Mendagri: RUU SDI Jadi Dasar Hukum Integrasi Data Nasional
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan RUU Satu Data Indonesia (SDI) akan menjadi dasar hukum yang mengikat untuk mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat pleno Baleg DPR RI pada Kamis, 9 Juli 2026. Tito menilai integrasi selama ini berjalan lewat nota kesepahaman non-hukum sehingga membutuhkan payung undang-undang.
RUU SDI sebagai landasan hukum
Tito memberi contoh integrasi sistem data keuangan yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/Bappenas. Di internal Kemendagri, sudah ada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang beroperasi, sementara kementerian lain mengembangkan sistem masing-masing.
Menurut Tito, RUU ini akan mengubah skema integrasi dari dasar kerja sama menjadi kewajiban hukum.
"Dengan adanya undang-undang ini maka ini adalah mandatori,"
Peran Bappenas dan manfaat platform SDI
Tito menyebut Bappenas berpotensi mengembangkan platform resmi Satu Data Indonesia. Platform itu dirancang mencakup data pokok yang mendukung perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional.
Seluruh kementerian dan lembaga nantinya dapat memanfaatkan data terpadu itu sebagai dasar penyusunan kebijakan sesuai kebutuhan masing-masing. Hal ini diharapkan meningkatkan akurasi kebijakan publik.
"Jangan membuat kebijakan tanpa berbasis data. Gunakan data yang benar,"
Data sebagai landasan kebijakan
Tito juga mengutip sosiolog dan ekonom Amerika, Joseph Stiglitz, untuk menekankan urgensi basis data dalam pengambilan keputusan publik. Ia menilai kebijakan tanpa dasar empiris berisiko berupa spekulasi dan ketidakpastian.
"Membuat kebijakan didasarkan pada teori dan teori termasuk data, tanpa itu, policy itu gambling untung-untungan,"
Tahapan integrasi nasional
Meskipun mendukung integrasi, Tito mengingatkan proses harus bertahap karena ekosistem data pemerintah luas dan beragam. Ia menekankan tidak semua data harus langsung digabungkan; prioritas diberikan pada data pokok yang mendukung perencanaan nasional.
Dengan demikian, RUU SDI diharapkan menyediakan kerangka prioritas dan mekanisme bertahap untuk menyatukan data yang paling dibutuhkan pemerintah.
Pembahasan RUU SDI di Baleg menjadi momen penting untuk menentukan kerangka hukum integrasi data pemerintahan ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...