Nasional

Registrasi SIM Biometrik bagi Pelanggan Lama Bersifat Sukarela

Bagikan:
Ilustrasi verifikasi biometrik saat registrasi kartu SIM di gerai operator

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik bagi pelanggan dengan nomor lama bersifat voluntary atau sukarela. Pernyataan itu disampaikan Direktur Pengendalian Ekosistem Digital, Dany Suwardany, di Jakarta, Selasa 7 Juli 2026. Sementara kebijakan biometrik wajib hanya diberlakukan untuk nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026.

Ringkasan kebijakan

Kebijakan baru mensyaratkan pemeriksaan biometrik saat pembelian kartu perdana prabayar sejak 1 Juli 2026. Menurut Komdigi, langkah ini menggantikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk aktivasi SIM baru. Untuk nomor lama, registrasi biometrik tidak diwajibkan saat ini dan bersifat pilihan bagi pelanggan.

Verifikasi dan hak pelanggan

Dany menjelaskan pelanggan yang sudah mendaftar biometrik dapat memverifikasi statusnya langsung ke gerai operator seluler. Verifikasi dimaksud bertujuan memastikan NIK pemilik tidak disalahgunakan pihak lain untuk registrasi nomor. Selain itu, pelanggan berhak meminta penutupan nomor jika menemui penggunaan identitas yang tidak dikenal.

Kalau nomor lama belum diwajibkan. Sifatnya hanya voluntary (sukarela).

Pelanggan bisa melakukan pengecekan ke gerai-gerai di opsel untuk melihat NIK dia sudah digunakan berapa nomor. Kalau misalnya dia merasa ada nomor yang tidak dikenali, dia bisa meminta opsel untuk menutup nomor itu.

Tujuan dan pelaksanaan

Direktur Jenderal Ekosistem Komdigi, Edwin Abdullah, mengatakan kebijakan biometrik diterapkan untuk melindungi masyarakat dari praktik registrasi menggunakan identitas orang lain. Komdigi meminta seluruh penyelenggara telekomunikasi mematuhi aturan dan menghentikan aktivasi yang masih mengandalkan validasi NIK dan nomor KK tanpa verifikasi biometrik.

Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi. Khususnya yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik.

Komitmen operator sangat menentukan keberhasilan kebijakan ini. Ke depan, Komdigi menyatakan akan mengevaluasi implementasi registrasi biometrik, termasuk efeknya terhadap layanan pelanggan dan potensi penyalahgunaan identitas di ranah digital.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait