Registrasi SIM Biometrik bagi Pelanggan Lama Bersifat Sukarela
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik bagi pelanggan dengan nomor lama bersifat voluntary atau sukarela. Pernyataan itu disampaikan Direktur Pengendalian Ekosistem Digital, Dany Suwardany, di Jakarta, Selasa 7 Juli 2026. Sementara kebijakan biometrik wajib hanya diberlakukan untuk nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026.
Ringkasan kebijakan
Kebijakan baru mensyaratkan pemeriksaan biometrik saat pembelian kartu perdana prabayar sejak 1 Juli 2026. Menurut Komdigi, langkah ini menggantikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk aktivasi SIM baru. Untuk nomor lama, registrasi biometrik tidak diwajibkan saat ini dan bersifat pilihan bagi pelanggan.
Verifikasi dan hak pelanggan
Dany menjelaskan pelanggan yang sudah mendaftar biometrik dapat memverifikasi statusnya langsung ke gerai operator seluler. Verifikasi dimaksud bertujuan memastikan NIK pemilik tidak disalahgunakan pihak lain untuk registrasi nomor. Selain itu, pelanggan berhak meminta penutupan nomor jika menemui penggunaan identitas yang tidak dikenal.
Kalau nomor lama belum diwajibkan. Sifatnya hanya voluntary (sukarela).
Pelanggan bisa melakukan pengecekan ke gerai-gerai di opsel untuk melihat NIK dia sudah digunakan berapa nomor. Kalau misalnya dia merasa ada nomor yang tidak dikenali, dia bisa meminta opsel untuk menutup nomor itu.
Tujuan dan pelaksanaan
Direktur Jenderal Ekosistem Komdigi, Edwin Abdullah, mengatakan kebijakan biometrik diterapkan untuk melindungi masyarakat dari praktik registrasi menggunakan identitas orang lain. Komdigi meminta seluruh penyelenggara telekomunikasi mematuhi aturan dan menghentikan aktivasi yang masih mengandalkan validasi NIK dan nomor KK tanpa verifikasi biometrik.
Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi. Khususnya yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik.
Komitmen operator sangat menentukan keberhasilan kebijakan ini. Ke depan, Komdigi menyatakan akan mengevaluasi implementasi registrasi biometrik, termasuk efeknya terhadap layanan pelanggan dan potensi penyalahgunaan identitas di ranah digital.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DP...
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...