Nasional

Mendagri: RUU SDI Jadi Dasar Hukum Integrasi Data Nasional

Bagikan:
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berbicara mengenai RUU Satu Data Indonesia

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan RUU Satu Data Indonesia (SDI) akan menjadi dasar hukum yang mengikat untuk mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat pleno Baleg DPR RI pada Kamis, 9 Juli 2026. Tito menilai integrasi selama ini berjalan lewat nota kesepahaman non-hukum sehingga membutuhkan payung undang-undang.

RUU SDI sebagai landasan hukum

Tito memberi contoh integrasi sistem data keuangan yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/Bappenas. Di internal Kemendagri, sudah ada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang beroperasi, sementara kementerian lain mengembangkan sistem masing-masing.

Menurut Tito, RUU ini akan mengubah skema integrasi dari dasar kerja sama menjadi kewajiban hukum.

"Dengan adanya undang-undang ini maka ini adalah mandatori,"

Peran Bappenas dan manfaat platform SDI

Tito menyebut Bappenas berpotensi mengembangkan platform resmi Satu Data Indonesia. Platform itu dirancang mencakup data pokok yang mendukung perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional.

Seluruh kementerian dan lembaga nantinya dapat memanfaatkan data terpadu itu sebagai dasar penyusunan kebijakan sesuai kebutuhan masing-masing. Hal ini diharapkan meningkatkan akurasi kebijakan publik.

"Jangan membuat kebijakan tanpa berbasis data. Gunakan data yang benar,"

Data sebagai landasan kebijakan

Tito juga mengutip sosiolog dan ekonom Amerika, Joseph Stiglitz, untuk menekankan urgensi basis data dalam pengambilan keputusan publik. Ia menilai kebijakan tanpa dasar empiris berisiko berupa spekulasi dan ketidakpastian.

"Membuat kebijakan didasarkan pada teori dan teori termasuk data, tanpa itu, policy itu gambling untung-untungan,"

Tahapan integrasi nasional

Meskipun mendukung integrasi, Tito mengingatkan proses harus bertahap karena ekosistem data pemerintah luas dan beragam. Ia menekankan tidak semua data harus langsung digabungkan; prioritas diberikan pada data pokok yang mendukung perencanaan nasional.

Dengan demikian, RUU SDI diharapkan menyediakan kerangka prioritas dan mekanisme bertahap untuk menyatukan data yang paling dibutuhkan pemerintah.

Pembahasan RUU SDI di Baleg menjadi momen penting untuk menentukan kerangka hukum integrasi data pemerintahan ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait