Mendagri: RUU SDI Jadi Dasar Hukum Integrasi Data Nasional
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan RUU Satu Data Indonesia (SDI) akan menjadi dasar hukum yang mengikat untuk mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat pleno Baleg DPR RI pada Kamis, 9 Juli 2026. Tito menilai integrasi selama ini berjalan lewat nota kesepahaman non-hukum sehingga membutuhkan payung undang-undang.
RUU SDI sebagai landasan hukum
Tito memberi contoh integrasi sistem data keuangan yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/Bappenas. Di internal Kemendagri, sudah ada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang beroperasi, sementara kementerian lain mengembangkan sistem masing-masing.
Menurut Tito, RUU ini akan mengubah skema integrasi dari dasar kerja sama menjadi kewajiban hukum.
"Dengan adanya undang-undang ini maka ini adalah mandatori,"
Peran Bappenas dan manfaat platform SDI
Tito menyebut Bappenas berpotensi mengembangkan platform resmi Satu Data Indonesia. Platform itu dirancang mencakup data pokok yang mendukung perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional.
Seluruh kementerian dan lembaga nantinya dapat memanfaatkan data terpadu itu sebagai dasar penyusunan kebijakan sesuai kebutuhan masing-masing. Hal ini diharapkan meningkatkan akurasi kebijakan publik.
"Jangan membuat kebijakan tanpa berbasis data. Gunakan data yang benar,"
Data sebagai landasan kebijakan
Tito juga mengutip sosiolog dan ekonom Amerika, Joseph Stiglitz, untuk menekankan urgensi basis data dalam pengambilan keputusan publik. Ia menilai kebijakan tanpa dasar empiris berisiko berupa spekulasi dan ketidakpastian.
"Membuat kebijakan didasarkan pada teori dan teori termasuk data, tanpa itu, policy itu gambling untung-untungan,"
Tahapan integrasi nasional
Meskipun mendukung integrasi, Tito mengingatkan proses harus bertahap karena ekosistem data pemerintah luas dan beragam. Ia menekankan tidak semua data harus langsung digabungkan; prioritas diberikan pada data pokok yang mendukung perencanaan nasional.
Dengan demikian, RUU SDI diharapkan menyediakan kerangka prioritas dan mekanisme bertahap untuk menyatukan data yang paling dibutuhkan pemerintah.
Pembahasan RUU SDI di Baleg menjadi momen penting untuk menentukan kerangka hukum integrasi data pemerintahan ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Maulid Nabi 1448 H: Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
Maulid Nabi 1448 H pada 25 Agustus 2026 dijadikan momentum untuk memperkuat kepedulian sosial dan meneladani...
Prabowo Jadikan PLTS 100 GWp Pilar Kemandirian Energi
Presiden Prabowo luncurkan Program PLTS 100 GWp di Bali sebagai langkah kemandirian energi, dipadukan dengan...
PU Kerahkan Pompa dan Air Tangani Karhutla di Kalteng & Malut
Kementerian PU mengerahkan pompa, personel, dan pasokan air untuk memadamkan karhutla di Kalimantan Tengah d...
Asap Karhutla Tebal, SDN 01 Sanggau Perpanjang PJJ
SDN 01 Sanggau memperpanjang PJJ hingga 28 Agustus karena kabut asap karhutla masih tebal; sekolah minta gur...
Daftar Proyek PLTS 100 GWp yang Diresmikan Presiden
Presiden meresmikan sejumlah proyek PLTS 100 GWp, dari Gilimanuk hingga pulau terpencil, mendukung elektrifi...
MenHAM Usulkan Pusat Komando Bencana NTT Dipindah ke Flores
MenHAM Natalius Pigai usulkan pusat komando tanggap darurat NTT dipindah ke Flores agar koordinasi dan distr...