertulis. Jika teguran berulang tidak diindahkan, sanksi dapat meningkat hingga penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan.
"Sanksi administratif. Jadi sanksi administratifnya itu dilakukan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis," ujar Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardany, di Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.
Komdigi akan mengeluarkan hingga tiga teguran tertulis sebelum menjatuhkan sanksi lebih berat. Langkah ini dimaksudkan memberi waktu kepada operator untuk menyesuaikan sistem registrasi mereka.
"Apabila sampai dengan teguran ketiga juga masih belum mengimplementasikan registrasi biometrik, maka akan diberikan sanksi. Yaitu berupa penghentian sementara kegiatan perusahaan," kata Dany menambahkan.
Kewajiban registrasi biometrik
Aturan baru mewajibkan verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah untuk pelanggan baru operator seluler. Tujuannya adalah memperkuat validasi identitas saat pendaftaran nomor baru. Aturan ini hanya berlaku bagi pendaftaran baru, bukan wajib untuk pengguna lama.
Pengguna lama dan mekanisme sebelumnya
Bagi pengguna lama, pemindaian wajah bersifat sukarela. Mereka dapat memilih melakukan registrasi ulang dengan biometrik atau tetap menggunakan data registrasi lama. Sebelumnya, registrasi memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK).
Penutupan akses validasi NIK/NoKK
Komdigi telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Surat itu meminta penutupan akses operator seluler untuk memvalidasi registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan NoKK. Dengan langkah ini, proses registrasi akan bergeser sepenuhnya ke verifikasi biometrik untuk pendaftaran baru sesuai peraturan.
Implikasi dan langkah operator
Operator diharapkan segera menyiapkan infrastruktur biometrik dan prosedur privasi yang sesuai. Kegagalan memenuhi ketentuan dapat mengganggu layanan jika sanksi penghentian sementara diberlakukan. Regulasi ini juga menandai perubahan mekanisme identifikasi pelanggan layanan seluler di Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DP...
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...