IKD Jadi Pintu Masuk Layanan Publik Digital dan SSO Nasional
Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menjadi fondasi pengembangan layanan publik digital atau e-Government di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat pleno Baleg DPR RI terkait RUU Sistem Data Identitas (SDI) pada Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta.
IKD sebagai pengembangan e-KTP
Tito menjelaskan bahwa IKD merupakan lanjutan dari kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sistem ini bertujuan menyimpan data kependudukan secara terintegrasi sehingga mempercepat proses pelayanan publik.
Menurutnya, pengembangan itu adalah bagian dari implementasi Government Technology yang menjadikan data kependudukan sebagai basis pelayanan terpadu.
Pemanfaatan data Dukcapil
Data kependudukan yang dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sudah dimanfaatkan luas oleh berbagai pihak. Tito menyebut saat ini ada 7.693 entitas—instansi pemerintah maupun swasta—yang menggunakan data tersebut.
- Validasi identitas
- Penyusunan kebijakan berdasarkan karakteristik penduduk
- Informasi demografis per kabupaten/kota dan sekolah
Dia menekankan bahwa fitur dan data yang dibuka berbeda-beda, tergantung kebutuhan pengguna.
“Fiturnya cukup banyak, tergantung pentingnya mereka buat apa. Jumlah laki-laki, perempuan, tiap kaupaten, kota, sekolahnya dimana,”
Pengembangan Single Sign-On untuk layanan publik
Pemerintah juga tengah merancang layanan publik digital berbasis Single Sign-On (SSO). Sistem ini memungkinkan warga menggunakan satu nomor identitas unik untuk mengakses berbagai portal layanan pemerintah secara daring.
"Data ini akan diolah oleh Menkom Digi menjadi Single Sign-On. Setiap WNI memiliki nomor unik, dia nanti akan bisa masuk dalam pelayanan publik, portal-portal publik pemerintah,"
Implementasi SSO diharapkan menyederhanakan proses administratif dan meningkatkan efisiensi layanan publik online.
Dampak dan langkah selanjutnya
Jika terealisasi, IKD dan SSO berpotensi mempercepat layanan publik dan meminimalkan duplikasi data antar-institusi. Namun, pemerintah perlu memastikan aspek keamanan data dan mekanisme akses yang jelas bagi pengguna.
Rapat Baleg ini menjadi bagian dari proses legislasi RUU SDI. Selanjutnya, pembahasan akan berfokus pada rincian teknis, tata kelola data, dan perlindungan privasi sebelum kebijakan diimplementasikan secara nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Open House Sekolah Rakyat Lombok: Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris
Open house Sekolah Rakyat di Lombok Barat menampilkan drama Putri Mandalika berbahasa Inggris dan memamerkan...
Sekolah Rakyat Dongkrak Kepercayaan Diri Anak di Lombok Barat
Mensos Saifullah Yusuf menyatakan Sekolah Rakyat di Lombok Barat meningkatkan kepercayaan diri dan disiplin...
Program B50 Perkuat Hilirisasi Sawit dan Kesejahteraan Petani
Menteri Pertanian sebut program mandatori B50 perkuat hilirisasi sawit, perluas pasar domestik, dan tingkatk...
Kementan Salurkan Delapan Pompa Atasi Kekeringan di Subang
Kementan salurkan delapan unit pompa ke Subang pada 9 Juli 2026 untuk menjamin pasokan air dan menyelamatkan...
Airlangga: Pemerintah Perkuat Fondasi Ekonomi Hadapi Ketidakpastian
Airlangga menyatakan pemerintah memperkuat fondasi ekonomi lewat B50, PLTS 100 GW, dan pengembangan semikond...
Menkum: Usul Tolak Merek Bukan Akhir Perlindungan Hukum
Menkum tegaskan usul tolak pendaftaran merek bukan akhir; pemohon bisa menanggapi dengan bukti dalam 30 hari...