Mendagri: RUU SDI Jadi Dasar Hukum Integrasi Data Nasional
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan RUU Satu Data Indonesia (SDI) akan menjadi dasar hukum yang mengikat untuk mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat pleno Baleg DPR RI pada Kamis, 9 Juli 2026. Tito menilai integrasi selama ini berjalan lewat nota kesepahaman non-hukum sehingga membutuhkan payung undang-undang.
RUU SDI sebagai landasan hukum
Tito memberi contoh integrasi sistem data keuangan yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/Bappenas. Di internal Kemendagri, sudah ada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang beroperasi, sementara kementerian lain mengembangkan sistem masing-masing.
Menurut Tito, RUU ini akan mengubah skema integrasi dari dasar kerja sama menjadi kewajiban hukum.
"Dengan adanya undang-undang ini maka ini adalah mandatori,"
Peran Bappenas dan manfaat platform SDI
Tito menyebut Bappenas berpotensi mengembangkan platform resmi Satu Data Indonesia. Platform itu dirancang mencakup data pokok yang mendukung perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional.
Seluruh kementerian dan lembaga nantinya dapat memanfaatkan data terpadu itu sebagai dasar penyusunan kebijakan sesuai kebutuhan masing-masing. Hal ini diharapkan meningkatkan akurasi kebijakan publik.
"Jangan membuat kebijakan tanpa berbasis data. Gunakan data yang benar,"
Data sebagai landasan kebijakan
Tito juga mengutip sosiolog dan ekonom Amerika, Joseph Stiglitz, untuk menekankan urgensi basis data dalam pengambilan keputusan publik. Ia menilai kebijakan tanpa dasar empiris berisiko berupa spekulasi dan ketidakpastian.
"Membuat kebijakan didasarkan pada teori dan teori termasuk data, tanpa itu, policy itu gambling untung-untungan,"
Tahapan integrasi nasional
Meskipun mendukung integrasi, Tito mengingatkan proses harus bertahap karena ekosistem data pemerintah luas dan beragam. Ia menekankan tidak semua data harus langsung digabungkan; prioritas diberikan pada data pokok yang mendukung perencanaan nasional.
Dengan demikian, RUU SDI diharapkan menyediakan kerangka prioritas dan mekanisme bertahap untuk menyatukan data yang paling dibutuhkan pemerintah.
Pembahasan RUU SDI di Baleg menjadi momen penting untuk menentukan kerangka hukum integrasi data pemerintahan ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Open House Sekolah Rakyat Lombok: Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris
Open house Sekolah Rakyat di Lombok Barat menampilkan drama Putri Mandalika berbahasa Inggris dan memamerkan...
Sekolah Rakyat Dongkrak Kepercayaan Diri Anak di Lombok Barat
Mensos Saifullah Yusuf menyatakan Sekolah Rakyat di Lombok Barat meningkatkan kepercayaan diri dan disiplin...
Program B50 Perkuat Hilirisasi Sawit dan Kesejahteraan Petani
Menteri Pertanian sebut program mandatori B50 perkuat hilirisasi sawit, perluas pasar domestik, dan tingkatk...
Kementan Salurkan Delapan Pompa Atasi Kekeringan di Subang
Kementan salurkan delapan unit pompa ke Subang pada 9 Juli 2026 untuk menjamin pasokan air dan menyelamatkan...
Airlangga: Pemerintah Perkuat Fondasi Ekonomi Hadapi Ketidakpastian
Airlangga menyatakan pemerintah memperkuat fondasi ekonomi lewat B50, PLTS 100 GW, dan pengembangan semikond...
Menkum: Usul Tolak Merek Bukan Akhir Perlindungan Hukum
Menkum tegaskan usul tolak pendaftaran merek bukan akhir; pemohon bisa menanggapi dengan bukti dalam 30 hari...