IKD Jadi Pintu Masuk Layanan Publik Digital dan SSO Nasional
Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menjadi fondasi pengembangan layanan publik digital atau e-Government di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat pleno Baleg DPR RI terkait RUU Sistem Data Identitas (SDI) pada Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta.
IKD sebagai pengembangan e-KTP
Tito menjelaskan bahwa IKD merupakan lanjutan dari kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sistem ini bertujuan menyimpan data kependudukan secara terintegrasi sehingga mempercepat proses pelayanan publik.
Menurutnya, pengembangan itu adalah bagian dari implementasi Government Technology yang menjadikan data kependudukan sebagai basis pelayanan terpadu.
Pemanfaatan data Dukcapil
Data kependudukan yang dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sudah dimanfaatkan luas oleh berbagai pihak. Tito menyebut saat ini ada 7.693 entitas—instansi pemerintah maupun swasta—yang menggunakan data tersebut.
- Validasi identitas
- Penyusunan kebijakan berdasarkan karakteristik penduduk
- Informasi demografis per kabupaten/kota dan sekolah
Dia menekankan bahwa fitur dan data yang dibuka berbeda-beda, tergantung kebutuhan pengguna.
“Fiturnya cukup banyak, tergantung pentingnya mereka buat apa. Jumlah laki-laki, perempuan, tiap kaupaten, kota, sekolahnya dimana,”
Pengembangan Single Sign-On untuk layanan publik
Pemerintah juga tengah merancang layanan publik digital berbasis Single Sign-On (SSO). Sistem ini memungkinkan warga menggunakan satu nomor identitas unik untuk mengakses berbagai portal layanan pemerintah secara daring.
"Data ini akan diolah oleh Menkom Digi menjadi Single Sign-On. Setiap WNI memiliki nomor unik, dia nanti akan bisa masuk dalam pelayanan publik, portal-portal publik pemerintah,"
Implementasi SSO diharapkan menyederhanakan proses administratif dan meningkatkan efisiensi layanan publik online.
Dampak dan langkah selanjutnya
Jika terealisasi, IKD dan SSO berpotensi mempercepat layanan publik dan meminimalkan duplikasi data antar-institusi. Namun, pemerintah perlu memastikan aspek keamanan data dan mekanisme akses yang jelas bagi pengguna.
Rapat Baleg ini menjadi bagian dari proses legislasi RUU SDI. Selanjutnya, pembahasan akan berfokus pada rincian teknis, tata kelola data, dan perlindungan privasi sebelum kebijakan diimplementasikan secara nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...