IKD Jadi Pintu Masuk Layanan Publik Digital dan SSO Nasional
Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menjadi fondasi pengembangan layanan publik digital atau e-Government di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat pleno Baleg DPR RI terkait RUU Sistem Data Identitas (SDI) pada Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta.
IKD sebagai pengembangan e-KTP
Tito menjelaskan bahwa IKD merupakan lanjutan dari kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sistem ini bertujuan menyimpan data kependudukan secara terintegrasi sehingga mempercepat proses pelayanan publik.
Menurutnya, pengembangan itu adalah bagian dari implementasi Government Technology yang menjadikan data kependudukan sebagai basis pelayanan terpadu.
Pemanfaatan data Dukcapil
Data kependudukan yang dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sudah dimanfaatkan luas oleh berbagai pihak. Tito menyebut saat ini ada 7.693 entitas—instansi pemerintah maupun swasta—yang menggunakan data tersebut.
- Validasi identitas
- Penyusunan kebijakan berdasarkan karakteristik penduduk
- Informasi demografis per kabupaten/kota dan sekolah
Dia menekankan bahwa fitur dan data yang dibuka berbeda-beda, tergantung kebutuhan pengguna.
“Fiturnya cukup banyak, tergantung pentingnya mereka buat apa. Jumlah laki-laki, perempuan, tiap kaupaten, kota, sekolahnya dimana,”
Pengembangan Single Sign-On untuk layanan publik
Pemerintah juga tengah merancang layanan publik digital berbasis Single Sign-On (SSO). Sistem ini memungkinkan warga menggunakan satu nomor identitas unik untuk mengakses berbagai portal layanan pemerintah secara daring.
"Data ini akan diolah oleh Menkom Digi menjadi Single Sign-On. Setiap WNI memiliki nomor unik, dia nanti akan bisa masuk dalam pelayanan publik, portal-portal publik pemerintah,"
Implementasi SSO diharapkan menyederhanakan proses administratif dan meningkatkan efisiensi layanan publik online.
Dampak dan langkah selanjutnya
Jika terealisasi, IKD dan SSO berpotensi mempercepat layanan publik dan meminimalkan duplikasi data antar-institusi. Namun, pemerintah perlu memastikan aspek keamanan data dan mekanisme akses yang jelas bagi pengguna.
Rapat Baleg ini menjadi bagian dari proses legislasi RUU SDI. Selanjutnya, pembahasan akan berfokus pada rincian teknis, tata kelola data, dan perlindungan privasi sebelum kebijakan diimplementasikan secara nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sejarah Pos Indonesia: Dari Batavia 1746 hingga Jaringan 24 Ribu Titik
Pos Indonesia diperingati setiap 26 Agustus, menandai kantor pos pertama di Batavia (1746) dan perkembangan...
Fahira Ungkap 6 Urgensi RUU Perampasan Aset
Fahira Idris sebut enam urgensi percepatan RUU Perampasan Aset; target pengesahan Desember 2026 untuk perkua...
Prabowo: Pimpinan Danantara Pantas Dapat Bintang Kehormatan
Presiden Prabowo menyebut pimpinan Danantara layak mendapat bintang kehormatan karena berhasil menekan keboc...
Maulid Nabi 1448 H: Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
Maulid Nabi 1448 H pada 25 Agustus 2026 dijadikan momentum untuk memperkuat kepedulian sosial dan meneladani...
Prabowo Jadikan PLTS 100 GWp Pilar Kemandirian Energi
Presiden Prabowo luncurkan Program PLTS 100 GWp di Bali sebagai langkah kemandirian energi, dipadukan dengan...
PU Kerahkan Pompa dan Air Tangani Karhutla di Kalteng & Malut
Kementerian PU mengerahkan pompa, personel, dan pasokan air untuk memadamkan karhutla di Kalimantan Tengah d...