Nasional

PKP Perkuat Tata Kelola Program Perumahan Bersama BPK

Bagikan:
Menteri Maruarar Sirait menyampaikan penguatan tata kelola program perumahan bersama BPK

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat tata kelola program perumahan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyusul kenaikan anggaran kementerian dan percepatan program strategis pemerintah. Langkah ini diumumkan Menteri PKP Maruarar Sirait pada Selasa, 7 Juli 2026, untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Penguatan tata kelola seiring kenaikan anggaran

Menteri Maruarar Sirait atau yang disapa Ara menekankan peningkatan anggaran memperbesar tanggung jawab pemerintah. Ia mengatakan kesiapan tata kelola, sumber daya manusia, dan regulasi harus diperkuat agar program dapat berjalan sesuai tujuan.

"Anggaran kami meningkat besar, tahun lalu Rp5 triliun, sekarang menjadi Rp12,2 triliun dengan peningkatan tanggung jawab. Kami harus memastikan kesiapan dari sisi tata kelola, sumber daya manusia, maupun regulasi,"

KUR Perumahan untuk menguatkan ekosistem sektor

Kementerian PKP bersama BPK juga membahas pelaksanaan KUR Perumahan. Program ini dirancang untuk memperkuat ekosistem perumahan, tidak hanya bagi penerima manfaat, tetapi juga bagi pelaku usaha.

"Program ini tidak hanya membantu masyarakat dari sisi permintaan, tetapi juga mendukung kontraktor, pengembang, dan toko bangunan melalui dukungan pembiayaan. Sehingga dapat mendorong tumbuhnya kelas menengah baru sekaligus memperkuat sektor perumahan,"

Huntap pasca bencana dan daerah sasaran

Pemerintah mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana. Pelaksanaan akan dimulai setelah anggaran disiapkan dan difokuskan pada beberapa provinsi di Sumatra.

  • Sumatra Barat
  • Aceh
  • Sumatra Utara

BSPS: pelaporan berkala dan penyempurnaan kriteria

Kementerian akan menyampaikan perkembangan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) secara berkala kepada publik. Laporan perkembangan pelaksanaan program diumumkan setiap tanggal 1 bulan berjalan.

"Nanti setiap tanggal 1 kami akan mengumumkan perkembangan pelaksanaan program kepada publik. Berikutnya akan kami sampaikan pada 1 Agustus,"

Selain itu, pemerintah tengah menyempurnakan kriteria penerima BSPS. Ara menegaskan tata kelola harus baik, namun kriteria tidak boleh mempersulit masyarakat.

"Harus ada tata kelolanya, tetapi kriterianya juga jangan sampai mempersulit masyarakat. Itu yang sedang kami rumuskan bersama,"

Pemberdayaan usaha kecil dan program pendukung

Kementerian PKP juga mempertimbangkan program pemberdayaan pelaku usaha kecil. Salah satu langkah adalah program gentengisasi yang diharapkan meningkatkan kualitas hunian dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Koordinasi berkelanjutan dengan BPK

Melalui koordinasi dengan BPK, Kementerian PKP berkomitmen memperkuat akuntabilitas dan tata kelola seluruh program perumahan. Tujuannya untuk memastikan manfaat program optimal bagi masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi dan pembangunan perumahan nasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait