Nasional

IKD Jadi Pintu Masuk Layanan Publik Digital dan SSO Nasional

Bagikan:
Ilustrasi akses layanan publik digital dengan sistem identitas kependudukan

Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menjadi fondasi pengembangan layanan publik digital atau e-Government di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat pleno Baleg DPR RI terkait RUU Sistem Data Identitas (SDI) pada Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta.

IKD sebagai pengembangan e-KTP

Tito menjelaskan bahwa IKD merupakan lanjutan dari kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sistem ini bertujuan menyimpan data kependudukan secara terintegrasi sehingga mempercepat proses pelayanan publik.

Menurutnya, pengembangan itu adalah bagian dari implementasi Government Technology yang menjadikan data kependudukan sebagai basis pelayanan terpadu.

Pemanfaatan data Dukcapil

Data kependudukan yang dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sudah dimanfaatkan luas oleh berbagai pihak. Tito menyebut saat ini ada 7.693 entitas—instansi pemerintah maupun swasta—yang menggunakan data tersebut.

  • Validasi identitas
  • Penyusunan kebijakan berdasarkan karakteristik penduduk
  • Informasi demografis per kabupaten/kota dan sekolah

Dia menekankan bahwa fitur dan data yang dibuka berbeda-beda, tergantung kebutuhan pengguna.

“Fiturnya cukup banyak, tergantung pentingnya mereka buat apa. Jumlah laki-laki, perempuan, tiap kaupaten, kota, sekolahnya dimana,”

Pengembangan Single Sign-On untuk layanan publik

Pemerintah juga tengah merancang layanan publik digital berbasis Single Sign-On (SSO). Sistem ini memungkinkan warga menggunakan satu nomor identitas unik untuk mengakses berbagai portal layanan pemerintah secara daring.

"Data ini akan diolah oleh Menkom Digi menjadi Single Sign-On. Setiap WNI memiliki nomor unik, dia nanti akan bisa masuk dalam pelayanan publik, portal-portal publik pemerintah,"

Implementasi SSO diharapkan menyederhanakan proses administratif dan meningkatkan efisiensi layanan publik online.

Dampak dan langkah selanjutnya

Jika terealisasi, IKD dan SSO berpotensi mempercepat layanan publik dan meminimalkan duplikasi data antar-institusi. Namun, pemerintah perlu memastikan aspek keamanan data dan mekanisme akses yang jelas bagi pengguna.

Rapat Baleg ini menjadi bagian dari proses legislasi RUU SDI. Selanjutnya, pembahasan akan berfokus pada rincian teknis, tata kelola data, dan perlindungan privasi sebelum kebijakan diimplementasikan secara nasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait