Registrasi SIM Biometrik bagi Pelanggan Lama Bersifat Sukarela
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik bagi pelanggan dengan nomor lama bersifat voluntary atau sukarela. Pernyataan itu disampaikan Direktur Pengendalian Ekosistem Digital, Dany Suwardany, di Jakarta, Selasa 7 Juli 2026. Sementara kebijakan biometrik wajib hanya diberlakukan untuk nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026.
Ringkasan kebijakan
Kebijakan baru mensyaratkan pemeriksaan biometrik saat pembelian kartu perdana prabayar sejak 1 Juli 2026. Menurut Komdigi, langkah ini menggantikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk aktivasi SIM baru. Untuk nomor lama, registrasi biometrik tidak diwajibkan saat ini dan bersifat pilihan bagi pelanggan.
Verifikasi dan hak pelanggan
Dany menjelaskan pelanggan yang sudah mendaftar biometrik dapat memverifikasi statusnya langsung ke gerai operator seluler. Verifikasi dimaksud bertujuan memastikan NIK pemilik tidak disalahgunakan pihak lain untuk registrasi nomor. Selain itu, pelanggan berhak meminta penutupan nomor jika menemui penggunaan identitas yang tidak dikenal.
Kalau nomor lama belum diwajibkan. Sifatnya hanya voluntary (sukarela).
Pelanggan bisa melakukan pengecekan ke gerai-gerai di opsel untuk melihat NIK dia sudah digunakan berapa nomor. Kalau misalnya dia merasa ada nomor yang tidak dikenali, dia bisa meminta opsel untuk menutup nomor itu.
Tujuan dan pelaksanaan
Direktur Jenderal Ekosistem Komdigi, Edwin Abdullah, mengatakan kebijakan biometrik diterapkan untuk melindungi masyarakat dari praktik registrasi menggunakan identitas orang lain. Komdigi meminta seluruh penyelenggara telekomunikasi mematuhi aturan dan menghentikan aktivasi yang masih mengandalkan validasi NIK dan nomor KK tanpa verifikasi biometrik.
Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi. Khususnya yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik.
Komitmen operator sangat menentukan keberhasilan kebijakan ini. Ke depan, Komdigi menyatakan akan mengevaluasi implementasi registrasi biometrik, termasuk efeknya terhadap layanan pelanggan dan potensi penyalahgunaan identitas di ranah digital.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Indonesia-India Perkuat Kemitraan Strategis: Pertahanan hingga Farmasi
Indonesia dan India memperkuat kemitraan strategis saat kunjungan PM Modi, fokus pada pertahanan, farmasi, p...
Modi di DPR: India-Indonesia Siap Ukir Sejarah Baru
Modi berpidato di DPR RI, menyatakan India dan Indonesia siap memperkuat kemitraan strategis untuk 25 tahun...
Wamen HAM: Penyelesaian Papua Butuh Keterlibatan Semua Pihak
Wamen HAM Mugiyanto menegaskan penyelesaian Papua harus melibatkan seluruh komponen bangsa dan menegakkan hu...
Kunjungan Modi Perkuat Kerja Sama Teknologi Satelit Indonesia-India
Kunjungan Narendra Modi ke Indonesia pada 7 Juli 2026 menghasilkan komitmen India mendukung fasilitas pelunc...
Barantin Gandeng FAO Perkuat Karantina Berbasis Risiko
Barantin bekerja sama dengan FAO memperkuat karantina berbasis risiko untuk meningkatkan keamanan hayati dan...
Komdigi: Sanksi untuk Operator yang Tak Terapkan Verifikasi Biometrik
Komdigi mewajibkan verifikasi biometrik untuk registrasi SIM baru sejak 1 Juli 2026; operator yang tak patuh...